VIVAnews - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menengarai tak ada hal baru dalam laporan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan diserahkan ke DPR siang ini. Padahal, Hak Angket Century DPR didorong hasil audit BPK.
"Hasil audit BPK tentang adanya pelanggaran hukum bailout Bank Century," kata Tjahjo, Jumat 23 Desember 2011. "BPK yang memulai, BPK yang mengakhiri."
Hasil Pansus Bank Century akhirnya pun memutuskan agar pelanggaran hukum dalam skandal tersebut diusut tuntas. "Lahirnya opsi C, yang diputuskan Paripurna DPR pada Maret 2010 adalah usut tuntas pelanggaran hukum Bank Century," kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo menambahkan, Paripurna DPR juga merekomendasikan pengembalian aset, pembayaran dana para nasabah PT Antaboga, dan revisi perundang-undangan yang terkait di bidang ekonomi keuangan dan perbankan.
Jika BPK tidak memberikan hasil audit forensik yang sesuai rekomendasi DPR tersebut, menurut Tjahjo, BPK tidak melakukan tugasnya secara optimal.
"Kalau hasil audit BPK tidak menjawab opsi C di atas, mungkin perlu uji materi dari kantor akuntan publik, apakah hasil BPK sudah optimal, atau ada yang sedang tidak 'terselesaikan' oleh BPK," kata Tjahjo.
Tanggapan : Seharusnya BPK memberikan hasil audit forensik yg sesuai rekomendasi DPR dan menyelesaikan kasus bank century agar pelanggaran hukum dalam skandal tersebut diusut tuntas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar