Sejarah pengenaan Pajak
Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks)
pada tahun 1816,
yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang
menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode
sampai dengan tahun 1908
terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain
dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam
perlakuan perpajakan
Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa
seperti "patent duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting
untuk orang pribumi.
Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll
Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan
tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi
Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan
yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya.
Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun
barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun
dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas
dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai
tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan
diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi
pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op
de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang
berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam
Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan
yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan
makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti
perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi
pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de
Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan,
yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami
beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970
tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan
tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan
penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana
fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925.,
khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal
tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan
dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan
untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya
Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting
1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal
Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk
Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas
penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal
asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak
perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak
terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah
Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada
majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai
yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada
zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak
perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama
Overgangsbelasting (Pajak
Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957
nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang
disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd.
saja.
Ord. PPd. 1944 setelah
beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni
dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara
Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan
1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya
adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar