Senin, 09 April 2012

KPK Didesak Dalami Transaksi HEW dan PT MNP

VIVAnews - Anggota Tim Pengawas Kaus Bank Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pro-aktif merespons temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama dua temuan transaksi yang tidak wajar.
"Seperti transaksi tidak wajar HEW dan aliran dana ke PT MNP," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Desember 2011.
Menurut Bambang, dari dua temuan itu KPK dapat menemukan 'motif' tertentu di balik penyelamatan Bank Century dari hubungan istimewa antara pemilik Bank Century dengan kerabat kekuasaan. Serta apakah ada hubungan istimewa nasabah besar bank dengan PT MNP selaku penerbit koran.
"Dari pendalaman ini KPK akan dapat menyimpulkan, apakah benar bailout BC untuk penyelamatan ekonomi nasional atau hanya penyelamatan dana nasabah besar di bank itu yang hampir mencapai Rp2 triliun?" kata Bambang.
Sebab, kata Bambang, jika bank itu ditutup maka nasabah besar itu hanya mendapat penjaminan sesuai UU Rp2 miliar. Harapan untuk menuntaskan skandal ini patut dibebankan ke pundak lima pimpinan baru KPK.
"Jika mereka solid dan mematuhi etika, KPK tidak bisa lagi disandera. Independensi KPK menjadi faktor utama berjalannya proses hukum skandal Bank Century," kata Bambang yang juga inisiator Hak Angket Century DPR.
Seperti diketahui, BPK menelusuri aliran dana nasabah di Bank Century yang masuk ke sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan media, PT MNP. Dana yang masuk ke MNP mencapai Rp100,95 miliar. Diduga, PT MNP ini merujuk pada PT Media Nusa Pradana, yang membawahi Harian Umum Jurnal Nasional.
Hal itu tertuang dalam laporan BPK yang diserahkan ke Pimpinan DPR, Jumat 23 Desember 2011. Meski temuan ini belum terkait kasus bailout ke Bank Century (BC), namun BPK menimbang aliran ini perlu diungkap.
Menanggapi aliran dana ini ini, mantan Pemimpin Redaksi Harian Umum Jurnal Nasional, Ramadhan Pohan, mengaku tak tahu menahu mengenai kondisi keuangan perusahaan yang pernah ia pimpin itu. Ramadhan menyatakan selama menjabat sebagai pemimpin redaksi Jurnal Nasional kurun 2006-2009, dirinya tak mengurusi keuangan.
"Sama sekali saya tidak berurusan dengan uang. Karena kan ada pemimpin perusahaan dan pemimpin umum. Saya nggak tahu sama sekali soal aliran uang, pemasukan dan pengeluaran, harga iklan. Saya fokus di keredaksian," jelas Ramadhan yang juga politisi Partai Demokrat ini. Ramadhan menambahkan fokus dia saat menjabat pimred adalah bekerja dengan sungguh-sungguh dan tak ingin melanggar hukum. (adi)

Tanggapan : Seharusnya KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang" yang berlaku dan di kerjakan sampi kasus HEW dan PT.MNP tuntas karena ini juga menjadi penentu nasib para nasabah besar yang telah banyak mengalami kerugian.

"Century, BPK yang Mulai BPK yang Mengakhiri"

VIVAnews - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menengarai tak ada hal baru dalam laporan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan diserahkan ke DPR siang ini. Padahal, Hak Angket Century DPR didorong hasil audit BPK.
"Hasil audit BPK tentang adanya pelanggaran hukum bailout Bank Century," kata Tjahjo, Jumat 23 Desember 2011. "BPK yang memulai, BPK yang mengakhiri."
Hasil Pansus Bank Century akhirnya pun memutuskan agar pelanggaran hukum dalam skandal tersebut diusut tuntas. "Lahirnya opsi C, yang diputuskan Paripurna DPR pada Maret 2010 adalah usut tuntas pelanggaran hukum Bank Century," kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo menambahkan, Paripurna DPR juga merekomendasikan pengembalian aset, pembayaran dana para nasabah PT Antaboga, dan revisi perundang-undangan yang terkait di bidang ekonomi keuangan dan perbankan.
Jika BPK tidak memberikan hasil audit forensik yang sesuai rekomendasi DPR tersebut, menurut Tjahjo, BPK tidak melakukan tugasnya secara optimal.
"Kalau hasil audit BPK tidak menjawab opsi C di atas, mungkin perlu uji materi dari kantor akuntan publik, apakah hasil BPK sudah optimal, atau ada yang sedang tidak 'terselesaikan' oleh BPK," kata Tjahjo.

Tanggapan : Seharusnya BPK memberikan hasil audit forensik yg sesuai rekomendasi DPR dan menyelesaikan kasus bank century agar pelanggaran hukum dalam skandal tersebut diusut tuntas

Minggu, 08 April 2012

Akibat Demo, Jasa Marga Rugi Rp 1,5 Miliar

JAKARTA (Pos Kota)-Akibat prilaku anarkis sebagian pengunjuk rasa di depan gedung DPR yang merusak dan menutup jalan tol lingkar dalam kota, PT Jasa Marga mengaku rugi sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut berasal dari penutupan masuk jalan tol selama 8 jam senilai Rp1,2 miliar dan akibat perusakan pagar dan marka senilai Rp300 juta. “Tindakan anarkis berupa perusakan pagar dan marka jalan serta masuk ke jalan hingga mengganggu lalu lintas sangat merugikan masyarakat pengguna jalan,” kata Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin.
Sementara itu, meski aksi unjukrasa sudah mereda, pagar kawat berduri masih terpasang diseputar halaman istana negara. Pagar kawat setinggi 1 meter dipasang aparat keamanan untuk mengantisipasi gerakan pengunjukrasa yang ingin meringsek masuk ke istana pada beberapa hari belakangan ini.
Selain itu, pasca pendemo menggelar aksi, pagar Gedung DPR mulai diperbaiki. Coretan di tembok yang mendesak pemerintah membatalkan kenaikkan harga BBM dan meminta Presiden SBY dan Boediono turun, dibersihkan Satpol PP DKI Jakarta.
(faisal/b)


Tanggapan : Orang-orang membuat kericuhan dan betindak anarkis orng seperti itu tidak
mempunyai Akhalak dan moral, demo boleh cuman ada cranya bukan dengan cara
mengahancurkan/merusak, rakyat hanya butuh kedamaian bukan kericuhan, mana mungkin negara bisa maju ?? sdikit-sedikit masyarakat bertindak anarkis, biar saja pejabat yang menjolimi rakyat mendapat murka ALLAH swt.

Sabtu, 07 April 2012

Korupsi dan Pencucian Uang

Berita tentang korupsi terkait pajak dan pencucian uang kembali merebak. Padahal perkara Gayus yang menghebohkan belum benar-benar reda.

Dalam sebulan terakhir muncul dua oknum Direktorat Jenderal Pajak dari Golongan III, Dhana Widyatmika (DW) dan Ajib Hamdani (AH), yang ditengarai terlibat kejahatan pajak dan pencucian uang. Pemicu pengungkapannya adalah uang di rekening mereka yang jumlahnya luar biasa besar,dan ternyata ada temuan baru lagi ratusan pegawai pajak yang juga ditengarai memiliki rekening gendut. Pertanyaannya, mengapa begitu banyak temuan rekening gendut petugas pajak, dan mengapa muncul lagi dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para petugas pajak tersebut?

Hal itu membuktikan bahwa penanganan kasus Gayus bahkan Bahasyim tidak membuat jera para petugas lain di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu ada kemungkinan pengawasan internal dan reformasi birokrasi serta program remunerasi juga kurang berpengaruh pada orang-orang tertentu yang memang berpotensi untuk melakukan korupsi. Dalam kasus korupsi pajak polanya mirip dengan Gayus, yaitu mendapatkan uang dengan cara korupsi, kemudian disembunyikan atau diinvestasikan atau dibelanjakan dan disetorkan—perbuatan terakhir inilah yang memperlihatkan pola pencucian uangnya.

Korupsi dan Pencucian Uang

Untuk kasus DW,kejaksaan sementara menyangkakan perbuatan DW dengan Pasal 2, 3, 5,dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 dan 4 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seharusnya kejaksaan segera mengembangkan temuannya sehingga didapatkan pelaku lain. Belajar dari kasus Gayus, tampaknya pengembangan itu yang tidak dilakukan,sehingga terkesan korupsi dan pencucian uang hanya melibatkan Gayus seorang dan ini sangat janggal.

Demikian juga dengan DW, AH, dan mungkin yang lain, harus didalami keterlibatan orang lain di direktorat itu. Mustahil dia bekerja sendiri karena sudah sekian lama baru terungkap. Selain itu yang penting adalah keterlibatan wajib pajak, karena sangkaan menerima suap dan gratifikasi berarti tidak mungkin peristiwa itu berlangsung hanya dengan sepihak. Ada hal yang menarik dalam kasus ini yang justru terungkap karena laporan dari masyarakat dan kemudian kejaksaan meminta data rekening DW pada PPATK yang kemudian didapatkan beberapa transaksi yang kemudian didalami.

Pada umumnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petugas pajak adalah perbuatan memperkaya diri dengan modus penggelapan pajak atau menawarkan jasa pada wajib pajak untuk meringankan pajak yang harus dibayarkan, penyuapan, gratifikasi, bahkan pemerasan. Kemudian, hasil korupsi tersebut ada yang disimpan di rekening maupun dalam safety deposit box, atau untuk membeli berbagai barang. Ada juga yang diinvestasikan. Perbuatan terhadap hasil kejahatan itulah yang disebut sebagai praktik pencucian uang.

Tindak pidana itu secara umum didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Bentuknya bermacam- macam,misalnya mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan lain-lain dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, siapa saja yang menerima hasil kejahatan tersebut, seperti memberikan rekeningnya untuk menampung hasil kejahatan atau menerima hibah atau menerima untuk melakukan kegiatan usaha dan lain-lain, maka orang ini dikategorikan sebagai pelaku pencucian uang pasif. Perbuatan mencuci inilah yang harus didalami oleh kejaksaan ke mana hasil kejahatan tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima hasil kejahatan, selain juga siapa saja yang terlibat korupsi pajaknya yang sangat mustahil dilakukan sendiri.

Pencucian Uang dalam Korupsi

Sesuatu yang penting dipahami adalah bahwa bila terjadi korupsi hampir pasti juga dilakukan pencucian uang, yaitu ketika koruptor tersebut menyembunyikan atau menikmati hasil korupsinya. Maka seharusnya setiap menangani korupsi jangan hanya dijerat tindak pidana korupsi, tapi juga dengan antipencucian uang. Karena pada kenyataannya hasil korupsi tersebut pasti telah dialirkan atau digunakan, yang menunjukkan bahwa mereka juga melakukan pencucian uang.

Dengan ditelusuri ke mana uang hasil korupsinya dicuci, maka kita berharap penegak hukum bisa merampas hasil korupsi tersebut dan mengembalikan ke negara. Hal yang juga penting adalah siapa pun yang menguasai hasil korupsi tadi dipidana karena terlibat pencucian uang. Belakangan banyak pejabat dan aparat yang terlibat korupsi dan hasil korupsi sudah mengalir ke mana-mana, sayangnya hanya sedikit yang dijerat dengan pasal-pasal antipencucian uang, sehingga hasil kejahatan tidak kembali dan orang yang terlibat tidak tersentuh hukum.

pendapat saya : Dengan menerapkan antipencucian uang pada pelaku korupsi (termasuk korupsi pajak), maka upaya perampasan hasil korupsi lebih optimal sekaligus bisa memenjarakan siapa pun yang menikmati hasil jarahan uang rakyat tersebut, selain memenjarakan koruptornya. Hal yang lebih penting lagi, dengan diterapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilakukan pembuktian terbalik, yaitu koruptor yang menyangkal hartanya berasal dari korupsi, atau orang lain yang menerima hasil korupsi, akan diperintahkan oleh hakim untuk membuktikan asal-usul hartanya dan dia tidak bisa membuktikan harta tersebut bersumber dari kegiatan yang sah, maka harus disita untuk negara dan pelakunya dipidana. Untuk itu seharusnya tidak ada lagi alasan penegak hukum tidak menerapkan UU Tindak PidananPencucianUangdalam perkara korupsi, bila mau menuntaskan perkara dengan menjangkau siapa pun yang terlibat termasuk yang menerima aliran dana hasil korupsi

Minggu, 01 April 2012

DPR Tunda Kenaikan BBM

JAKARTA–Rapat paripurna pembahasan rencana kenaikan harga BBM di DPR dipenuhi dengan interupsi. Ketua DPR Marzuki Alie kewalahan melayani hujan interupsi. Hingga berita ini ditulis, rapat paripurna masih berlangsung alot dan panas.

Setelah 'dihajar' dengan interupsi, Marzuki Alie membacakan dua opsi yang akan divoting.Opsi pertama, pasai 7 ayat 6 tetap. "Artinya, pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM," ujar Marzuki Alie.

Sedang opsi kedua, pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Dua opsi ini merupakan hasil pengerucutan dari hasil lobi, yang memunculkan tiga formula. Dijelaskan Marzuki, sikap Fraksi PDI Perjuangan dengan Fraksi Gerinda dan menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap, tak ada tambahan ayat baru.

Dua, Fraksi Golkar, menyatakan, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6a, dengan mengajukan angka persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu enam bulan. Ketiga, Fraksi PD bersama FPAN dan FPPP, serta PKB, setuju pasal 7 ayat 6 tetap, ditambah ayat 6a, dengan persentase 10 persen dengan jangka waktu tiga bulan.

Sedang F-PKS berubah sikap, kata Marzuki, yakni menyatakan menarik opsi yang ditawarkan, yang semula dari hasil Banggar yaitu 20 persen untuk rata-rata selama enam bulan. Hanya saja, hal itu langsung dibantah Ketua FPKS, Mustafa Kamal. "Kami menolak kenaikan harga BBM dengan pasal 7 ayat 6, titik," tegas Mustafa.

Fraksi Partai Demokrat, melalui Jhonny Allen Marbun, akhirnya menyampaikan pendapatnya bahwa Fraksinya ikut ke opsi 15 persen. Sementara, F-PAN, melalui Teguh Juwarno, menyatakan bahwa FPAN tidak setuju harga BBM naik 1 April. Hal yang sama juga disampaikan F-PKB, melalui Hanif Dzakiri. F-PDIP, F-Hanura, dan F-Gerindra, sikapnya tidak berubah sejak awal, yakni tegas menolak rencana kenaikan harga BBM.

Demo Rusuh

Sebelumnya, ribuan massa peserta aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jumat (30/3) malam sekitar pukul 19.25, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran untuk membubarkan aksi unjuk rasa.

Awalnya, pasukan kepolisian memerintahkan massa untuk membubarkan diri sendiri dengan tertib. Namun imbauan polisi diacuhkan demonstran. Demonstran malah melemparkan batu ke barikade polisi.

Selain itu, massa demonstran yang berada di area halaman dan depan gedung DPR itu juga melemparkan sejumlah bom molotov. Melihat perlawanan dari demonstran, polisi pun bergerak maju. Barikade polisi mendorong para demonstran keluar dari halaman gedung DPR.

Untuk memukul demonstran, barikade polisi juga dilengkapi dengan 4 kendaraan lapis baja. Tidak ada bentrok fisik dalam upaya pembubaran paksa unjuk rasa ini. Barikade polisi tetap bergerak maju ke arah demonstran meski dihujani lemparan batu.

Pasukan polisi juga terus menembakkan gas air mata untuk memukul mundur demonstran. Sekitar pukul 19.40 WIB, area depan gedung DPR mulai ditinggalkan oleh massa pengunjuk rasa. Sebagian besar demonstran mundur ke arah Grogol dan sisanya lari berhamburan ke arah Senayan.

Setgab Ulur Waktu

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menyesalkan bahwa Fraksi di DPR yang tergabung dalam Setgab koalisi pendukung pemerintah, memeraktekkan cara politik yang tidak etis.

"Lebih enam jam fraksi Setgab (Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB dan PKS), melakukan lobi-lobi, tapi tiga fraksi (Gerindra, Hanura, PDI Perjuangan) harus menunggu. Tidak ada penjelasan apa yang dilobikan, apakah ada kaitan yang dilobi dengan yang dibicarakan paripurna," kata Martin, Jumat (30/3) malam."Tadi kita teriak minta pimpinan beri penjelasan, tapi tidak ada penjelasan," kata Martin lagi.

Menurutnya, ini adalah tidak pantas membangun satu kultur politik yang dewasa. "Membuat tersandera tiga fraksi yang menolak kenaikkan BBM. Ini bukan cara yang etis dan elegan," kata Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, itu.

"Kita pun tidak tahu apa yang dilobikan. Sesudah ada pandangan umum, skorsing yang dilakukan tidak jelas. Perlu loby, apa yang dilobykan tidak jelas. Kita tanya smpi kapan, tidak dijawab," katanya.

Dia menegaskan, DPR seolah-olah melecehkan Menteri Keuangan dan pejabat pemerintah yang juga harus menunggu di ruang paripurna. " Karena tidak memberikan penjelasan berapa lama ini di skor. DPR seolah-olah melecehkan Menkeu dan pejabat pemerintah lainnya," kata Martin.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari. Ia menilai Ketua DPR menggantung skorsing dalam tahap lobi."PDIP menyesalkan sikap tidak sensitif Ketua DPR, Marzuki Alie yang menggantung skorsing untuk lobi paripurna hingga lebih 6 jam. Bukan saja Ketua DPR memutuskan skorsing untuk lobi tanpa persetujuan, tetapi skorsing diputuskan tanpa batas waktu," ujar Eva.
Pendapat saya : Menurut pendapat saya kenaikan BBM memang harus di batalkan atau harus di tunda sampai masyarakat siap. Kalaupun BBM naik, pemerintah harus menaikkan gaji para pekerja, memberikan bantuan lebih banyak lagi kepada masyarakat yang kurang mampu supaya masyarakat tidak menderita atau kesusahan dengan adanya kenaikan BBM ini.