Obligasi adalah suatu istilah yang
digunakan dalam dunia keuangan yang
merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang
obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya
kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga
dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang
obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh
penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di
atas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah
Amerika yang disebut "U.S. Treasury
securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat
utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan
utang di bawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat
utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah
disebut Surat Utang Negara
(SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat
Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang
tetapi dalam bentuk sekuriti.
"Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur,
sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau
kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus
dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka
dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber
dana dari luar perusahaan.
Penerbit Obligasi
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir
setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur
mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan
penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
- Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
- Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
- Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)
- Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
- Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
- Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset.
Jenis obligasi di Indonesia
Secara umum
jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah.
Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
- Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
- Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
- Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Pasar obligasi
Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan. Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.
Aspek Pajak Obligasi
Jenis
obligasi dan tarifnya
Dari aspek
perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
- Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
- atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
- Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
- Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
- Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.
Tata Cara
Pemotongan PPh Final atas obligasi
Pemotongan
PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan
oleh :
- Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
- atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
- atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
- Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
- atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
- Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar