Kamis, 29 November 2012

Akuntansi Kliring



Transaksi yang cukup banyak volumenya dalam lalu lintas pembayaran dalam bank adalah transaksi kliring. Kliring merupakan mekanismeperhitungan hutang-piutang antara satu bank dengan bank lain karena transaksi yang diakibatkan oleh para nasabah.
Transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia, dalam hal ini sebagai penyelenggara kliring, dewasa ini sudah diproses otomasi, tidak lagi secara manual dengan adanya otomasi kliring yang telah di prakarsai oleh bank Indonesia, telah menciptakan suatu system yang lebih cepat dan akurat dari system manual yang sebelumnya di terapkan.
AKUNTANSI KLIRING MANUAL
Kliring merupakan sarana untuk menyelesaikan transaksi giral. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang paling lazim di temukan dalam setiap bank, karena kegiatan ini akan diselesaikan hutang dan piutang antar bank yang berasal dari transaksi giral para nasabah
PENGERTIAN KLIRING
Kliring disini sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kliring melalui perantara bank Indonesia sebagai lembaga kliring.
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga dari suatu bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dam memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral ini adalah suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan degan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun nasabah bersangkutan.
WARKAT KLIRING
Warkat kliring adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring dan biasanya terdiri atas cek, biyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk, nota debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara.
Warkat kliring yang dapat dikliringkan adalah harus dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh ( seratus persen nilai nominal) serta telah jatuh tempo pada saat dikliringkan . Nota atau warkat yang diikutsertakan dalam kliring dapat dikelompokan menjadi empat macam ota atau warkat kliring.
Ø Nota debet keluar
Merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya. Bank penarik akan mendebit rekening giro pada bank Indonesia.
Ø Nota kredit masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut . Disisi bank penerima warkat ini akan mendebit rekening giro pada bank idonesia.
Ø Nota debit masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya. Bank ini akan mengkredit rekening giro pada bank Indonesia.
Ø Nota kredit keluar
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain. Disini akan tercipta perhubungan giro. Bank yang menyerahkan warkat kepada bank lain akan mengkredit rekening giro pada bank Indonesia
JENIS-JENIS KLIRING
Ada 3 jenis kliring yang dapat dilakukan, antara lain :
Ø Kliring Umum
Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh bank Indonesia.
Ø Kliring Lokal
Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayalah kliring ( yang telah ditentukan ).
Ø Kliring Antar Cabang
Kliring Antar Cabang ( interbranch clearing ) adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan
PENYELENGGARA KLIRING
Kliring di Indonesia hanya dapat dilaksanakan oleh bank sentral, dalam hal ini adalah bank Indonesia. Namun demikian, apabila suatu daerahbelum terdapat bank Indonesia maka akan diatur lain plaksanaan kliring oleh bank Indonesia dengan demikian penyelenggaraan kluiring dapat dilakukan sebagai berikut.
Langsung diselenggarakan oleh bank Indonesia
Segala kegiatan penyelenggaraan kliring ditangani langsung oleh bank Indonesia , baik sebagai rekapitulator, penghubung, pelaksana penyusun statistic atau laporan, maupun sebagai coordinator.
Bila peserta kliring cukup banyak, maka pelaksanaan kliring dapat dibagi-bagi kedalam beberaapa kelompok yang dikoordinasikan oleh pemimpin kelompok. Peminpin kelompok ini bertugas untuk :
  1. Ø Menggabungkan angka-angka bank peserta kelompok
  2. Ø Mengawasi dan menjaga ketertiban untuk kelancaran pelaksanaan pehitungan kliring dalam kelompok yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar