Transaksi yang
cukup banyak volumenya dalam lalu lintas pembayaran dalam bank adalah transaksi
kliring. Kliring merupakan mekanismeperhitungan hutang-piutang antara satu bank
dengan bank lain karena transaksi yang diakibatkan oleh para nasabah.
Transaksi
kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia, dalam hal ini sebagai
penyelenggara kliring, dewasa ini sudah diproses otomasi, tidak lagi secara
manual dengan adanya otomasi kliring yang telah di prakarsai oleh bank
Indonesia, telah menciptakan suatu system yang lebih cepat dan akurat dari
system manual yang sebelumnya di terapkan.
AKUNTANSI KLIRING MANUAL
Kliring merupakan sarana untuk
menyelesaikan transaksi giral. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang paling
lazim di temukan dalam setiap bank, karena kegiatan ini akan diselesaikan
hutang dan piutang antar bank yang berasal dari transaksi giral para nasabah
PENGERTIAN KLIRING
Kliring disini
sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk
memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi
giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kliring melalui
perantara bank Indonesia sebagai lembaga kliring.
Kliring adalah
suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga
dari suatu bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dam memperlancar lalu lintas
pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral ini adalah
suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan
degan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun
nasabah bersangkutan.
WARKAT KLIRING
Warkat kliring
adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang
diperhitungkan dalam kliring dan biasanya terdiri atas cek, biyet giro, surat
bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk
transfer atau wesel unjuk, nota debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain
yang telah disetujui penyelenggara.
Warkat kliring
yang dapat dikliringkan adalah harus dinyatakan dalam mata uang rupiah dan
bernilai nominal penuh ( seratus persen nilai nominal) serta telah jatuh tempo
pada saat dikliringkan . Nota atau warkat yang diikutsertakan dalam kliring
dapat dikelompokan menjadi empat macam ota atau warkat kliring.
Ø Nota debet keluar
Merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah untuk
keuntungan rekeningnya. Bank penarik akan mendebit rekening giro pada bank
Indonesia.
Ø Nota kredit masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu bank untuk
keuntungan rekening nasabah bank tersebut . Disisi bank penerima warkat ini
akan mendebit rekening giro pada bank idonesia.
Ø Nota debit masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu bank atas
cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya. Bank ini akan mengkredit
rekening giro pada bank Indonesia.
Ø Nota kredit keluar
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada
nasabah pada bank lain. Disini akan tercipta perhubungan giro. Bank yang
menyerahkan warkat kepada bank lain akan mengkredit rekening giro pada bank
Indonesia
JENIS-JENIS KLIRING
Ada 3 jenis kliring yang dapat
dilakukan, antara lain :
Ø Kliring Umum
Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh bank Indonesia.
Ø Kliring Lokal
Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang berada dalam suatu wilayalah kliring ( yang telah ditentukan ).
Ø Kliring Antar Cabang
Kliring Antar Cabang ( interbranch clearing )
adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang
biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang
lainya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan
PENYELENGGARA KLIRING
Kliring di
Indonesia hanya dapat dilaksanakan oleh bank sentral, dalam hal ini adalah bank
Indonesia. Namun demikian, apabila suatu daerahbelum terdapat bank Indonesia
maka akan diatur lain plaksanaan kliring oleh bank Indonesia dengan demikian
penyelenggaraan kluiring dapat dilakukan sebagai berikut.
Langsung diselenggarakan oleh bank Indonesia
Segala kegiatan penyelenggaraan
kliring ditangani langsung oleh bank Indonesia , baik sebagai rekapitulator,
penghubung, pelaksana penyusun statistic atau laporan, maupun sebagai
coordinator.
Bila peserta
kliring cukup banyak, maka pelaksanaan kliring dapat dibagi-bagi kedalam
beberaapa kelompok yang dikoordinasikan oleh pemimpin kelompok. Peminpin kelompok
ini bertugas untuk :
- Ø Menggabungkan angka-angka bank peserta kelompok
- Ø Mengawasi dan menjaga ketertiban untuk kelancaran pelaksanaan pehitungan kliring dalam kelompok yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar