B.KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
Kertas kerja pemeriksaan meliputi:
a) Dokumentasi prosedur audit yang relevan untuk periode berjalan dan beberapa periode.
b) Catatan yang dibuat auditor dan dokumen yang disiapkan oleh klien.
c) Pelaksanaan prosedur yang tertera pada program audit.
d) Informasi yang relevan untuk menarik kesimpulan yang tepat.
Dokumentasi yang disiapkan oleh klien(baik manual atau computer);
a) Harus diuji akurasi dan kelengkapannya
b) Harus diberi tanda “Prepared By Client”(PBC) atau “disiapkan Oleh Klien”(DOK)
c) Diparaf dan dituliskan tanggal terima dokumen
Tujuan/fungsi kertas kerja pemeriksaan yaitu:
a) Sebagai dasar untuk perencanaan audit
b) Sebagai catatan atas bukti yang dikumpulkan dan hasil pengujian
c) Mencatat pemeriksaan/pekerjaanyang telah dillakukan sesuai dengan program pemeriksaan
d) Menjelaskan masalah /situasi yang dihadapi ats pelaksanaan kebijakan-kebijakan,prosedur-prosedur,ketepatan,efisiensi dan bahgaimana evaluasinya.
e) Data pendukung untuk menentukan jenis opini dari laporan audit
f) Dasar untuk review oleh supervisior dan partner
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN YANG BAIK
a) Tiap kertas kerja pemeriksaan harus diisi lengkap
b) Terorganisasi dengan baik
c) Rapih dan bersih
d) Jelas dan dapat dimengerti tanpa penjelasan lebih lanjut
e) Lengkap dan dapt mendukung kesimpulan dan rekomendasi atas temuan temuan audit
Isi dan pengoprasian kertas kerja pemeriksaan
a) Permanent file merupakan bukti-bukti atau dokumen-dokemen yang dikumpulkan pada saat pertama kali penugasan audit dimulai dan akan ditelaah serta disimpan untuk dipakai tahun tahun berikutnya.
b) Current file yaitu berkas/kertas kerja yang berisi data yang diperoleh auditor dan mempunnyai kegunaan untuk tahun berjalan.
c) Correspondence file yaitu berkas kertas kerja yang berisi data surat menyurat dengan pihak ketiga selama pelaksanaan audit
Kepemilikan Kertas Kerja Pemeriksaan
Kertas kerja pemeriksaan merupakan milik auditor,tidak sembarang orang termasuk klien mempunyai hak untuk memeriksa kertas kerja pemeriksaan,kecuali digunakan oleh pengadilan sebagai bahan bukti yuridis formal.
Kertas kerja pemeriksaan meliputi:
a) Dokumentasi prosedur audit yang relevan untuk periode berjalan dan beberapa periode.
b) Catatan yang dibuat auditor dan dokumen yang disiapkan oleh klien.
c) Pelaksanaan prosedur yang tertera pada program audit.
d) Informasi yang relevan untuk menarik kesimpulan yang tepat.
Dokumentasi yang disiapkan oleh klien(baik manual atau computer);
a) Harus diuji akurasi dan kelengkapannya
b) Harus diberi tanda “Prepared By Client”(PBC) atau “disiapkan Oleh Klien”(DOK)
c) Diparaf dan dituliskan tanggal terima dokumen
Tujuan/fungsi kertas kerja pemeriksaan yaitu:
a) Sebagai dasar untuk perencanaan audit
b) Sebagai catatan atas bukti yang dikumpulkan dan hasil pengujian
c) Mencatat pemeriksaan/pekerjaanyang telah dillakukan sesuai dengan program pemeriksaan
d) Menjelaskan masalah /situasi yang dihadapi ats pelaksanaan kebijakan-kebijakan,prosedur-prosedur,ketepatan,efisiensi dan bahgaimana evaluasinya.
e) Data pendukung untuk menentukan jenis opini dari laporan audit
f) Dasar untuk review oleh supervisior dan partner
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN YANG BAIK
a) Tiap kertas kerja pemeriksaan harus diisi lengkap
b) Terorganisasi dengan baik
c) Rapih dan bersih
d) Jelas dan dapat dimengerti tanpa penjelasan lebih lanjut
e) Lengkap dan dapt mendukung kesimpulan dan rekomendasi atas temuan temuan audit
Isi dan pengoprasian kertas kerja pemeriksaan
a) Permanent file merupakan bukti-bukti atau dokumen-dokemen yang dikumpulkan pada saat pertama kali penugasan audit dimulai dan akan ditelaah serta disimpan untuk dipakai tahun tahun berikutnya.
b) Current file yaitu berkas/kertas kerja yang berisi data yang diperoleh auditor dan mempunnyai kegunaan untuk tahun berjalan.
c) Correspondence file yaitu berkas kertas kerja yang berisi data surat menyurat dengan pihak ketiga selama pelaksanaan audit
Kepemilikan Kertas Kerja Pemeriksaan
Kertas kerja pemeriksaan merupakan milik auditor,tidak sembarang orang termasuk klien mempunyai hak untuk memeriksa kertas kerja pemeriksaan,kecuali digunakan oleh pengadilan sebagai bahan bukti yuridis formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar