Bentuk koperasi adalah suatu aturan yang sudah di buat berdasarkan ketentuan dari penjenisan koperasi tersebut.
ý Sesuai (PP No. 60 / 1959) dan
ý Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b. Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi Induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
ý Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
* Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
* Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar