1.
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria
yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan
dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi
terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada
public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan
pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan
ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain
yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut.
·
Independence in fact (independensi
dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
·
Independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
·
Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor
untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar