Sejarah Perbankan
Usaha
perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan
Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar
uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan
peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan
kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara
itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang
peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar
Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM),
Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping
itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar,
NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman
kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa
bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang
didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang
didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE
VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai
Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang
tahun 1946
e. Bank Dagang Nasional Indonesia
tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation
tahun 1946 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian Bank
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan
pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Berdasarkan
asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun
1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai
tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan
dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
b. Sebagai
penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar