Jenis jenis KreditJenis jenis kredit yang
diberikan oleh perbankan kepada masyarakat dapat dilihatdari berbagai sudut ,
yaitu sebagai berikut :
1. Dilihat dari
Kegunaan
a.
Kredit Investasi
adalah kredit yang dipergunakan untuk melakukan
investasi atau penanaman modal tetapi baru akan menghasilkan dalam
jangkawaktu yang relatif lama.
b.
Kredit Modal Kerja
adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah
modalusaha debitur.
2. Dilihat dari
Sudut Tujuan Kredit
a.
Kredit Konsumtif
adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk
memperoleh /membeli barang-barang dan kebutuhan –kebutuhan lainnya
yang bersifat konsumtif.
b.
Kredit Produktif
adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk
mempelancar jalannya proses produksi.
c.
Kredit Perdaganga
adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk
membeli barang- barang yang dijual lagi.
3. Dilihat dari Sudut Jangka Wakt
a.
Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang
dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun.
b.
Kredit Jangka MenengahMerupakan
kredit yang memiliki jangka waktu yang kreditnya bekisar antara 1 tahun
sampai dengan 3 tahun.
c.
Kredit Jangka PanjangMerupakan
kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Dilihat dari Sudut Jaminan
a.
Kredit dengan Jaminan
adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan .
Jaminantersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
b.
Kredit tanpa Jaminan
adalah kredit yang
diberikan tanpa jaminan atau barang atau orangtertentu.
5.
Dilihat dari Sudut
Sektor Usaha
a.
Kredit
Pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan
atau pertanian rakyat.
b.
Kredit
Peternakan , merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor peternakan
seperti peternakan ayam, kambing atau sapi.
c.
Kredit
Industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengahatau
besar.
d.
Kredit
Pertambangan ,yaitu kredit yang disalurkan kepada beranekaragam
macam pertambangan.
e.
Kredit
Pendidikan , merupakan
kredit yang diberikan untuk membangun
sarana dan prasarana pendidikan.
f.
Kredit
Profesi ,merupakan kredit yang diberikan kepada beranekaragam
profesi seperti dosen, dokter, dan pengacara.
g.
Kredit
Perumahan yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian
perumahan.
h.
Kredit Koperasi , yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jeniskoperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar