1.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi yang terdapat dalam BAB II Pasal 3 UU RI No 25/1992 menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945”.
Dan menurut Moh.Hatta, tujuan koperasi bukan hanya mencari laba yang sebesar-besarnya melainkan kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan dan nilai koperasi menurut Prof. William F. Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Membantuu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan
• Menyediakan sasaran yang lebih nyata daripada organisasi
• Merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
2. Fungsi Koperasi
Dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi Koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah :
• Fungsi Sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
• Fungsi Ekonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
• Fungsi Etika yaitu cara perilaku dan meyakini kepercayaan meraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar