Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis
dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan
kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A),Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L),
dan Sensitivity to Market Risk (S). Analisis CAMELS
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem
penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan
untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri
perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada masa krisis ekonomi
global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas
dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana
simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan
dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga tingkat likuditas bank dengan cara
memberikan tingkat suku bunga yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank
dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh
terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian
dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management,
Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to market risk.
Kriteria sensitivity to market risk merupakan aspek tambahan
dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL
pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari
1991 mengenai sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai
dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang
menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS
berkembang di Indonesia pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis
ekonomi dan moneter (Abidin, 2008:4).
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis
dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan
kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A),Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L),
dan Sensitivity to Market Risk (S).
Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang
terdiri dari:
a.
Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan
pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang
berlaku. Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank
terutama kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
b.
Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen
aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva
produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP).
c.
Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan
tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit
Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank
yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada
akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba.Net Profit
Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba
bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
d.
Profitabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return
on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net
Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan
Pendapatan Operasional (BOPO).
e.
Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan
to Deposit Ratio(LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank
dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan
mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya,
2009:116).
f.
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market
Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko
pasar didasarkan padaInterest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi
terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya
bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.