A. PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988 menggariskan bahwa kebijaksanaan pembangunan diarahkan untuk selalu bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Kebijaksanaan neraca pembayaran sebagai bagian dari kebijaksanaan pembangunan selalu mengacu pada Trilogi Pembangunan tersebut secara serasi. Di samping itu juga diusahakan tercapainya perubahanfundamental dalam struktur produksi dan perdagangan luar negeri sehingga dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia terhadap guncangan-guncangan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di bidang perdagangan, melalui deregulasi dan debirokrati-sasi, kebijaksanaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri dalam negeri, menunjang pengembanganekspor non migas, memelihara kestabilan harga dan penyediaan barang yang dibutuhkan di dalam negeri, serta menunjang iklim usaha yang makin menarik bagi penanaman modal. Kebijaksanaan neraca pambayaran lainnya juga dilanjutkan, antara lain dalam bentuk pengelolaan hutang dan pinjaman luar negeri secara cermat dan hati-hati, terpeliharanya kurs valuta asing yang mantap dan realistis, serta terpeliharanya cadangan devisa yang memadai.
B. PERKEMBANGAN INTERNASIONAL
Kebijaksanaan neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri selama empat tahun Repelita V sangat dipengaruhi oleh tantangan yang timbul dari perkembangan situasi politik, ekonomi dan moneter dunia.
Selama dasawarsa 1980-an, perekonomian dunia mencapai rekor pertumbuhan tertinggi pada tahun 1988, yaitu sebesar 4,6%. Setelah itu, perekonomian dunia mengalami kemerosotan hingga mencapai 0,6% pada tahun 1991. Namun dalam tahun 1992 perekonomian dunia mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan dengan pertumbuhan sebesar 1,8 % . Dalam tahun 1992, negara-negara industri dan negara-negara berkembang masing – masing tumbuh sebesar 1,5 % dan 6, 1 %. Ini merupakan suatu perbaikan dari tahun 1991 sewaktu kelompok-kelompok negara ini, mencapai pertumbuhan masing-masing sebesar 0,6% dan 4,2%. Di antara negara-negara berkembang tersebut, kelompok negara di Asia dapat mempertahankan laju pertumbuhan ekonominya yang cukup tinggi, bahkan mengalami peningkatan pertumbuhan dari 5,8% menjadi 7,9 % . Peningkatan cukup besar ini juga diikuti oleh negara-negara berkembang di Timur Tengah yang pertumbuhannya meningkat dari 2,1 % pada tahun 1991 menjadi 9,9% pada tahun 1992. Sementara itu, negara-negara di Eropa Timur dan bekas Uni Soviet terus mengalami kemerosotan yang makin parah dalam produksi nasionalnya. Pada tahun 19.91 kelompok negara-negara ini ekonominya mengalami penurunan sebesar 10,1 % dan pada tahun 1992 mengalami penurunan yang lebih besar lagi, yaitu 15,5% . Perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang Eropa Timur dan negara-negara bekas Uni Soviet perlu terus diamati mengingat di masa depan kelompok negara ini akan menjadi sainganyang cukup berat bagi negara-negara berkembang, apabila mereka telah selesai dengan tahap konsolidasinya dan ekonominya tumbuh kembali.
Seiring dengan peningkatan produksi dunia, laju pertumbuhan perdagangan internasional juga mengalami peningkatan dari 2,3% dalam tahun 1991 menjadi 4,2% dalam tahun 1992. Volume ekspor dan impor negara-negara industri dalam tahun 1992 meningkatmasing-masing sebesar 3,2% dan 4,0%, begitu pula volume ekspor dan impor negara-negara berkembang yang meningkat menjadi 8,4% dan 10,2% dalam tahun 1992.
Sementara itu harga minyak bumi di pasaran internasional mengalami penurunan sebesar 0,5 % selama tahun 1992. Namun demikian, penurunan ini tidak sebesar penurunan yang terjadi pada tahun 1991 yaitu sebesar 17,0%. Begitu pula harga komoditi primer lainnya seperti kopi, karet, dan hasil-hasil tambang merosot dengan 0,1% pada tahun 1992. Perkembangan ini menyebabkan turunnya nilai tukar perdagangan untuk negara-negara berkembang. Dalam tahun tersebut nilai tukar perdagangan menurun sebesar 1,4% untuk negara-negara berkembang, sedangkan untuk negara-negara industri justru meningkat sebesar 1,8%.
Secara keseluruhan dalam tahun 1992 negara-negara industri mengalami kenaikan dalam defisit transaksi berjalan menjadi US$ 38,5 miliar. Untuk negara – negara berkembang defisit transaksi berjalan sedikit menurun dari US$ 81,9 miliar pada tahun 1991 menjadi US$ 78,4 miliar pada tahun 1992.Berakhirnya perang dingin, restrukturisasi sistem ekonomi dan politik nasional di berbagai negara serta proses regionalisasi merupakan peristiwa-peristiwa penting yang dampaknya pada tatanan ekonomi dunia baru masih belum jelas dan perlu terus diamati. Perkembangan yang cukup penting adalah penyatuan Masyarakat Ekonomi Eropa yang dicanangkan pada pertemuan puncak Maastricht di bulan Desember 1991. Pertemuan puncak ter sebut diadakan dalam rangka melicinkan jalan pembentukan Masyarakat Eropa ke dalam satu unit politik, ekonomi dan moneter (EMU) yang direncanakan terbentuk pada tahun 1999. Tujuan utama pembentukan Masyarakat Eropa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang harmonis dan berkelanjutan dengan menciptakan suatu kawasan tanpa batas internal serta terciptanya suatu unit ekonomi dan moneter dengan menggunakan satu mata uang.
Seiring dengan itu, dalam bulan Agustus 1992 ditandatanganiPersetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA) oleh negara-negara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, yang akan menjadi efektif pada Januari 1994. Tujuan pembentukan NAFTA tersebut antara lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja melalui usaha menghilangkan berbagai hambatan perdagangan, menciptakan iklim untukmendorong persaingan yang adil, meningkatkan peluang investasi, memberikan perlindungan terhadap hak milik intelektual, dan menciptakan prosedur yang efektif dalam penyelesaian perselisihan perdagangan antara ketiga negara anggotanya.
Dalam pada itu, perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka Putaran Uruguay pada tahun 1992 masih tetap mengalami hambatan. Belum terdapatnya kesepakatan mengenai perdagangan hasil-hasil pertanian antara Amerika Serikat, Masyarakat Ekonomi Eropa dan Jepang merupakan penyebab utama kemacetan perundingan tersebut.
Terhambatnya kesepakatan GATT inimempengaruhi prospek terciptanya perdagangan dunia yang terbuka,transparan dan mempunyai aturan disiplin yang efektif.
Sejalan dengan itu, berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka penyesuaian tujuan dan organisasi berbagai forum kerja sama internasional, termasuk UNCTAD dan Gerakan Non Blok. Pad bulan September 1992, di Jakarta diadakan Konperensi Tingkat Tinggi Ke-10 Gerakan Non Blok. Melalui Pesan Jakarta, gerakan tersebut menyerukan agar dilakukan demokratisasi dalam hubungan antar negara dan dihidupkan kembali dialog Utara-Selatan secara konstruktif.
Sementara itu, kerja sama antara negara-negara anggota ASEAN terus dikembangkan. Terdorong oleh berbagai perubahan struktural dalam perekonomian dunia dan untuk menghadapi kejadian semakin meluasnya blok-blok perdagangan dengan kecenderungan ke arah proteksionisme, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN pada tahun 1991 sepakat untuk mempercepat langkah-langkah kerja sama ke arah integrasi ekonomi. Sehubungan dengan itu, pada tahun 1992 disetujui Perjanjian mengenai Tarif Preferensial Efektif Seragam (CEPT) menuju Wilayah Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), yang efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 1993.
C. PERKEMBANGAN NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI
1. Kebijaksanaan Perdagangan dan Keuangan Luar Negeri
Selama empat tahun pelaksanaan Repelita V, berbagai kebijaksanaan di bidang perdagangan dan keuangan luar negeri telah diambil dengan tujuan untuk mempertahankan momentum pembangunan nasional, antara lain kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi.
Dalam tahun 1992/93, langkah-langkah deregulasi yang ditempuh antara lain berupa penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor melalui pengenaan pajak ekspor dan pajak ekspor tambahan, penurunan dan penghapusan bea masuk dan bea masuk tambahan komoditi tertentu, peninjauan kembali Daftar Negatif Investasi (DNI), dan penyederhanaan tata cara penanaman modal.
Di bidang ekspor, melalui Paket 27 Mei 1992, larangan ekspor beberapa komoditi seperti kayu bulat/log dalam bentuk ter tentu, kayu ramin, serta meranti putih dan agathis bentuk tertentu, telah diganti dengan pengenaan Pajak Ekspor (PE) dan atau Pajak Ekspor Tambahan (PET). Sedangkan kulit mentah jenis tertentu yang sebelumnya dikenakan pajak ekspor secara persentase diganti dengan pajak ekspor yang dihitung secara spesifik. Selain itu, ketentuanlarangan ekspor rotan juga mengalami penyederhanaan. Mulai Juni 1992, larangan ekspor rotan dalam bentuk bahan mentah dan barang setengah jadi diganti dengan pengenaan pajak ekspor dan atau pajak ekspor tambahan.
Untuk memperlancar arus barang dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, mulai bulan Juli 1992 PT Sucofindo ditunjuk sebagai pemeriksabarang eskpor dan barang yang dimasukkan/dikeluarkan ke dan dari kawasan berikat di seluruh Indonesia. Di samping itu, dilakukan pula penyempurnaan tata cara penyampaian laporan realisasi ekspor dan tata cara pemberian fasilitas ekspor oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor danPengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan). Dalam pada itu, terhitung mulai bulan Oktober 1992 produsen pengekspor barang tidak perlu membuat Laporan Keterkaitan (LK), yang merupakan laporan pemakaian barang dan bahan impor untuk memproduksi komoditi ekspor, guna memperoleh pembebasan dan pengembalian bea masuk ataupun pungutan lainnya. Sejak waktu itu, Laporan Keterkaitan (LK) diganti menjadi Laporan Pemakaian Bahan (LPB) yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Tata niaga ekspor kayu (maniok) ke negara-negara Masyarakat Eropa (ME) juga diatur kembali. Mulai bulan Oktober 1992 kuota ekspor maniok untuk tahun 1993 ke negara-negara ME dibagikan secara proporsional ke masing-masing eksportir berdasarkan kinerja sebelumnya dan atau kemampuan eksportir untuk mengekspor maniok ke negara-negara di luar ME yang dibuktikan dengan “Landing Certificate” yang dikeluarkan oleh instansi Bea dan Cukai di pelabuhan negara tujuan dan “Loading Certificate” yang
dikeluarkan oleh PT Sucofindo. Pengaturan kembali tata niaga ini dilakukan untuk lebih meringankan persyaratan bagi eksportir dalam mengekspor maniok ke nagara-negara ME . Sejalan dengan usaha untuk meningkatkan ekspor non migas, perluasan pasaran ekspor terus digalakkan. Dalam tahun 1992/93 dilaksanakan pengiriman berbagai misi dagang ke luar negeri, pameran-pameran dagang di luar negeri serta kegiatan promosi untuk menarik importir luar negeri berkunjung ke Indonesia. Khusus dalam usaha pemasaran barang kerajinan, pada bulan Juli 1992 Indonesia mengikuti pameran California Gift Show di Amerika Serikat.
Selain itu, untuk menjaga kesinambungan dan memperluas akses produk ekspor, peran aktif Indonesia di berbagai forum interna-sional, baik hubungan bilateral, regional dan multilateral terus ditingkatkan. Dalam kaitan ini, Indonesia berpartisipasi aktif dalam negosiasi Putaran Uruguay (GATT), Konperensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD), kerja sama ekonomi ASEAN dan berbagai forum kerja sama internasional seperti Organisasi KopiInternasional (ICO), Asosiasi Negara-negara Penghasil Karet Alam (ANRPC), Asosiasi Negara Produsen Timah (ATPC), dan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC).
Khusus mengenai timah, untuk menjaga kestabilan harga timah di pasaran dunia, negara-negara anggota ATPC dalam sidangnya di Jakarta pada bulan September 1992 telah sepakat membatasi ekspor timah selama tahun 1993 menjadi 2,7% lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu menjadi 89.400 ton. Dalam kaitan itu, Indonesia memperoleh jatah kuota ekspor timah sebesar 30.500 ton selama tahun 1993, atau naik 9,0% dibanding kuota tahun 1992.
Dalam pertemuan puncak di Singapura pada bulan Januari 1992, negara-negara ASEAN sepakat untuk lebih mengintegrasikan ekonomi ASEAN yang dijabarkan dalam bentuk Kerangka Perjanjian untuk Meningkatkan Kerja Sama Ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation). Program ini ditujukan untuk mewujudkan integrasi yang diawali dengan kese-pakatan untuk secara bertahap, yaitu mulai 1 Januari 1993 menerap-kan Tarif Preferensial Efektif •Seragam (CEPT) yang diarahkan pada pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Untuk itu, dalam tahun 1992 telah ditetapkan dua program penurunan tarif, yaitu program penurunan tarif yang dipercepat (Fast Track) dan program penurunan tarif normal (Normal Track). Program penurun-an tarif yang dipercepat meliputi 15 kelompok produk yang telah disepakati. Berdasarkan program tersebut, produk-produk tertentuyang tarifnya di atas 20% akan diturunkan menjadi 0-5% dalam waktu 10 tahun. Kemudian untuk komoditi yang mempunyai tarif lebih kecil atau sama dengan 20% akan dikurangi menjadi 0-5%dalam waktu 7 tahun. Sementara itu melalui program penurunan tarif normal, komoditi yang mempunyai tarif di bawah 20 % akan dikurangi hingga menjadi 0-5% dalam waktu 10 tahun. Komoditi yang bertarif di atas 20% akan dikurangi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama menjadi 20% dalam waktu 5-8 tahun dan tahap kedua dikurangi lagi menjadi 0-5 % dalam waktu 7 tahun berikutnya.
Sebagai kelanjutan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan deregu-lasi sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Paket 6 Juli 1992 guna membebaskan dan melonggarkan tata niaga. beberapa komoditi impor, menyempurnakan mekanisme bea masuk dan bea masuk tambahan terhadap komoditi tertentu,serta menyederhanakan tata niaga impor mesin, peralatan dan barang modal bekas pakai.
Untuk lebih memperlancar arus barang dan pengadaan bahan baku, bahanpenolong dan sarana usaha, sebanyak 241 pos tarif yang terdiri dari 12 pos tarif produk pertanian, 226 pos tarif produk batik dan 3 pos tarif produk industri dibebaskan dari tata niaga impor. Sementara itu dari 464 pos tarif yang masih diatur tata niaganya, sebanyak 36 pos tarif untuk produk besi dan baja dilonggarkan.
Di samping itu, tingkat bea masuk dan bea masuk tambahan barang-barang impor disesuaikan. Untuk tingkat bea masuk, sebanyak 35 pos tarif dinaikkan, 44 pos tarif diturunkan dan 2 pos tarif diubah klasifikasinya. Sedangkan tingkat bea masuk tambahan sebanyak 80 pos tarif dinaikkan, 81 pos tarif diturunkan, dan sebanyak 184 pos tarif dihapuskan. Selanjutnya tata niaga, klasifikasitarif, tingkat bea masuk dan tingkat bea masuk tambahan barang-barang impor seperti karpet dan permadani, produk kimia dan tekstil tertentu, serta komponen/suku cadang untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang disempurnakan kembali.
Untuk menumbuhkan usaha jasa industri baru dalam kemam-puan rekondisi mesin sekaligus mengurangi biaya investasi, impor mesin, peralatan dan barang modal bekas pakai dibebaskan. Dengan demikian mulai bulan Juli 1992 barang-barang tersebut, selama tidak tercantum dalam daftar negatif yang disusun olehDepartemen Per-industrian, dapat diimpor langsung oleh perusahaan pemakai ataupun oleh perusahaan rekondisi. Sedangkan pemeriksaan atas barang-barang impor tersebut dilakukan oleh PT Sucofindo dan PT SurveyorIndonesia.
Selanjutnya untuk meningkatkan tertib administrasi, peng-awasan dan pengamanan dokumen impor, pada bulan Pebruari 1993 bentuk dan isi dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) disempurnakan. Terhitung 60 hari sejak dikeluarkannya kebijaksanaan tersebut, dokumen PIUD dapat dibedakan menjadi 8 jenis sesuai dengan jenis fasilitas impor yang diperoleh.
Di samping itu untuk menunjang penanaman modal, mening-katkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, serta untuk me-ningkatkan kegiatan ekonomi, pada bulan Pebruari 1993 diberla-kukan ketentuan khusus mengenai Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), suatu tempat atau ruang di wilayah pabean Indone-sia untuk penyimpanan barang (warehousing) dan pengolahan barang. Mulai bulan tersebut, diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus yaitu:
1. Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PajakPenjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerahpabean ditangguhkan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) tidak dipungut; sedangkan
3. Untuk penyerahan dalam negeri penyelesaian pungutan-pungutan yang terhutang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perusahaan atau industri yang dapat ditetapkan sebagai EPTE adalah perusahaan yang berdomisili di luar ataupun di dalam Kawasan Industri di wilayah pabean Indonesia.
Khusus mengenai pinjaman luar negeri, pada bulan Maret 1992 Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk mem-bubarkan Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang dike-tuai oleh pemerintah Belanda. Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa Indonesia selalu berpegang teguh kepada pedoman bahwa pinjaman luar negeri tidak boleh disertai dengan ikatan politik,seba-gaimana ditetapkan dalam GBHN. Sebagai gantinya dibentuk Con-sultative Group for Indonesia (CGI) yang diketuai oleh Bank Dunia.
Di bidang jasa jasa, usaha untuk meningkatkan penerimaan devisa dan sekaligus menghemat penggunaannya terus dilanjutkan. Di antara jasa jasa, pariwisata merupakan sumber penerimaan devisa yang makin penting. Untuk itu Indonesia aktif berpartisipasi dalam forum kepariwisataan internasional seperti Tournament of Roses di Amerika Serikat, PATA 1992 di Taiwan, dan World Expo 1992 di Spanyol. Di tingkat nasional tahun 1991 telah ditetapkan sebagaiTahun Kunjungan Wisata Indonesia yang dilanjutkan dengan Tahun Kunjungan ASEAN 1992. Selanjutnya telah ditetapkan pula Dekade Kunjungan Indonesia tahun 1993 sampai tahun 2000. Di samping sektor pariwisata, terus diusahakan peningkatan penerimaan devisa di bidang jasa jasa baru seperti transfer penghasilan dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri serta jasa perawatan dan bengkel pesawat terbang milik Garuda Indonesia.
Untuk mendorong penanaman modal swasta, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), ketentuan-ketentuan mengenai penanaman modal disempurnakan lagi. Paket kebijaksanaan bulan Juli 1992 meliputi antara lain penyederhanaan Daftar Negatif Investasi (DNI), Pengaturan kembali tata cara penanaman modal, dan.penyempurnaan tentang pemanfaatan tanah hak guna usaha dan hak guna bangunan untuk usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing. SeLanjutnya paket kebijaksanaan ini juga mengatur proses penyelesaian izin kerja bagi tenaga kerja, asing yang keahliannya belum sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga Indonesia.
2. Perkembangan Neraca Pembayaran
Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.
Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93. Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.
Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.
Tahun pelaksanaan Repelita V bervariasi -sejalan dengan kegiatan industri dan investasi di dalam negeri. Pada tahun 1992/93 nilai impor keseluruhan mencapai sebesar US$ 27,3 miliar, ataumeningkat rata-rata sebesar 17,5% per tahun sejak tahun 1988/89. Dalam dua tahun pertama pelaksanaan Repelita V, suhu perekonomian Indonesia meningkat dan hal ini antara lain tercermin dalam peningkatan impor barang, terutama impor bahan baku/ penolong dan barang modal, yang cukup besar. Nilai impor non migas dalam tahun 1989/90 naik dengan 21,3% dan naik lagi dengan 31,0% dalam tahun 1990/91. Dengan langkah-langkah penyejukan mesin perekonomian yang ditempuh waktu itu, laju pertumbuhan nilai impor non migas dalam dua tahun terakhir dapat diturunkan menjadi 11,4% pada tahun 1991/92 dan 9,7% pada tahun 1992/93.
Pengeluaran devisa neto untuk jasa jasa naik rata-rata sebesar 9,4% per tahun dari sebesar US$ 7,4 miliar pada tahun 1988/89 menjadi sebesar US$ 10,5 miliar pada tahun 1992/93. Kenaikan ini terutama berasal dari jasa jasa sektor non migas dan sektor gas alam cair yang masing-masing meningkat rata-rata sebesar 10,1 % dan 15,3 % per tahun. Dalam kurun waktu yang sama, penerimaan jasa jasa dari sektor pariwisata meningkat cukup pesat yaitu darisebesar US$ 1,4 miliar pada tahun 1988/89 menjadi sebesar US$ 3,3 miliar pada tahun 1992/93.
Perkembangan ekspor dan impor barang dan jasa tersebut di atas mengakibatkan besarnya defisit transaksi berjalan Indonesia dari tahun ke tahun bervariasi. Pada tahun 1988/89 defisit transaksi ber-jalan adalah sebesar US$ 1,9 miliar, dan karena peningkatan suhu perekonomian jumlah ini meningkat menjadi US$ 3,7 miliar pada tahun 1990/91 dan US$ 4,4 miliar pada tahun 1991/92. Selanjutnya defisit transaksi berjalan turun menjadi US$ 2,6 miliar pada tahun 1992/93.
Dalam 5 tahun terakhir, pinjaman di sektor Pemerintah turun dari US$ 6.588 juta pada tahun 1988/89 menjadi US$ 5.755 juta pada tahun 1992/93. Hal ini dimungkinkan oleh keberhasilan peningkatan ekspor non migas dan mobilisasi sumber-sumber dana dari dalam negeri. Pinjaman terbesar diperoleh dalam bentuk bantu-an proyek bersyarat lunak, di samping bentuk-bentuk pinjaman lain-nya dan bantuan program. Sementara itu, karena banyak pinjaman yang sudah jatuh waktu, pelunasan pfnjaman Pemerintah naik dari US$ 3,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 4,8 miliar pada tahun 1992/93.
Di sektor swasta, pemasukan modal (neto) sejak tahun 1988/89 menunjukkan peningkatan cukup cepat sampai dengan tahun 1990/91, kemudian melambat berkat adanya kebijaksanaan pengen-dalian moneter untuk mendinginkan suhu perekonomian. Di antara transaksi modal tersebut penanaman modal asing meningkat pesat dari US$ 878 juta dalam tahun 1988/89 menjadi hampir US$ 2,5 miliar dalam tahun 1992/93. Dalam tiga tahun terakhir modal lain-nya (neto) mengalami penurunan cukup besar yaitu dari US$ 3,6 miliar pada tahun 1990/91 menjadi sebesar US$ 1,3 miliar pada tahun 1992/93.
Semua perkembangan tersebut di atas telah menyebabkan cadangan devisa meningkat dari US$ 6.011 juta pada tahun 1988/89 menjadi sebesar US$ 11.981 juta pada akhir tahun 1992/93. Jumlah cadangan devisa ini cukup untuk membiayai impor (c & f) non migas selama 5,5 bulan.
D. EKSPOR
Seperti disebutkan di atas, perkembangan ekspor secara kese luruhan sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun 1992/93 menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Seperti terlihat pada Tabel V-1, nilainya dalam tahun 1992/93 telah mencapai US$ 35,3 miliar, atau meningkat rata-rata sebesar 15,5% setiap tahunnya. Peningkat-an yang cukup tinggi tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan ekspor non migas dan ekspor gas (LNG dan LPG) sementara ekspor minyak bumi menunjukkan laju pertumbuhan yang melambat.
Sebesar 19,5% sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Laju pertumbuhan ekspor non migas yang cukup tinggi ini merupakan sukses tersendiri mengingat dalam periode yang sama perekonomian dunia masih ditandai oleh kelesuan. Adanya peningkatan yang relatif cepat tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan Iangkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi dalam mengefisienkan perekonomian, diversifikasi produk ekspor, dan usaha lainnya, sehingga dapat mendorong peningkatan daya saing ekspor non migas. Berbagai faktor yang mempengaruhi ekspor non migas, baik internal maupun eksternal, juga terus diikuti perkembangannya sekaligus diupayakan pemecahannya agar ekspor non migas dapat terus meningkat.
Selain langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, dilanjutkan upaya peningkatan ekspor melalui cara imbal beli dengan beberapa negara, yang pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengembangkan ekspor non migas, baik dalam bentuk peningkatan volume ekspor maupun dalam jumlah eksportir, jumlah negara tujuan ekspor, jenis komoditi ekspor dan transaksi ekspor lainnya, sehingga padagilirannya akan meningkatkan realisasi nilai ekspor non migas.
Perkembangan nilai ekspor non migas menunjukkan gambaran sebagai berikut.
Selama 4 tahun terakhir ini ekspor tekstil dan pakaian jadi meningkat pesat menjadi lebih dari 3,5 kali dari US$ 1.570,7 juta dalam tahun 1988/89 menjadi US$ 5.527,1 juta dalam tahun 1992/93, atau meningkat dengan rata-rata 37,0% per tahun (lihat Tabel V-4). Keberhasilan ekspor tekstil dan pakaian jadi tersebutterutama karena didukung oleh usaha perluasan pasar, perbaikan mutu, diversifikasi produksi tekstil, dan penanaman modal asing, yang secara bertahap terus dikembangkan.
Sementara itu, nilai ekspor kayu lapis meningkat dari US$ 2.095,0 juta dalam tahun 1988/89 menjadi US$ 2:861,3 jutadalam tahun 1992/93, atau meningkat rata-rata sebesar 8,1 % per tahun. Rendahnya peningkatan tersebut antara lain disebabkan oleh adanya kebijaksanaan diskriminatif yang dilakukan oleh Jepang dan pembatasan penggunaan produk-produk kayu yang berasal dari kayu tropis oleh negara-negara Eropa Barat.
Nilai ekspor hasil tambang di luar timah dan aluminium meningkat dari US$ 1.089,6 juta dalam tahun 1988/89 menjadi US$ 1.529,6 juta dalam tahun 1992/93, atau meningkat rata-rata sebesar 8,8% per tahun. Perkembangan tersebut didukung oleh meningkatnya ekspor beberapa hasil tambang utama, yaitu tembaga, batu bara dan emas, sejalan dengan peningkatan kapasitas produksihasil-hasil tambang tersebut.
Dalam tahun 1992/93 nilai ekspor udang, ikan dan hasil hewan lainnya hanya sebesar US$ 1.120,8 juta, atau turun sebesar 2,6% bila dibandingkan dengan tahun 1991/92. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya harga dari salah satu komoditi penting dalam kelompok ini, yaitu udang, sebagai akibat adanya kelebihan pasokan di pasaran Jepang dengan masuknya udang putih dari RRC. Selain itu, masih ditemui adanya hambatan berupa tingginya bea masuk ke pasaran Eropa serta masuknya produk udang Indonesia dalam daftar hitam karena adanya anggapan bahwa Indonesia masih merupakan daerah rawan wabah penyakit kolera.
Sementara itu, pertumbuhan ekspor karet cenderung melambat. Nilai ekspornya dalam tahun 1992/93 hanya sebesar US$ 941,0 juta, atau hanya meningkat sebesar 0,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perlambatan pertumbuhan ini terutama karena melemahnya harga karet yang antara lain disebabkan oleh kegagalan Sidang Organisasi Karet Alam Internasional (INRO) dalam merumuskan ketentuan mengenai mekanisme harga.
Nilai ekspor hasil-hasil industri pengolahan yang paling menonjol adalah nilai ekspor alat listrik. Selama 4 tahun terakhir, nilai ekspornya mengalami peningkatan secara berturut-turut sebesar.
V/24 66,2% pada tahun 1989/90, 47,1 % pada tahun 1990/91, 110,3 % pada tahun 1991/92, dan 61,5 % pada tahun 1992/93, sehingga pada tahun 1992/93 nilainya mencapai US$ 878,0 juta. Peningkatan tersebut terutama karena perluasan pasar, peningkatan volume ekspor, dan peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri. Ekspornya terutama ditujukan ke Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat.
Dalam pada itu, nilai ekspor kerajinan tangan berupa kain tenun/sulaman, barang kerajinan dari kayu dan anyam-anyaman, jugamengalami peningkatan. Dibanding dengan tahun sebelumnya peningkatan ekspor komoditi ini adalah sebesar 36,0% pada tahun 1989/90, 42,1 % pada tahun 1990/91, 37,2% pada tahun 1991/92, dan 11,9% pada tahun 1992/93.
Sebaliknya, perkembangan ekspor kopi selama 4 tahun terakhir ini terus menurun. Nilainya adalah sebesar US$ 570,6 juta dalam tahun 1988/89 dan terus menurun sehingga menjadi US$ 348,8 juta dalam tahun 1992/93. Penurunan ini disebabkan oleh semakin menurunnya volume ekspor, serta terus menurunnya harga kopi di pasar internasional.
Ekspor minyak sawit dan biji kelapa sawit dalam 3 tahun terakhir terus meningkat. Dibanding dengan tahun sebelumnya peningkatan ekspor komoditi ini adalah sebesar 1,8% pada tahun 1990/91, 23,0% pada tahun ‘ 1991/92, dan 36,4% pada tahun 1992/93. Peningkatan ini terutama berketiaan dengan meningkatnya produksi, dihapuskannya tata niaga ekspor kelapa sawit sertaberkurangnya pasokan minyak kedele dan minyak kelapa di pasaran internasional.
Ekspor alas kaki merupakan salah satu komoditi penting dari eksporhasil-hasil lainnya dan menunjukkan perkembangan yang pesat. Pada tahun 1988/89 nilai ekspornya baru mencapai US$ 110,8 juta, tetapi pada tahun 1992/93 telah mencapai US$ 1,5 miliar. Peningkatan yang cukup pesat ini antara lain disebabkan oleh Meningkatnya produksi sebagai hasil relokasi industri sepatu terutama relokasi perusahaan Korea Selatan yang mendominasi produk sepatu olahraga.
Sementara itu, harga rata-rata minyak bumi Indonesia yang dicapai selama tahun 1992/93 adalah sebesar US$ 18,61 per barel dengan volume ekspor sebesar 348,3 juta barel. Nilai ekspornya pada tahun itu hanya mencapai US$ 6,4 miliar, atau turun dengan 7,4 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Di lain pihak ekspor gas alam cair (LNG dan LPG) menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Selama 4 tahun terakhir nilai ekspornya meningkat dari US$ 2.633,0 juta dalam tahun 1988/89 menjadi US$ 4.118,0 juta dalam tahun 1992/93, atau meningkat dengan rata-rata 11,8% per tahun. Perkembangan ini menuju pula ke arah diversifikasi ekspor migas sehingga mengurangi ketergantungan pada ekspor minyak bumi.
E. IMPOR DAN JASA-JASA
Perkembangan impor selama 4 tahun pelaksanaan Repelita V berkaitan erat dengan laju pertumbuhan produksi di dalam negeri, yang berarti semakin besarnya kebutuhan akan impor bahan baku dan penolong serta barang-barang modal sesuai dengan tahap-tahap pembangunan. Usaha pemerintah untuk menyehatkan perekonomian melalui kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan telah pula mempengaruhi laju pertumbuhan impor.
Pada tahun 1992/93 keseluruhan nilai impor (f.o.b.) telah mencapai US$ 27,3 miliar, atau meningkat rata-rata per tahun sebesar 17,5 % sejak tahun 1988/89 (Tabel V-1). Impor non migas pada periode yang sama meningkat rata-rata sebesar 18,0% per tahun dari US$ 12,2 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 23,8 miliar pada tahun 1992/93, sedangkan impor migas meningkat rata-rata sebesar 14,5 % per tahun sehingga mencapai US$ 3,5 miliar.
Perkembangan dari beberapa komoditi impor non migas (c.i.f.) menurut golongan ekonomi yang diolah oleh Biro Pusat Statistik .
Komposisi impor barang konsumsi dalam tahun 1992 meningkat sedikit dari tahun 1991, yaitu dari 3,9% menjadi 4,6%. Barang dalam kelompok ini yang menunjukkan peningkatan terbesar adalah impor pangan dan minuman, yaitu dari US$ 235,8 juta menjadi US$ 419,9 juta, sebagai penunjang kunjungan wisatawan mancanegara.
Sementara itu, dominasi impor non migas dalam tahun 1992 masih dipegang oleh impor bahan baku/penolong, yang peranannya meningkat dari 63,5% dalam tahun 1991 menjadi 66,1 % dalam tahun 1992. Kenaikan impornya terjadi antara lain pada komoditi bahan baku industri pangan dan minuman sebesar 15,8%, bahanbaku industri lainnya sebesar 11,4%, serta suku cadang dan perlengkapan sebesar 9,6%.
Selanjutnya, walaupun peranan impor barang modal menurun dari 32,6% dalam tahun 1991 menjadi 29,3% dalam tahun 1992, namun terjadi peningkatan pada barang-barang seperti peralatan listrik sebesar 65,9%, mesin pembangkit tenaga listrik sebesar 50,1 %, dan alat telekomunikasi sebesar 39,1 %. Sedangkan imporalat pengangkutan turun sangat tajam sebesar 37,8%.
Perkembangan tersebut di atas mencerminkan makin banyak-nya barang-barang konsumsi yang diproduksikan di dalam negeri dan makin mendalamnya serta makin meluasnya kegiatan industri peng-olahan yang dilakukan di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan pesatnya pengembangan industri dalam negeri.
Dalam pada itu, berbagai kebijaksanaan di bidang jasa jasa, terutama yang berkaitan dengan penerimaan devisa, terus disempur-nakan. Seperti terlihat dalam Tabel V-1 dalam tahun 1992/93 pengeluaran neto untuk jasa jasa telah mencapai US$ 10.548 juta, atau meningkat sebesar 13,9% dibandingkan dengan tahun sebelum-nya. Di sektor migas, pengeluaran jasa jasa neto telah meningkat dengan 13,3 % , yaitu dari US$ 3.001 juta pada tahun 1991/92 men-jadi US$ 3.399 juta pada.tahun 1992/93. Ini terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi minyak bumi.
Sementara itu, pengeluaran neto untuk impor jasa jasa di sektor non migas telah pula meningkat dari US$ 6.262 juta pada tahun 1991/92 menjadi US$ 7.149 juta pada tahun 1992/93, atau meningkat sebesar 14,2 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan yang cukup tinggi ini te.rutama disebabkan oleh meningkatnya pembayaran bunga pinjaman luar negeri, biaya angkutan barang impor, dan menurunnya penerimaan bunga bank-bank devisa. Dalam pada itu, penerimaan devisa dari sektor pariwisata meningkat sebesar 27,4%, yaitu dari US$ 2.602 juta dalam tahun 1991/92 menjadi US$ 3.314 juta dalam tahun 1992/93.
F. PERKEMBANGAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH
Sebagaimana digariskan dalam GBHN, pinjaman luar negeri sebagai sumber pembiayaan pelengkap dalam pembangunan, tidak boleh disertai dengan ikatan politik apapun, dan harus dimanfaatkan secara hati-hati, baik mengenai jumlah, persyaratan maupun penggunaannya, serta digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi nasional di kemudian hari.
Dalam tahun 1992/93 persetujuan pinjaman luar negeri Pemerintah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dari US$ 9.121,4 juta menjadi US$ 7.018,8 juta. Persetujuan pinjaman lunak yang terdiri dari Fast Disbursing Assistance dan bantuan proyek meningkat dari US$ 5.255,1 jutadalam tahun 1991/92 menjadi US$. 5.498,7 juta dalam tahun 1992/93. Di lain pihak, persetujuan pinjaman proyek lainnya, yang terdiri dari kredit ekspor dan kredit komersial menurun dari
US$ 3.466,3 juta dalam tahun 1991/92 menjadi US$ 1.520,1 juta dalam tahun 1992/93. Dalam pada itu, pinjaman tunai (komersial) mulai tahun 1992/93 ditiadakan. Ditinjau dari komposisi pinjaman, pinjaman luar negeri Pemerintah sebagian besar tetap dalam bentuk pinjaman lunak. Peranan pinjaman lunak telah meningkat dari 57,6% pada tahun 1991/92 menjadi 78,3% pada tahun 1992/93 seperti terlihat pada Tabel V-9. Perkembangan tersebut merupakan perwujudan dari kebijaksanaan pinjaman luar negeri yang berhati-hati dengan senantiasa memperhatikan kemampuan untuk membayar kembali.
Pelunasan pokok dan pembayaran bunga pinjaman meningkat terus dari US$ 6.328 juta dalam tahun 1988/89 menjadi US$ 7.535 juta dalam tahun 1992/93.Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya proyek-proyek yang dibangun dan memadatnya jatuh waktu pinjaman.
Sementara itu, perbandingan antara jumlah pelunasan pinjaman luar negeri Pemerintah terhadap ekspor (Debt Service Ratio) terus menurun, dari 31,9%dalam tahun 1988/89 menjadi 21,3% dalam tahun 1992/93.
Selasa, 17 Mei 2011
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan Ekspor Pemerintah
* Penganekaragaman Produk Ekspor
Penganekaragaman (diversifikasi) produk ekspor, yaitu suatu kegiatan menambah berbagai macam atau jenis barang yang diekspor. Penganekaragaman ini dapat secara vertikal maupun horizontal.
* Pemberian Dukungan Kepada Produsen Barang Ekspor
Pemberian dukungan yang dapat dilakukan pemerintah kepada produsen barang ekspor, contohnya memperbanyak bahan produksi dengan harga murah. Adapun dukungan yang dapt dilakukan oleh pemerintah bagi importir, yaitu menciptakan kemudahan bagi importir yang mengimpor bahan yang diperlukan dalam produksi barang ekspor tersebut.
* Pengendalian Harga Produk Ekspor Didalam Negeri
Untuk mendorong kegiatan ekpor, harga didalam negeri harus lebih murah. Oleh karena itu, pemerintah harus mengendalikan harga didalam negeri agar tidak lebih mahal dipasaran internasional.
* Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif
Untuk mendorong kegiatan ekspor, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan, seperti penyederhanaan tata cara atau prosedur ekspor dan penurunan bea ekspor.
* Menjaga Agar Kurs Valuta Asing Tetap Stabil
Kurs valuta asing yang mepermudah pedagang internasional dalam memperhitungkan atau meramalkan nilai rupiah dari hasil ekspornya. Dengan kepastian nilai rupiah, para eksportir menjadi lebih mudah dalam menentukan tawar menawar dipasar internasional.
* Pembuatan Perjanjian Dagang Internasional
Untuk meningkatkan dan memastikan pasar internasional, suatu negara sering melakukan perjanjian atau kerjasama. Contohnya, perjanjian kesediaan tiap-tiap negara untuk menjadi pembeli atau penjual suatu barang. Dengan perjanjian tersebut, tiap-tiap negara memperolah keberuntungan. Penjual dapat memiliki pasar yang pasti pembeli dapat memiliki penjualan yang pasti.
* Penigkatan Promosi Dagang Diluar Negeri
Untuk mengenalkan produk dalam negeri diluar negeri, perlu diperlukan promosi dagang. Promosi dagang tersebut dapat dilakukan oleh individu, lembaga swasta, maupun pemerintah.
* Pemeberian Informasi Dagang Pelaku Ekonomi
Unit usaha kecil dan menengah terkadang tidak mengikuti cara melakukan ekspor. Oleh karena itu, pemerintah melalui Dinas Perdagangan maupun perindustrian perlu memberikan dengan tata cara melakukan ekspor dan informasi dengan pasar internasional.
* Penganekaragaman Produk Ekspor
Penganekaragaman (diversifikasi) produk ekspor, yaitu suatu kegiatan menambah berbagai macam atau jenis barang yang diekspor. Penganekaragaman ini dapat secara vertikal maupun horizontal.
* Pemberian Dukungan Kepada Produsen Barang Ekspor
Pemberian dukungan yang dapat dilakukan pemerintah kepada produsen barang ekspor, contohnya memperbanyak bahan produksi dengan harga murah. Adapun dukungan yang dapt dilakukan oleh pemerintah bagi importir, yaitu menciptakan kemudahan bagi importir yang mengimpor bahan yang diperlukan dalam produksi barang ekspor tersebut.
* Pengendalian Harga Produk Ekspor Didalam Negeri
Untuk mendorong kegiatan ekpor, harga didalam negeri harus lebih murah. Oleh karena itu, pemerintah harus mengendalikan harga didalam negeri agar tidak lebih mahal dipasaran internasional.
* Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif
Untuk mendorong kegiatan ekspor, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan, seperti penyederhanaan tata cara atau prosedur ekspor dan penurunan bea ekspor.
* Menjaga Agar Kurs Valuta Asing Tetap Stabil
Kurs valuta asing yang mepermudah pedagang internasional dalam memperhitungkan atau meramalkan nilai rupiah dari hasil ekspornya. Dengan kepastian nilai rupiah, para eksportir menjadi lebih mudah dalam menentukan tawar menawar dipasar internasional.
* Pembuatan Perjanjian Dagang Internasional
Untuk meningkatkan dan memastikan pasar internasional, suatu negara sering melakukan perjanjian atau kerjasama. Contohnya, perjanjian kesediaan tiap-tiap negara untuk menjadi pembeli atau penjual suatu barang. Dengan perjanjian tersebut, tiap-tiap negara memperolah keberuntungan. Penjual dapat memiliki pasar yang pasti pembeli dapat memiliki penjualan yang pasti.
* Penigkatan Promosi Dagang Diluar Negeri
Untuk mengenalkan produk dalam negeri diluar negeri, perlu diperlukan promosi dagang. Promosi dagang tersebut dapat dilakukan oleh individu, lembaga swasta, maupun pemerintah.
* Pemeberian Informasi Dagang Pelaku Ekonomi
Unit usaha kecil dan menengah terkadang tidak mengikuti cara melakukan ekspor. Oleh karena itu, pemerintah melalui Dinas Perdagangan maupun perindustrian perlu memberikan dengan tata cara melakukan ekspor dan informasi dengan pasar internasional.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
1. Peran Pemerintah
Peran pemerintah secara umum
Dalam menjalankan roda ekonomi, suatu Negara akan sangat tergantung pada sistem apa yang akan mereka anut,karena hal ini sangat mempengaruhi peran yang akan dijalankan oleh Negara tersebut.Selain itu ideology juga menjadi faktor penentu dalam sistem perekonomian disuatu Negara.Hal ini pula yang menjadi pembeda dalam kegiatan perekonomian yang akan terlihat jelas pada setiap kebijakan atau keputusan-keputusan dalam proses pengelolaan ekonomi suatu Negara.
Hal ini pula yang semangkin menjelaskan peran pemerintah/ Negara dalam hal pemerataan distribusi pendapatan dan sebagai pengaawas (hisbah),yang tujuannya untuk mengawasi kinerja sistem pasar agar terwujud mekanisme pasar bebas.
Dalam hal pemecahan permasalahan perekonomian ,berdasarkan fakta hakikat permasalahan ekonomi tergantung pada bagaimana distribusi harta dan jasa yanga ada dalam masyarakat tersebut, titik berat pemecahan permasalahan ekonomi yakni bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil.
Menurut pemikiran Monzer Khaff peran Negara dalam menjalankan sistem perekonomian harus berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Memajukan sector swasta dengan tetap memperhatikan kepentingan umum
2. Sumber daya alam dikelola secara barsama, dimana pengelola menyewa lahan kepada umum
3. Kebijakan investasi secara langsung
4. Proyek yang dikerjakan oleh individu, tetap dapat dinikmati oleh orang banyak
Peran Pemerintah Daerah
Menurut Lincolin Arsyad bahwa ada 4 peran pemerintah (Daerah)dalam pembangunan ekonomi Indonesia :
1. Entreprenuer
Adalah merupakan tanggung jawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis didaerahnya dalam hal ini pemerintah daerah bisa mengembangkan suatu usaha sendiri dengan membentuk BUMN atau bermitra dengan dunia usaha swasta. Namun kegiatan usahanya tetap dalam pengendalian pemerintah daerah.
Pemerintah daerah harus mampu mengelola aset-aset pemerintah daerah dengan baik dan ekonomis, sehingga mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah.
2. Koordinator
Pemerintah daerah sebagai koordinator dalam pembangunan ekonomi didaerahnya yaitu melalui penetapan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi pembangunan yang komprehensip bagi kemajuan daerahnya.
Pemerintah daerah juga dapat melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun sasaran-sasaran ekonomi, rencana-rencana dan srategi-strategi pelaksanaannya.
3. Fasilitator
Pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator dengan cara mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan Attitudinal (prilaku atau budaya masyarakat) didaerahnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan, serta pengaturan penetapan tata ruang daerah (zoning) yang lebih baik.
4. Stimulator
Pemerintah daerah dapat berperan sebagai stimulator dalam penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakn khusus yang dapat mempengaruhidunia usaha untuk masuk kedaerah tersebut dan menjaga agar perusahaan-perusahaan yang telah ada tetap eksis berada didaerah tersebut.
Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan pembuatan brosur-brosur pembangunan kawasan industry, pembuatan outlets untuk produk-produk UMKM dan koperasi, membantu UMKM dan koperasi untuk melakukan pameran dan sebagainya.
PERAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KONDISI EKONOMI INDONESIA SAAT INI
• pemerintah harus melakukan pemerataan kesejahteraan sosial bagi kaum menengah kebawah juga, karna semuanya itu diatur dalam undang-undang negara republik indonesia.
• menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas luas nya untuk mereka yang belum mwmperoleh pekerjaan.
• mengatasi kesenjangan sosial di daerah-daerah.
• menangkap seluruh koruptor-koruptor yang mengambil uang rakyat tanpa pandang bulu,supaya masyarakat tidak tertipu terus menerus.
• tidak menyusahkkan rakyat kecil dengan kebijakan yang mengada ada.
• dll....
demikian peran pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang terjadi saat ini,agar semua teratasi pemerintah harus melakukan secara intens.supaya kondisi ekonomi indonesia tetap stabil atau bahkan meningkat.
Pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat belakangan ini ditambah kenaikan harga-harga komoditas penting, termasuk bahan pangan dan minyak bumi, tampaknya akan mengarah kepada terjadinya resesi ekonomi global.
2. Kebijakan Fiskal
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
3. Kebijakan Moneter
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Sumber :
1. http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya
2. http://riza-patrick.blogspot.com/2010/12/peran-negara-swasta-koperasi-dalam.html
3. http://lismasetyowati.blogspot.com/2010/12/peran-pemerintah-untuk-mengatasi.html
Peran pemerintah secara umum
Dalam menjalankan roda ekonomi, suatu Negara akan sangat tergantung pada sistem apa yang akan mereka anut,karena hal ini sangat mempengaruhi peran yang akan dijalankan oleh Negara tersebut.Selain itu ideology juga menjadi faktor penentu dalam sistem perekonomian disuatu Negara.Hal ini pula yang menjadi pembeda dalam kegiatan perekonomian yang akan terlihat jelas pada setiap kebijakan atau keputusan-keputusan dalam proses pengelolaan ekonomi suatu Negara.
Hal ini pula yang semangkin menjelaskan peran pemerintah/ Negara dalam hal pemerataan distribusi pendapatan dan sebagai pengaawas (hisbah),yang tujuannya untuk mengawasi kinerja sistem pasar agar terwujud mekanisme pasar bebas.
Dalam hal pemecahan permasalahan perekonomian ,berdasarkan fakta hakikat permasalahan ekonomi tergantung pada bagaimana distribusi harta dan jasa yanga ada dalam masyarakat tersebut, titik berat pemecahan permasalahan ekonomi yakni bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil.
Menurut pemikiran Monzer Khaff peran Negara dalam menjalankan sistem perekonomian harus berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Memajukan sector swasta dengan tetap memperhatikan kepentingan umum
2. Sumber daya alam dikelola secara barsama, dimana pengelola menyewa lahan kepada umum
3. Kebijakan investasi secara langsung
4. Proyek yang dikerjakan oleh individu, tetap dapat dinikmati oleh orang banyak
Peran Pemerintah Daerah
Menurut Lincolin Arsyad bahwa ada 4 peran pemerintah (Daerah)dalam pembangunan ekonomi Indonesia :
1. Entreprenuer
Adalah merupakan tanggung jawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis didaerahnya dalam hal ini pemerintah daerah bisa mengembangkan suatu usaha sendiri dengan membentuk BUMN atau bermitra dengan dunia usaha swasta. Namun kegiatan usahanya tetap dalam pengendalian pemerintah daerah.
Pemerintah daerah harus mampu mengelola aset-aset pemerintah daerah dengan baik dan ekonomis, sehingga mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah.
2. Koordinator
Pemerintah daerah sebagai koordinator dalam pembangunan ekonomi didaerahnya yaitu melalui penetapan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi pembangunan yang komprehensip bagi kemajuan daerahnya.
Pemerintah daerah juga dapat melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun sasaran-sasaran ekonomi, rencana-rencana dan srategi-strategi pelaksanaannya.
3. Fasilitator
Pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator dengan cara mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan Attitudinal (prilaku atau budaya masyarakat) didaerahnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan, serta pengaturan penetapan tata ruang daerah (zoning) yang lebih baik.
4. Stimulator
Pemerintah daerah dapat berperan sebagai stimulator dalam penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakn khusus yang dapat mempengaruhidunia usaha untuk masuk kedaerah tersebut dan menjaga agar perusahaan-perusahaan yang telah ada tetap eksis berada didaerah tersebut.
Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan pembuatan brosur-brosur pembangunan kawasan industry, pembuatan outlets untuk produk-produk UMKM dan koperasi, membantu UMKM dan koperasi untuk melakukan pameran dan sebagainya.
PERAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KONDISI EKONOMI INDONESIA SAAT INI
• pemerintah harus melakukan pemerataan kesejahteraan sosial bagi kaum menengah kebawah juga, karna semuanya itu diatur dalam undang-undang negara republik indonesia.
• menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas luas nya untuk mereka yang belum mwmperoleh pekerjaan.
• mengatasi kesenjangan sosial di daerah-daerah.
• menangkap seluruh koruptor-koruptor yang mengambil uang rakyat tanpa pandang bulu,supaya masyarakat tidak tertipu terus menerus.
• tidak menyusahkkan rakyat kecil dengan kebijakan yang mengada ada.
• dll....
demikian peran pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang terjadi saat ini,agar semua teratasi pemerintah harus melakukan secara intens.supaya kondisi ekonomi indonesia tetap stabil atau bahkan meningkat.
Pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat belakangan ini ditambah kenaikan harga-harga komoditas penting, termasuk bahan pangan dan minyak bumi, tampaknya akan mengarah kepada terjadinya resesi ekonomi global.
2. Kebijakan Fiskal
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
3. Kebijakan Moneter
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Sumber :
1. http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya
2. http://riza-patrick.blogspot.com/2010/12/peran-negara-swasta-koperasi-dalam.html
3. http://lismasetyowati.blogspot.com/2010/12/peran-pemerintah-untuk-mengatasi.html
PELAKU-PELAKU EKONOMI
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda. Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NON-KOPERASI (UKM)
Untuk melihat kinerja koperasi secara obyektif dan komprehensif, perlu dilihat juga perkembangan dari pelaku-pelaku usaha lainnya atau perusahaan-perusahaan non-koperasi sebagai suatu perbandingan. Menurut kepemilikan, perusahaan-perusahaan non-koperasi di Indonesia terdiri dari perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan non-koperasi bisa dikelompokkan menurut skala usaha, yakni usaha kecil (UK), usaha menengah (UM), dan usaha besar (UB); yang terakhir ini termasuk BUMN dan PMA atau perusahaan-perusahaan asing.
Dilihat dari jumlah unit usaha, data BPS menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia didominasi oleh UK yang jumlahnya jika digabungkan dengan UM (sebut UKM) mencapai lebih dari 90% dari jumlah perusahaan yang ada. Oleh karena mereka merupakan pencipta kesempatan kerja terbesar di Indonesia. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 7, pada tahun 1997, UK mencapai lebih dari 39,7 juta perusahaan, atau sekitar 99,8 persen dari jumlah unit usaha pada tahun itu, dan bertambah menjadi lebih dari 48 juta unit tahun 2006. Dilihat dari strukturnya menurut sektor, sebagian besar dari jumlah UKM terdapat di sektor pertanian yang mencapai hampir 100 persen, dan sektor terbesar kedua dan ketiga untuk perusahaan-perusahaan dari kategori ini adalah masing-masing perdagangan, hotel dan restoran, dan industri manufaktur.
BUMN
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
KOPERASI
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber :
http://andogambis.blogspot.com/2010/10/jurnal-1mengenai-masih-relevankah.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NON-KOPERASI (UKM)
Untuk melihat kinerja koperasi secara obyektif dan komprehensif, perlu dilihat juga perkembangan dari pelaku-pelaku usaha lainnya atau perusahaan-perusahaan non-koperasi sebagai suatu perbandingan. Menurut kepemilikan, perusahaan-perusahaan non-koperasi di Indonesia terdiri dari perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan non-koperasi bisa dikelompokkan menurut skala usaha, yakni usaha kecil (UK), usaha menengah (UM), dan usaha besar (UB); yang terakhir ini termasuk BUMN dan PMA atau perusahaan-perusahaan asing.
Dilihat dari jumlah unit usaha, data BPS menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia didominasi oleh UK yang jumlahnya jika digabungkan dengan UM (sebut UKM) mencapai lebih dari 90% dari jumlah perusahaan yang ada. Oleh karena mereka merupakan pencipta kesempatan kerja terbesar di Indonesia. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 7, pada tahun 1997, UK mencapai lebih dari 39,7 juta perusahaan, atau sekitar 99,8 persen dari jumlah unit usaha pada tahun itu, dan bertambah menjadi lebih dari 48 juta unit tahun 2006. Dilihat dari strukturnya menurut sektor, sebagian besar dari jumlah UKM terdapat di sektor pertanian yang mencapai hampir 100 persen, dan sektor terbesar kedua dan ketiga untuk perusahaan-perusahaan dari kategori ini adalah masing-masing perdagangan, hotel dan restoran, dan industri manufaktur.
BUMN
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
KOPERASI
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber :
http://andogambis.blogspot.com/2010/10/jurnal-1mengenai-masih-relevankah.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
Industrialisasi
Konsep dan Tujuan Industrialisasi
Industrialisasi >> suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan
perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.
Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam meilmpah seperti Kuwait & libya ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi.
Faktor pendorong industrialisasi (perbedaan intesitas dalam proses industrialisasi antar negara) :
a) Kemampuan teknologi dan inovasi
b) Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
c) Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
d) Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e) Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
f) Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri
2. faktor-faktor pendorong Industrialisasi
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.
Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.
3. Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional
Perusahaan manufaktur merupakan penopang utama perkembangan industri di sebuah negara. Perkembangan industri manufaktur di sebuah negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industri secara nasional di negara itu. Perkembangan ini dapat dilihat baik dari aspek kualitas produk yang dihasilkannya maupun kinerja industri secara keseluruhan.
Sejak krisis ekonomi dunia yang terjadi tahun 1998 dan merontokkan berbagai sendi perekonomian nasional, perkembangan industri di Indonesia secara nasional belum memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan perkembangan industri nasional, khususnya industri manufaktur, lebih sering terlihat merosot ketimbang grafik peningkatannya.
Sebuah hasil riset yang dilakukan pada tahun 2006 oleh sebuah lembaga internasional terhadap prospek industri manufaktur di berbagai negara memperlihatkan hasil yang cukup memprihatinkan. Dari 60 negara yang menjadi obyek penelitian, posisi industri manufaktur Indonesia berada di posisi terbawah bersama beberapa negara Asia, seperti Vietnam. Riset yang meneliti aspek daya saing produk industri manufaktur Indonesia di pasar global, menempatkannya pada posisi yang sangat rendah.
Gejala Deindustrialisasi
Perkembangan industri manufaktur di Indonesia juga dapat dilihat dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto atau PDB. Bahkan pada akhir tahun 2005 dan awal tahun 2006, banyak pengamat ekonomi yang mengkhawatirkan terjadinya de-industrialisasi di Indonesia akibat pertumbuhan sektor industri manufaktur yang terus merosot.
Deindustrialisasi merupakan gejala menurunnya sektor industri yang ditandai dengan merosotnya pertumbuhan industri manufaktur yang berlangsung secara terus menerus. Melorotnya perkembangan sektor industri manufaktur saat itu mirip dengan gejala yang terjadi menjelang ambruknya rezim orde baru pada krisis global yang terjadi pada tahun 1998. Selain menurunkan sumbangannya terhadap produk domestik bruto, merosotnya pertumbuhan industri manufaktur juga menurunkan kemampuannya dalam penyerapan tenaga kerja.
Data dari Biro Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa pada triwulan pertama tahun 2005, pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia sebenarnya masih cukup tinggi, yaitu mencapai 7,1 persen. Namun memasuki triwulan kedua tahun 2005 perkembangannya terus merosot. Bahkan pada akhir tahun 2005, perkembangan industri manufaktur kita hanya mencapai 2,9 persen. Kondisi ini semakin parah setelah memasuki triwulan pertama tahun 2006 karena pertumbuhannya hanya sebesar 2,0 persen.
Problem Pengangguran
Sebagai sektor industri yang sangat penting, perkembangan industri manufaktur memang sangat diandalkan. Penurunan pertumbuhan sektor industri ini dapat menimbulkan efek domino yang sangat meresahkan. Bukan saja akan menyebabkan PDB menurun namun yang lebih mengkhawatirkan adalah terjadinya gelombang pengangguran baru. Apalagi problem pengangguran yang ada saat ini saja masih belum mampu diatasi dengan baik.
Kita mestinya bisa belajar banyak dari pengalaman tragedi ekonomi tahun 1998. Selain menyangkut fondasi perekonomian nasional yang mesti diperkuat, sejumlah ahli juga melihat perlunya membenahi strategi pembangunan industri di Indonesia. Kalau perlu, pemerintah bisa melakukan rancang ulang atau redesign menyangkut visi dan misi pembangunan industri, dari sejak hulu hingga hilir. Paling tidak agar produk industri kita mampu bersaing di pasar global.
4. Permasalahan dalam Industri Manufaktur
Industri manufaktur di LDCs lebih terbelakang dibandingkan di DCs, hal ini karena :
Total factor production rendah (Produktivtyas F.P secara parsial maupun total rendah)
1. Keterbatasan teknologi
2. Kualitas Sumber daya Manusia
3. Keterbatasan dana pemerintah (selalu difisit) dan sektor swasta
4. Kerja sama antara pemerintah, industri dan lembaga pendidikan & penelitian
masih rendah
Masalah dalam industri manufaktur nasional:
1. Kelemahan struktural
* Basis ekspor & pasar masih sempitè walaupun Indonesia mempunyai banyak sumber daya alam & TK, tapi produk & pasarnya masih terkonsentrasi:
a. terbatas pada empat produk (kayu lapis, pakaian jadi, tekstil & alas kaki)
b. Pasar tekstil & pakaian jadi terbatas pada beberapa negara: USA, Kanada,
Turki & Norwegia
c. USA, Jepang & Singapura mengimpor 50% dari total ekspor tekstil &
pakaian jadi dari Indonesia
d. Produk penyumbang 80% dari ekspor manufaktur indonesia masih mudah
terpengaruh oleh perubahan permintaan produk di pasar terbatas
e. Banyak produk manufaktur terpilih padat karya mengalami penurunan
harga muncul pesaing baru seperti cina & vietman
f. Produk manufaktur tradisional menurun daya saingnya sbg akibat factor
internal seperti tuntutan kenaikan upah
* Ketergantungan impor sangat tinggi
1990, Indonesia menarik banyak PMA untuk industri berteknologi tinggi seperti kimia, elektronik, otomotif, dsb, tapi masih proses penggabungan, pengepakan dan assembling dengan hasil:
a. Nilai impor bahan baku, komponen & input perantara masih tinggi diatas
45%
b. Industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi & kulit bergantung kepada
impor bahan baku, komponen & input perantara masih tinggi.
c. PMA sector manufaktur masih bergantung kepada suplai bahan baku &
komponen dari LN
d. Peralihan teknologi (teknikal, manajemen, pemasaran, pengembangan
organisasi dan keterkaitan eksternal) dari PMA masih terbatas
e. Pengembangan produk dengan merek sendiri dan pembangunan jaringan
pemasaran masih terbatas
* Tidak ada industri berteknologi menengah
a. Kontribusi industri berteknologi menengah (logam, karet, plastik, semen)
thd pembangunan sektor industri manufaktur menurun tahun 1985 -1997.
b. Kontribusi produk padat modal (material dari plastik, karet, pupuk, kertas,
besi & baja) thd ekspor menurun 1985 – 997
c. Produksi produk dg teknologi rendah berkembang pesat.
* Konsentrasi regional
Ndustri mnengah & besar terkonsentrasi di Jawa.
2. Kelemahan organisasi
* Industri kecil & menengah masih terbelakangèproduktivtas rendahè Jumlah Tk masih banyak (padat Karya)
* Konsentrasi Pasar
* Kapasitas menyerap & mengembangkan teknologi masih lemah
* SDm yang lemah
5. Strategi Pengembangan Sektor Industri
Startegi pelaksanaan industrialisasi:
1. Strategi substitusi impor (Inward Looking).
Bertujuan mengembangkan industri berorientasi domestic yang dapat menggantikan produk impor. Negara yang menggunakan strategi ini adalah Korea & Taiwan
Pertimbangan menggunakan strategi ini:
§ Sumber daya alam & Faktor produksi cukuo tersedia
§ Potensi permintaan dalam negeri memadai
§ Sebagai pendorong perkembangan industri manufaktur dalam negeri
§ Kesempatan kerja menjadi luas
§ Pengurangan ketergantungan impor, shg defisit berkurang
2. Strategi promosi ekspor (outward Looking)
Beorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri dalam negeri yang memiliki keunggulan bersaing.Rekomendasi agar strategi ini dapat berhasil :
* Pasar harus menciptakan sinyal harga yang benar yang merefleksikan kelangkaan barang ybs baik pasar input maupun output
* Tingkat proteksi impor harus rendah
* Nilai tukar harus realistis
* Ada insentif untuk peningkatan ekspor
Industrialisasi >> suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan
perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.
Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam meilmpah seperti Kuwait & libya ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi.
Faktor pendorong industrialisasi (perbedaan intesitas dalam proses industrialisasi antar negara) :
a) Kemampuan teknologi dan inovasi
b) Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
c) Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
d) Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e) Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
f) Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri
2. faktor-faktor pendorong Industrialisasi
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.
Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.
3. Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional
Perusahaan manufaktur merupakan penopang utama perkembangan industri di sebuah negara. Perkembangan industri manufaktur di sebuah negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industri secara nasional di negara itu. Perkembangan ini dapat dilihat baik dari aspek kualitas produk yang dihasilkannya maupun kinerja industri secara keseluruhan.
Sejak krisis ekonomi dunia yang terjadi tahun 1998 dan merontokkan berbagai sendi perekonomian nasional, perkembangan industri di Indonesia secara nasional belum memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan perkembangan industri nasional, khususnya industri manufaktur, lebih sering terlihat merosot ketimbang grafik peningkatannya.
Sebuah hasil riset yang dilakukan pada tahun 2006 oleh sebuah lembaga internasional terhadap prospek industri manufaktur di berbagai negara memperlihatkan hasil yang cukup memprihatinkan. Dari 60 negara yang menjadi obyek penelitian, posisi industri manufaktur Indonesia berada di posisi terbawah bersama beberapa negara Asia, seperti Vietnam. Riset yang meneliti aspek daya saing produk industri manufaktur Indonesia di pasar global, menempatkannya pada posisi yang sangat rendah.
Gejala Deindustrialisasi
Perkembangan industri manufaktur di Indonesia juga dapat dilihat dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto atau PDB. Bahkan pada akhir tahun 2005 dan awal tahun 2006, banyak pengamat ekonomi yang mengkhawatirkan terjadinya de-industrialisasi di Indonesia akibat pertumbuhan sektor industri manufaktur yang terus merosot.
Deindustrialisasi merupakan gejala menurunnya sektor industri yang ditandai dengan merosotnya pertumbuhan industri manufaktur yang berlangsung secara terus menerus. Melorotnya perkembangan sektor industri manufaktur saat itu mirip dengan gejala yang terjadi menjelang ambruknya rezim orde baru pada krisis global yang terjadi pada tahun 1998. Selain menurunkan sumbangannya terhadap produk domestik bruto, merosotnya pertumbuhan industri manufaktur juga menurunkan kemampuannya dalam penyerapan tenaga kerja.
Data dari Biro Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa pada triwulan pertama tahun 2005, pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia sebenarnya masih cukup tinggi, yaitu mencapai 7,1 persen. Namun memasuki triwulan kedua tahun 2005 perkembangannya terus merosot. Bahkan pada akhir tahun 2005, perkembangan industri manufaktur kita hanya mencapai 2,9 persen. Kondisi ini semakin parah setelah memasuki triwulan pertama tahun 2006 karena pertumbuhannya hanya sebesar 2,0 persen.
Problem Pengangguran
Sebagai sektor industri yang sangat penting, perkembangan industri manufaktur memang sangat diandalkan. Penurunan pertumbuhan sektor industri ini dapat menimbulkan efek domino yang sangat meresahkan. Bukan saja akan menyebabkan PDB menurun namun yang lebih mengkhawatirkan adalah terjadinya gelombang pengangguran baru. Apalagi problem pengangguran yang ada saat ini saja masih belum mampu diatasi dengan baik.
Kita mestinya bisa belajar banyak dari pengalaman tragedi ekonomi tahun 1998. Selain menyangkut fondasi perekonomian nasional yang mesti diperkuat, sejumlah ahli juga melihat perlunya membenahi strategi pembangunan industri di Indonesia. Kalau perlu, pemerintah bisa melakukan rancang ulang atau redesign menyangkut visi dan misi pembangunan industri, dari sejak hulu hingga hilir. Paling tidak agar produk industri kita mampu bersaing di pasar global.
4. Permasalahan dalam Industri Manufaktur
Industri manufaktur di LDCs lebih terbelakang dibandingkan di DCs, hal ini karena :
Total factor production rendah (Produktivtyas F.P secara parsial maupun total rendah)
1. Keterbatasan teknologi
2. Kualitas Sumber daya Manusia
3. Keterbatasan dana pemerintah (selalu difisit) dan sektor swasta
4. Kerja sama antara pemerintah, industri dan lembaga pendidikan & penelitian
masih rendah
Masalah dalam industri manufaktur nasional:
1. Kelemahan struktural
* Basis ekspor & pasar masih sempitè walaupun Indonesia mempunyai banyak sumber daya alam & TK, tapi produk & pasarnya masih terkonsentrasi:
a. terbatas pada empat produk (kayu lapis, pakaian jadi, tekstil & alas kaki)
b. Pasar tekstil & pakaian jadi terbatas pada beberapa negara: USA, Kanada,
Turki & Norwegia
c. USA, Jepang & Singapura mengimpor 50% dari total ekspor tekstil &
pakaian jadi dari Indonesia
d. Produk penyumbang 80% dari ekspor manufaktur indonesia masih mudah
terpengaruh oleh perubahan permintaan produk di pasar terbatas
e. Banyak produk manufaktur terpilih padat karya mengalami penurunan
harga muncul pesaing baru seperti cina & vietman
f. Produk manufaktur tradisional menurun daya saingnya sbg akibat factor
internal seperti tuntutan kenaikan upah
* Ketergantungan impor sangat tinggi
1990, Indonesia menarik banyak PMA untuk industri berteknologi tinggi seperti kimia, elektronik, otomotif, dsb, tapi masih proses penggabungan, pengepakan dan assembling dengan hasil:
a. Nilai impor bahan baku, komponen & input perantara masih tinggi diatas
45%
b. Industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi & kulit bergantung kepada
impor bahan baku, komponen & input perantara masih tinggi.
c. PMA sector manufaktur masih bergantung kepada suplai bahan baku &
komponen dari LN
d. Peralihan teknologi (teknikal, manajemen, pemasaran, pengembangan
organisasi dan keterkaitan eksternal) dari PMA masih terbatas
e. Pengembangan produk dengan merek sendiri dan pembangunan jaringan
pemasaran masih terbatas
* Tidak ada industri berteknologi menengah
a. Kontribusi industri berteknologi menengah (logam, karet, plastik, semen)
thd pembangunan sektor industri manufaktur menurun tahun 1985 -1997.
b. Kontribusi produk padat modal (material dari plastik, karet, pupuk, kertas,
besi & baja) thd ekspor menurun 1985 – 997
c. Produksi produk dg teknologi rendah berkembang pesat.
* Konsentrasi regional
Ndustri mnengah & besar terkonsentrasi di Jawa.
2. Kelemahan organisasi
* Industri kecil & menengah masih terbelakangèproduktivtas rendahè Jumlah Tk masih banyak (padat Karya)
* Konsentrasi Pasar
* Kapasitas menyerap & mengembangkan teknologi masih lemah
* SDm yang lemah
5. Strategi Pengembangan Sektor Industri
Startegi pelaksanaan industrialisasi:
1. Strategi substitusi impor (Inward Looking).
Bertujuan mengembangkan industri berorientasi domestic yang dapat menggantikan produk impor. Negara yang menggunakan strategi ini adalah Korea & Taiwan
Pertimbangan menggunakan strategi ini:
§ Sumber daya alam & Faktor produksi cukuo tersedia
§ Potensi permintaan dalam negeri memadai
§ Sebagai pendorong perkembangan industri manufaktur dalam negeri
§ Kesempatan kerja menjadi luas
§ Pengurangan ketergantungan impor, shg defisit berkurang
2. Strategi promosi ekspor (outward Looking)
Beorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri dalam negeri yang memiliki keunggulan bersaing.Rekomendasi agar strategi ini dapat berhasil :
* Pasar harus menciptakan sinyal harga yang benar yang merefleksikan kelangkaan barang ybs baik pasar input maupun output
* Tingkat proteksi impor harus rendah
* Nilai tukar harus realistis
* Ada insentif untuk peningkatan ekspor
Sektor Pertanian
PENDAHULUAN
* Peranan Sektor Pertanian
Menurut Kuznets, Sektor pertanian di LDC’s (negara sedang berkembang) mengkontribusikan thd pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional dalam 4 bentuk:
a. Kontribusi produk penyediaan makanan untuk penduduk, penyediaan BB untuk industri manufaktur, seperti industri: tekstil, barang dari kulit asli (genuine leather), makanan dan minuman.
b. Kontribusi Pasar Pembentukan pasar domestik untuk barang industri dan konsumsi.
c. Kontribusi Faktor ProduksiPenurunan peranan pertanian di pembangunan ekonomi, maka terjadi transfer surplus modal dan TK dari sector pertanian ke sektor lain.
Kontribusi Devisa Pertanian sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan (NPI) melalui ekpspor produk pertanian dan produk pertanian yang menggantikan produk impor.
* Kontribusi Pasar
Negara agraris merupakan sumber bagi pertumbuhan pasar domestik untuk produk non pertanian, seperti pengeluaran petani untuk produk industri (pupuk, pestisida, dan lain-lain) dan produk konsumsi (pakaian,mebel, dan lain-lain). Pengaruh keterbukaan ekonomi membuat pasar sektor non pertanian tidak hanya disi dengan produk domestik, tapi juga impor sebagai pihak pesaing, sehingga konsumsi yang tinggi dari petani belum dapat menjamin pertumbuhan yang tinggi sektor non pertanian. Jenis teknologi sektor pertanian Semakin modern, maka semakin tinggi permintaan (demand) produk industri non pertanian.
* Kontribusi Faktor Produksi
Faktor Produksi yang dapat dialihkan dari sektor pertanian ke sektor lain tanpa mengurangi volume produksi pertanian tenaga kerja dan modal. Di Indonesia hubungan investasi pertanian dan non pertanian harus ditingkatkan agar ketergantungan Indonesia pada pinjaman LN menurun. Kondisi yang harus dipenuhi untuk merealisasi hal tersebut yaitu dibutuhkannya surplus produk pertanian agar dapat dijual ke luar sektornya. Market surplus ini harus tetap dijaga dan hal ini juga tergantung kepada faktor penawaran teknologi, infrastruktur dan SDM, serta faktor permintaan nilai tukar produk pertanian dan non pertanian baik di pasar domestik dan LN. Petani harus net savers Pengeluaran konsumsi oleh petani < produksi. Tabungan petani > investasi sektor pertanian.
* Kontribusi Devisa
Kontribusinya devisa secara langsung dapat melalui ekspor produk pertanian dan mengurangi impor, sedangkan dengan cara tidak langsung dengan meningkatkan ekspor dan pengurangan impor produk yang berbasis pertanian seperti tekstil, makanan dan minuman, dan sebagainya.
Kontradiksi kontribusi produk dan kontribusi devisa peningkatan ekspor produk pertanian akan menyebabkan suplai dalam negeri berkurang sehingga negara disuplai dari produk impor. Peningkatan ekspor produk pertanian dapat berakibat negatif terhadap pasokan pasar dalam negeri. Untuk menghindari trade off ini, ada 2 hal yang harus dilakukan, yaitu meningkatkan kapasitas produksi.dan meningkatkan daya saing produk produk pertanian.
PEMBAHASAN
1. Kinerja dan Peran Sektor Pertanian di Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang mata pencaharian penduduknya sebagian besar adalah pada sektor pertanian karena Indonesia memiliki daratan yang luas juga tanah yang relatif subur. Pertanian dapat dilihat sebagai suatu yang sangat potensial dalam bentuk-bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional, seperti:
* Ekspansi dari sektor-sektor ekonomi lainnya sangat tergantung pada pertumbuhan output di bidang pertanian, baik dari sisi permintaan (demand) atau dari sisi penawaran (supply) sebagai sumber bahan baku bagi keperluan produksi di sektor-sektor lain, seperti industri manufaktur dan perdagangan.
* Pertanian juga memiliki peranan sebagai sumber penting bagi pertumbuhan permintaan domestik bagi produk-produk dari sektor-sektor lainnya.
* Pertanian merupakan suatu sumber modal untuk investasi di sektor-sektor ekonomi lainnya.
* Pertanian merupakan sumber penting bagi surplus perdagangan karena dapat menjadi sumber devisa.
2. Pertumbuhan dan Difersivikasi Impor
Kebanyakan Negara berkembang memajukan industrialisasi di negaranya dengan harapan akan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Industrialisasi dilakukan melalui dua cara, yaitu substitusi impor dan diversifikasi impor. Penyelenggaraan industrialisasi membutuhkan banyak perlengkapan kapital (modal), akan tetapi kebanyakan negara berkembang belum mampu membuat perlengkapan kapital secara mandiri.
Untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan kapital, negara akan mengekspor barang primernya agar dapat mengimpor dengan barang kapital. Jadi perekonomian negara berkembang dibangun atas dasar ekspor produksi barang impornya. Kebutuhan negara berkembang akan barang kapital berkesinambungan dengan kebutuhan negara maju untuk memelihara kelangsungan produksi barang-barang primer. Karena terlalu fokus pada produksi primer untuk diekspor, negara berkembang mengalami ketidakstabilan pendapatan dalam pembangunan ekonominya.
Hal-hal yang menyebabkan ketidakstabilan pendapatan, yaitu:
1. Persaingan barang impor yang semakin tinggi.
2. Nilai tukar barang impor negara berkembang yang berada pada kondisi rendah.
3. Fluktuasi harga produksi primer di pasar dunia.
Untuk mengatasi kesulitan pendapatan devisa dan penggunaannya, substitusi impor dan diversifikasi ekspor merupakan cara yang dipercaya ampuh dalam mengatasi masalah tersebut. Melalui diversifikasi ekspor negara tidak hanya terpaku pada satu atau dua macam barang ekspor, sehingga bila terjadi kerugian pada satu barang dapat diimbangi dengan keuntungan dari barang lainnya. Hal ini dikarenakan dasar tukar barang industri lebih tinggi daripada barang produksi primer, sehingga negara dapat menghasilkan sendiri barang kebutuhannya, dan hal tersebut akan mengurangi pengeluaran.
Masalah yang terjadi pada ekspor industri primer mengakibatkan kenaikan ekspor lebih lambat daripada kenaikan impor. Ini disebabkan oleh elastisitas pendapatan lebih rendah akan permintaan impor terhadap barang produksi primer. Rendahnya elastisitas pendapatan terhadap impor produksi primer di negara maju disebabkan oleh:
1. Kenaikan produksi barang primer di negara maju.
2. Perubahan pola konsumsi yang dapat menurunkan hasrat mengkonsumsi.
3. Kemajuan teknologi yang mengurangi kebutuhan bahan baku.
4. Perkembangan bahan sintetis (buatan/olahan).
5. Adanya pemberlakukan peraturan atas pembatasan impor barang produksi impor.
Sementara itu tingginya elastisitas pendapatan terhadap impor barang produksi di negara berkembang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Bertambahnya jumlah penduduk.
2. Kebutuhan barang produksi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
3. Usaha meningkatkan hasil produksi primer guna meningkatkan pendapatkan devisa.
4. Dorongan untuk mendirikan industri subtitusi impor dan industri ekspor.
3. Kontribusi terhadap Kesempatan Kerja
Di suatu Negara besar seperti Indonesia, yang notabene ekonomi dalam negerinya masih didominasi oleh ekonomi pedesaan sebagian besar dari jumlah penduduknya atau jumlah tenaga kerjanya bekerja di pertanian. Daya serap sektor tersebut pada tahun 2000 mencapai 40,7 juta lebih. Jauh lebih besar dari sektor manufaktur. Hal ini menyimpulkan bahwa sektor pertanian merupakan sektor dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Jika ditelusuri dari pola perubahan kesempatan kerja di pertanian dan industri manufaktur, pangsa kesempatan kerja dari sektor pertama menunjukkan suatu pertumbuhan tren yang menurun, sedangkan di sektor kedua meningkat. Perubahan struktur kesempatan kerja ini sesuai dengan yang diprediksi oleh teori mengenai perubahan struktur ekonomi yang terjadi dari suatu proses pembangunan ekonomi jangka panjang, yaitu bahwa semakin tinggi pendapatan per kapita, maka akan semakin kecil peran dari sektor primer, yakni pertambangan dan pertanian, dan semakin besar peran dari sektor sekunder (manufaktur dan sektor-sektor tersier di bidang ekonomi). Namun demikian, semakin besar peran tidak langsung dari sektor pertanian, yakni sebagai pemasok bahan baku bagi sektor industri manufaktur dan sektor-sektor ekonomi lainnya.
4. Ketahanan Pangan
A. Kebutuhan Pangan Nasional
Ketahanan pangan memiliki tiga dimensi yang saling memiliki keterkaitan, yaitu:
* Ketersediaan kuantitas pangan dengan kualitas yang baik melalui produksi domestik dan importasi,
* aksesbilitas masyarakat terhadap sumber daya untuk memperoleh kecukupan pangan dan gizi, dan
* utilisasi makanan melalui kecukupan pangan, air, sanitasi dan kesehatan.
Dengan kondisi pemenuhan kebutuhan pangan nasional yang masih bergantung pada impor maka dapat dikatakan bahwa ketahanan pangan Indonesia masih lemah. Ironisnya, malahan Indonesia merupakan negara agraris yang mengandalkan sektor pertanian sebagai tumpuan bagi sebagian besar penduduknya. Namun, mengapa di sisi lain negara kita juga merupakan negara pengimpor pangan dalam jumlah yang cukup besar?
Kebutuhan pangan Indonesia masih sangat lemah. Tentunya hal ini dikarenakan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap bahan pangan impor, kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait untuk mendukung program ketahanan pangan serta adanya permasalahan pada jalur distribusi bahan pangan.
Stabilitas harga pangan harus dilihat dari dua sisi, pertama adalah dari segi harga bahan pokok harus dapat dijangkau daya beli masyarakat, dan yang kedua adalah dari harga bahan pokok yang juga harus bisa menggairahkan petani untuk berproduksi. Kebijakan pangan nasional yang hanya mengutamakan pengendalian harga untuk kepentingan konsumen tanpa memperhatikan kesejahteraan petani akan menghancurkan swasembada pangan yang berbasis petani.
Seharusnya kebijakan pemerintah tidak hanya bertujuan untuk menekan kenaikan harga pangan tetapi juga menjamin kelangsungan swasembada pangan dan kesejahteraan petani. Bila harga pangan terus ditekan maka petani/produsen pangan akan beralih menanam tanaman lain yang dianggap lebih menguntungkan dan dampak situasi ini akan terasa dalam jangka panjang (program swasembada pangan).
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan stabilitas bahan pangan antara lain sebagai berikut:
1. Upaya Jangka Pendek
Upaya jangka pendek dapat berupa kebijakan impor, pemberian subsidi, penanggungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) oleh pemerintah, menaikkan pungutan ekspor serta pembebasan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Upaya Jangka Menengah
Upaya jangka menengah dapat berupa perbaikan jalur distribusi dan pemasaran produk hasil pertanian serta kebijakan kuota impor dan ekspor.
3. Upaya Jangka Panjang
Upaya jangka panjang dilakukan dengan pencapaian swasembada pangan.
Melalui upaya-upaya jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang, diharapkan stabilitas kebutuhan pangan dapat tercapai. Upaya pencapaian stabilitas kebutuhan pangan juga harus didukung dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak-pihak terkait, baik pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat maupun rakyat Indonesia pada umumnya. Tanpa adanya keseriusan serta kesungguhan mustahil stabilitas kebutuhan pangan dapat tercapai.
5. Nilai Tukar Petani
A. Pengertian
Nilai Tukar Petani merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kondisi kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB) yang dinyatakan dalam persentase. Secara konsepsional NTP adalah pengukur kemampuan tukar barang-barang (produk) pertanian yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam memproduksi produk pertanian.
Secara umum NTP menghasilkan 3 pengertian:
a. NTP > 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu lebih baik dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar.
b. NTP = 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu sama dengan NTP pada tahun dasar.
c. NTP < 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu menurun dibandingkan NTP pada tahun dasar.
Indeks harga yang diterima petani (IT) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi petani. Sedangkan Indeks harga yang dibayar petani (IB) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga
kebutuhan rumah tangga petani, baik kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan untuk proses produksi pertanian.
Sebenarnya etani yang dimaksudkan adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan guna dijual, baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Ataupun orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani.
Harga yang diterima petani adalah rata-rata harga produsen dari hasil produksi petani sebelum ditambahkan biaya transportasi/pengangkutan dan biaya pembungkusan (packaging) ke dalam harga penjualannya atau disebut farm gate (harga di sawah/ladang setelah pemetikan). Pengertian harga rata-rata adalah harga
yang bila dikalikan dengan volume penjualan petani akan mencerminkan total uang yang diperoleh petani. Selanjutnya, data harga tersebut dikumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan petani produsen.
Sedangkan harga yang dibayar petani adalah rata-rata harga eceran barang/jasa yang dikonsumsi atau dibeli petani, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri maupun untuk keperluan biaya produksi pertanian. Data harga barang untuk keperluan produksi pertanian dikumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan petani, sedangkan harga barang/jasa untuk keperluan konsumsi rumah tangga dicatat dari hasil wawancara langsung dengan pedagang atau penjual jasa di pasar terpilih.
Kita tahu bahwa pasar adalah tempat berlangsungnya transaksi antara penjual dengan pembeli atau tempat yang biasanya terdapat penawaran dan permintaan. Pada kecamatan yang sudah terpilih sebagai sampel, pasar yang dicatat haruslah pasar yang mewakili dengan syarat antara lain: paling besar, banyak pembeli dan penjual jenis barang yang diperjualbelikan cukup banyak dan terjamin kelangsungan pencatatan harganya.
Harga eceran pedesaan adalah harga transaksi antara penjual dan pembeli secara eceran di pasar setempat untuk tiap jenis barang yang dibeli dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kepada pihak lain. Harga yang dicatat adalah harga modus (harga yang paling banyak muncul) atau harga rata-rata biasa (mean) dari beberapa pedagang/penjual yang memberikan datanya.
B. Perkembangan NTP di Indonesia
Pada bulan November 2010, Nilai Tukar Petani Padi dan Palawija (NTPP) tercatat sebesar 93,25; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 91,58; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 110,99; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPPT) 95,29; dan untuk Nilai Tukar Nelayan (NTN) 99,14. Secara gabungan, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 99,673 atau mengalami kenaikan yang sangat kecil yaitu 0,002 % bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Oktober) yang sebesar 99,671 %.
Dari 10 Provinsi yang berada di kawasan timur Indonesia, NTP November 2010 terhadap NTP Oktober 2010 mengalami kenaikan di 6 provinsi, sedangkan di 4 provinsi lainnya telah terjadi penurunan. Kenaikan NTP tertinggi berada pada November 2010 terjadi di provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 0,83 %, sedangkan penurunan drastisi terjadi di Maluku yaitu 0,46 %. Hal ini merupakan dampak Maluku Utara yang pada November 2010 mengalami inflasi sebesar 0,22 % dikarenakan perubahan indeks harga kelompok pengeluaran, masing-masing yaitu: kelompok bahan makanan 0,33 %, makanan jadi, minuman dan rokok 0,19 %, perumahan 0,08 %; pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,13 %, sedangkan kesehatan 0,03 % sedangkan sandang dan transportasi dan komunikasi tidak mengalami perubahan.
Secara Nasional, NTP mengalami kenaikan 0,27 % yaitu dari 102,61 pada Oktober 2010 menjadi 102,89 pada November 2010. Adapun inflasi pedesaan Nasional pada bulan November 2010 adalah 0,79 % yakni saat mengalami kenaikan indeks dari 130,76 menjadi 131,79.
Nilai Tukar Petani yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persen), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif mengidentifikasikan semakin kuatnya tingkat kemampuan/daya beli petani.
Berdasarkan hasil survei harga-harga pedesaan di Kabupaten se-provinsi Maluku Utara pada November 2010 NTP mengalami kenaikan sebesar 0,002 % dibanding bulan Oktober 2010, yaitu dari 99,671 menjadi 99,673. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian dan penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian. Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) mengalami kenaikan sebesar 0,163 % sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 0,161 %.
Indeks Harga yang Diterima Petani (IT)
Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) dari ke-5 subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada November 2010, di Maluku Utara indeks harga yang diterima petani (IT) mengalami kenaikan 0,163 % dibandingkan dengan IT Oktober 2010, yaitu dari 127,50 menjadi 127,71. Dan terjadi kenaikan Indeks Harga yang diterima Petani (IT) pada 3 sub sektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,60 %, subsektor holtikultura sebesar 0,49 %, subsektor perternakan sebesar 0,68 %. Sedangkan 2 subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor perkebunan rakyat sebesar (0,04) % dan subsektor perikanan sebesar (0,24) %.
Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB)
Melalui indeks harga yang dibayar petani (IB) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Pada November 2010 di Maluku Utara, indeks harga yang dibayar (IB) petani mengalami kenaikan sebesar 0,161 % bila dibandingkan dengan Oktober 2010. Terjadi kenaikan IB pada ke-5 subsektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,04 %, subsektor holtikultura sebesar 0,06 subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,26 %, subsektor perternakan sebesar 0,31 % dan subsektor perikanan sebesar 0,20 %.
C. Penyebab Lemahnya NTP di Indonesia
Jika sebelumnya telah dijelaskan perubahan Nilai Tukar Petani (NTP) disebabkan oleh perubahan dari indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB),maka pengkajian terhadap penyebab lemahnya NTP dapat dilakukan dengan menganalisis faktor-faktor penyebab rendahnya IT dan faktor-faktor penyebab tingginya IB. Faktor-faktor tersebut berbeda menurut jenis komoditasnya.
Jika dimisalkan, sisi IT berupa beras dan pepaya yang berbeda pola persaingannya, maka analisisnya di Indonesia beras memiliki persaingan yang ketat, termasuk beras impor sekalipun. Hal ini disebabkan beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia, dan diartikan banyak permintaan (demand) akan beras tersebut.
Dengan kondisi tersebut, petani cenderung hanya menanam padi saja, hingga akhirnya justru membuat harga beras di pasar domestik cenderung menurun hingga sama dengan biaya marjinalnya (sama dengan biaya rata-rata per unit output). Artinya, bahwa IT akan sama dengan IB, dan berarti keuntungan petani adalah sama dengan 0 (nol).
Untuk analisis pepaya, pepaya bukanlah kebutuhan yang sangat signifikan seperti beras bagi masyarakat Indonesia, jadi meskipun harga baik tidak membuat semua petani ingin menanam pepaya. Jadi dapat diartikan diversifikasi output di sektor pertanian sangat menentukan baik tidaknya Nilai Tukar Petani di Indonesia.
6. Keterkaitan Produksi Sektor Pertanian dengan Sektor Ekonomi Lainnya
A. Terkait dengan Sektor Industri Manufaktur
Salah satu penyebab krisis ekonomi adalah kesalahan industrialisasi yang tidak berbasis pertanian. Hal ini terlihat bahwa laju pertumbuhan sektor pertanian (+) walaupun kecil, sedangkan industri manufaktur (-). Sebagai contoh; Jepang, Taiwan dan Eropa dalam memajukan industri manufaktur diawali dengan proses revolusi sektor pertanian.
Alasan sektor pertanian harus kuat dalam proses industrialisasi dikarenakan sektor pertanian kuat pangan terjamin tidak akan ada kondisi kelaparan dan juga akan menciptakan situasi social politik yang stabil.
Jika sudut permintaan sektor pertanian kuat, maka pendapatan riil per kapita naik. Sehingga permintaan oleh petani terhadap produk industri manufaktur naik, artinya industri manufaktur berkembang dan output industri menjadi input pada sektor pertanian. Kelebihan output sektor pertanian digunakan sebagai sebagai investasi sektor industri manufaktur seperti industri kecil di pedesaan.
Namun dalam kondisi nyatanya di Indonesia, keterkaitan produksi sektor pertanian dan industri manufaktur masih berada pada posisi sangat lemah dan kedua sektor tersebut masih sangat bergantung kepada barang impor.
KESIMPULAN
* Kontribusi Devisa Pertanian sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan (NPI) melalui ekpspor produk pertanian dan produk pertanian yang menggantikan produk impor.
* Kontribusinya devisa secara langsung dapat melalui ekspor produk pertanian dan mengurangi impor, sedangkan dengan cara tidak langsung dengan meningkatkan ekspor dan pengurangan impor produk yang berbasis pertanian.
* Nilai Tukar Petani merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kondisi kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB) yang dinyatakan dalam persentase yang secara konsepsional NTP adalah pengukur kemampuan tukar barang-barang (produk) pertanian yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam memproduksi produk pertanian.
* Berhasilnya pembangunan ekonomi negara maju dimulai dengan industrialisasi dengan menciptakan produk untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Setelah subtitusi berhasil, sebagian hasilnya diekspor ke luar negeri dan ditukarkan dengan barang kebutuhan pembangunan.
* Kebanyakan negara berkembang memajukan industrialisasi di negaranya dengan harapan akan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Industrialisasi dilakukan melalui dua cara, yaitu substitusi impor dan diversifikasi impor. Penyelenggaraan industrialisasi membutuhkan banyak perlengkapan kapital (modal), akan tetapi kebanyakan negara berkembang belum mampu membuat perlengkapan kapital secara mandiri.
* Untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan kapital, negara akan mengekspor barang primernya agar dapat mengimpor dengan barang kapital. Jadi perekonomian negara berkembang dibangun atas dasar ekspor produksi barang impornya. Kebutuhan negara berkembang akan barang kapital berkesinambungan dengan kebutuhan negara maju untuk memelihara kelangsungan produksi barang-barang primer. Karena terlalu fokus pada produksi primer untuk diekspor, negara berkembang mengalami ketidakstabilan pendapatan dalam pembangunan ekonominya.
* Dengan demikian, dapat disimpulkan permintaan beras lebih di pengaruhi oleh jumlah manusia dan pendapatan masyarakat (pembeli), bukan harga. Oleh karena itu permintaan beras tidak elastis. Akibatnya jika penawaran beras terlalu besar (pada saat musim panen), sementara permintaan relatif sama atau berkembang dengan laju yang tidak terlalu tinggi, maka harga beras bisa jatuh drastis.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno, Sadono. 2006. Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tambunan, Tulus. 2003. Perekonomian Indonesia Beberapa Masalah Penting. Jakarta: Ghalia Indonesia.
http://pksyariahimmciputat.blogspot.com/2007/04/reorientasi-gerakan-mahasiswa.html
www.wikipwedia.org
www.google.com
* Peranan Sektor Pertanian
Menurut Kuznets, Sektor pertanian di LDC’s (negara sedang berkembang) mengkontribusikan thd pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional dalam 4 bentuk:
a. Kontribusi produk penyediaan makanan untuk penduduk, penyediaan BB untuk industri manufaktur, seperti industri: tekstil, barang dari kulit asli (genuine leather), makanan dan minuman.
b. Kontribusi Pasar Pembentukan pasar domestik untuk barang industri dan konsumsi.
c. Kontribusi Faktor ProduksiPenurunan peranan pertanian di pembangunan ekonomi, maka terjadi transfer surplus modal dan TK dari sector pertanian ke sektor lain.
Kontribusi Devisa Pertanian sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan (NPI) melalui ekpspor produk pertanian dan produk pertanian yang menggantikan produk impor.
* Kontribusi Pasar
Negara agraris merupakan sumber bagi pertumbuhan pasar domestik untuk produk non pertanian, seperti pengeluaran petani untuk produk industri (pupuk, pestisida, dan lain-lain) dan produk konsumsi (pakaian,mebel, dan lain-lain). Pengaruh keterbukaan ekonomi membuat pasar sektor non pertanian tidak hanya disi dengan produk domestik, tapi juga impor sebagai pihak pesaing, sehingga konsumsi yang tinggi dari petani belum dapat menjamin pertumbuhan yang tinggi sektor non pertanian. Jenis teknologi sektor pertanian Semakin modern, maka semakin tinggi permintaan (demand) produk industri non pertanian.
* Kontribusi Faktor Produksi
Faktor Produksi yang dapat dialihkan dari sektor pertanian ke sektor lain tanpa mengurangi volume produksi pertanian tenaga kerja dan modal. Di Indonesia hubungan investasi pertanian dan non pertanian harus ditingkatkan agar ketergantungan Indonesia pada pinjaman LN menurun. Kondisi yang harus dipenuhi untuk merealisasi hal tersebut yaitu dibutuhkannya surplus produk pertanian agar dapat dijual ke luar sektornya. Market surplus ini harus tetap dijaga dan hal ini juga tergantung kepada faktor penawaran teknologi, infrastruktur dan SDM, serta faktor permintaan nilai tukar produk pertanian dan non pertanian baik di pasar domestik dan LN. Petani harus net savers Pengeluaran konsumsi oleh petani < produksi. Tabungan petani > investasi sektor pertanian.
* Kontribusi Devisa
Kontribusinya devisa secara langsung dapat melalui ekspor produk pertanian dan mengurangi impor, sedangkan dengan cara tidak langsung dengan meningkatkan ekspor dan pengurangan impor produk yang berbasis pertanian seperti tekstil, makanan dan minuman, dan sebagainya.
Kontradiksi kontribusi produk dan kontribusi devisa peningkatan ekspor produk pertanian akan menyebabkan suplai dalam negeri berkurang sehingga negara disuplai dari produk impor. Peningkatan ekspor produk pertanian dapat berakibat negatif terhadap pasokan pasar dalam negeri. Untuk menghindari trade off ini, ada 2 hal yang harus dilakukan, yaitu meningkatkan kapasitas produksi.dan meningkatkan daya saing produk produk pertanian.
PEMBAHASAN
1. Kinerja dan Peran Sektor Pertanian di Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang mata pencaharian penduduknya sebagian besar adalah pada sektor pertanian karena Indonesia memiliki daratan yang luas juga tanah yang relatif subur. Pertanian dapat dilihat sebagai suatu yang sangat potensial dalam bentuk-bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional, seperti:
* Ekspansi dari sektor-sektor ekonomi lainnya sangat tergantung pada pertumbuhan output di bidang pertanian, baik dari sisi permintaan (demand) atau dari sisi penawaran (supply) sebagai sumber bahan baku bagi keperluan produksi di sektor-sektor lain, seperti industri manufaktur dan perdagangan.
* Pertanian juga memiliki peranan sebagai sumber penting bagi pertumbuhan permintaan domestik bagi produk-produk dari sektor-sektor lainnya.
* Pertanian merupakan suatu sumber modal untuk investasi di sektor-sektor ekonomi lainnya.
* Pertanian merupakan sumber penting bagi surplus perdagangan karena dapat menjadi sumber devisa.
2. Pertumbuhan dan Difersivikasi Impor
Kebanyakan Negara berkembang memajukan industrialisasi di negaranya dengan harapan akan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Industrialisasi dilakukan melalui dua cara, yaitu substitusi impor dan diversifikasi impor. Penyelenggaraan industrialisasi membutuhkan banyak perlengkapan kapital (modal), akan tetapi kebanyakan negara berkembang belum mampu membuat perlengkapan kapital secara mandiri.
Untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan kapital, negara akan mengekspor barang primernya agar dapat mengimpor dengan barang kapital. Jadi perekonomian negara berkembang dibangun atas dasar ekspor produksi barang impornya. Kebutuhan negara berkembang akan barang kapital berkesinambungan dengan kebutuhan negara maju untuk memelihara kelangsungan produksi barang-barang primer. Karena terlalu fokus pada produksi primer untuk diekspor, negara berkembang mengalami ketidakstabilan pendapatan dalam pembangunan ekonominya.
Hal-hal yang menyebabkan ketidakstabilan pendapatan, yaitu:
1. Persaingan barang impor yang semakin tinggi.
2. Nilai tukar barang impor negara berkembang yang berada pada kondisi rendah.
3. Fluktuasi harga produksi primer di pasar dunia.
Untuk mengatasi kesulitan pendapatan devisa dan penggunaannya, substitusi impor dan diversifikasi ekspor merupakan cara yang dipercaya ampuh dalam mengatasi masalah tersebut. Melalui diversifikasi ekspor negara tidak hanya terpaku pada satu atau dua macam barang ekspor, sehingga bila terjadi kerugian pada satu barang dapat diimbangi dengan keuntungan dari barang lainnya. Hal ini dikarenakan dasar tukar barang industri lebih tinggi daripada barang produksi primer, sehingga negara dapat menghasilkan sendiri barang kebutuhannya, dan hal tersebut akan mengurangi pengeluaran.
Masalah yang terjadi pada ekspor industri primer mengakibatkan kenaikan ekspor lebih lambat daripada kenaikan impor. Ini disebabkan oleh elastisitas pendapatan lebih rendah akan permintaan impor terhadap barang produksi primer. Rendahnya elastisitas pendapatan terhadap impor produksi primer di negara maju disebabkan oleh:
1. Kenaikan produksi barang primer di negara maju.
2. Perubahan pola konsumsi yang dapat menurunkan hasrat mengkonsumsi.
3. Kemajuan teknologi yang mengurangi kebutuhan bahan baku.
4. Perkembangan bahan sintetis (buatan/olahan).
5. Adanya pemberlakukan peraturan atas pembatasan impor barang produksi impor.
Sementara itu tingginya elastisitas pendapatan terhadap impor barang produksi di negara berkembang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Bertambahnya jumlah penduduk.
2. Kebutuhan barang produksi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
3. Usaha meningkatkan hasil produksi primer guna meningkatkan pendapatkan devisa.
4. Dorongan untuk mendirikan industri subtitusi impor dan industri ekspor.
3. Kontribusi terhadap Kesempatan Kerja
Di suatu Negara besar seperti Indonesia, yang notabene ekonomi dalam negerinya masih didominasi oleh ekonomi pedesaan sebagian besar dari jumlah penduduknya atau jumlah tenaga kerjanya bekerja di pertanian. Daya serap sektor tersebut pada tahun 2000 mencapai 40,7 juta lebih. Jauh lebih besar dari sektor manufaktur. Hal ini menyimpulkan bahwa sektor pertanian merupakan sektor dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Jika ditelusuri dari pola perubahan kesempatan kerja di pertanian dan industri manufaktur, pangsa kesempatan kerja dari sektor pertama menunjukkan suatu pertumbuhan tren yang menurun, sedangkan di sektor kedua meningkat. Perubahan struktur kesempatan kerja ini sesuai dengan yang diprediksi oleh teori mengenai perubahan struktur ekonomi yang terjadi dari suatu proses pembangunan ekonomi jangka panjang, yaitu bahwa semakin tinggi pendapatan per kapita, maka akan semakin kecil peran dari sektor primer, yakni pertambangan dan pertanian, dan semakin besar peran dari sektor sekunder (manufaktur dan sektor-sektor tersier di bidang ekonomi). Namun demikian, semakin besar peran tidak langsung dari sektor pertanian, yakni sebagai pemasok bahan baku bagi sektor industri manufaktur dan sektor-sektor ekonomi lainnya.
4. Ketahanan Pangan
A. Kebutuhan Pangan Nasional
Ketahanan pangan memiliki tiga dimensi yang saling memiliki keterkaitan, yaitu:
* Ketersediaan kuantitas pangan dengan kualitas yang baik melalui produksi domestik dan importasi,
* aksesbilitas masyarakat terhadap sumber daya untuk memperoleh kecukupan pangan dan gizi, dan
* utilisasi makanan melalui kecukupan pangan, air, sanitasi dan kesehatan.
Dengan kondisi pemenuhan kebutuhan pangan nasional yang masih bergantung pada impor maka dapat dikatakan bahwa ketahanan pangan Indonesia masih lemah. Ironisnya, malahan Indonesia merupakan negara agraris yang mengandalkan sektor pertanian sebagai tumpuan bagi sebagian besar penduduknya. Namun, mengapa di sisi lain negara kita juga merupakan negara pengimpor pangan dalam jumlah yang cukup besar?
Kebutuhan pangan Indonesia masih sangat lemah. Tentunya hal ini dikarenakan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap bahan pangan impor, kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait untuk mendukung program ketahanan pangan serta adanya permasalahan pada jalur distribusi bahan pangan.
Stabilitas harga pangan harus dilihat dari dua sisi, pertama adalah dari segi harga bahan pokok harus dapat dijangkau daya beli masyarakat, dan yang kedua adalah dari harga bahan pokok yang juga harus bisa menggairahkan petani untuk berproduksi. Kebijakan pangan nasional yang hanya mengutamakan pengendalian harga untuk kepentingan konsumen tanpa memperhatikan kesejahteraan petani akan menghancurkan swasembada pangan yang berbasis petani.
Seharusnya kebijakan pemerintah tidak hanya bertujuan untuk menekan kenaikan harga pangan tetapi juga menjamin kelangsungan swasembada pangan dan kesejahteraan petani. Bila harga pangan terus ditekan maka petani/produsen pangan akan beralih menanam tanaman lain yang dianggap lebih menguntungkan dan dampak situasi ini akan terasa dalam jangka panjang (program swasembada pangan).
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan stabilitas bahan pangan antara lain sebagai berikut:
1. Upaya Jangka Pendek
Upaya jangka pendek dapat berupa kebijakan impor, pemberian subsidi, penanggungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) oleh pemerintah, menaikkan pungutan ekspor serta pembebasan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Upaya Jangka Menengah
Upaya jangka menengah dapat berupa perbaikan jalur distribusi dan pemasaran produk hasil pertanian serta kebijakan kuota impor dan ekspor.
3. Upaya Jangka Panjang
Upaya jangka panjang dilakukan dengan pencapaian swasembada pangan.
Melalui upaya-upaya jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang, diharapkan stabilitas kebutuhan pangan dapat tercapai. Upaya pencapaian stabilitas kebutuhan pangan juga harus didukung dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak-pihak terkait, baik pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat maupun rakyat Indonesia pada umumnya. Tanpa adanya keseriusan serta kesungguhan mustahil stabilitas kebutuhan pangan dapat tercapai.
5. Nilai Tukar Petani
A. Pengertian
Nilai Tukar Petani merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kondisi kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB) yang dinyatakan dalam persentase. Secara konsepsional NTP adalah pengukur kemampuan tukar barang-barang (produk) pertanian yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam memproduksi produk pertanian.
Secara umum NTP menghasilkan 3 pengertian:
a. NTP > 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu lebih baik dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar.
b. NTP = 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu sama dengan NTP pada tahun dasar.
c. NTP < 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu menurun dibandingkan NTP pada tahun dasar.
Indeks harga yang diterima petani (IT) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi petani. Sedangkan Indeks harga yang dibayar petani (IB) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga
kebutuhan rumah tangga petani, baik kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan untuk proses produksi pertanian.
Sebenarnya etani yang dimaksudkan adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan guna dijual, baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Ataupun orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani.
Harga yang diterima petani adalah rata-rata harga produsen dari hasil produksi petani sebelum ditambahkan biaya transportasi/pengangkutan dan biaya pembungkusan (packaging) ke dalam harga penjualannya atau disebut farm gate (harga di sawah/ladang setelah pemetikan). Pengertian harga rata-rata adalah harga
yang bila dikalikan dengan volume penjualan petani akan mencerminkan total uang yang diperoleh petani. Selanjutnya, data harga tersebut dikumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan petani produsen.
Sedangkan harga yang dibayar petani adalah rata-rata harga eceran barang/jasa yang dikonsumsi atau dibeli petani, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri maupun untuk keperluan biaya produksi pertanian. Data harga barang untuk keperluan produksi pertanian dikumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan petani, sedangkan harga barang/jasa untuk keperluan konsumsi rumah tangga dicatat dari hasil wawancara langsung dengan pedagang atau penjual jasa di pasar terpilih.
Kita tahu bahwa pasar adalah tempat berlangsungnya transaksi antara penjual dengan pembeli atau tempat yang biasanya terdapat penawaran dan permintaan. Pada kecamatan yang sudah terpilih sebagai sampel, pasar yang dicatat haruslah pasar yang mewakili dengan syarat antara lain: paling besar, banyak pembeli dan penjual jenis barang yang diperjualbelikan cukup banyak dan terjamin kelangsungan pencatatan harganya.
Harga eceran pedesaan adalah harga transaksi antara penjual dan pembeli secara eceran di pasar setempat untuk tiap jenis barang yang dibeli dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kepada pihak lain. Harga yang dicatat adalah harga modus (harga yang paling banyak muncul) atau harga rata-rata biasa (mean) dari beberapa pedagang/penjual yang memberikan datanya.
B. Perkembangan NTP di Indonesia
Pada bulan November 2010, Nilai Tukar Petani Padi dan Palawija (NTPP) tercatat sebesar 93,25; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 91,58; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 110,99; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPPT) 95,29; dan untuk Nilai Tukar Nelayan (NTN) 99,14. Secara gabungan, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 99,673 atau mengalami kenaikan yang sangat kecil yaitu 0,002 % bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Oktober) yang sebesar 99,671 %.
Dari 10 Provinsi yang berada di kawasan timur Indonesia, NTP November 2010 terhadap NTP Oktober 2010 mengalami kenaikan di 6 provinsi, sedangkan di 4 provinsi lainnya telah terjadi penurunan. Kenaikan NTP tertinggi berada pada November 2010 terjadi di provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 0,83 %, sedangkan penurunan drastisi terjadi di Maluku yaitu 0,46 %. Hal ini merupakan dampak Maluku Utara yang pada November 2010 mengalami inflasi sebesar 0,22 % dikarenakan perubahan indeks harga kelompok pengeluaran, masing-masing yaitu: kelompok bahan makanan 0,33 %, makanan jadi, minuman dan rokok 0,19 %, perumahan 0,08 %; pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,13 %, sedangkan kesehatan 0,03 % sedangkan sandang dan transportasi dan komunikasi tidak mengalami perubahan.
Secara Nasional, NTP mengalami kenaikan 0,27 % yaitu dari 102,61 pada Oktober 2010 menjadi 102,89 pada November 2010. Adapun inflasi pedesaan Nasional pada bulan November 2010 adalah 0,79 % yakni saat mengalami kenaikan indeks dari 130,76 menjadi 131,79.
Nilai Tukar Petani yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persen), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif mengidentifikasikan semakin kuatnya tingkat kemampuan/daya beli petani.
Berdasarkan hasil survei harga-harga pedesaan di Kabupaten se-provinsi Maluku Utara pada November 2010 NTP mengalami kenaikan sebesar 0,002 % dibanding bulan Oktober 2010, yaitu dari 99,671 menjadi 99,673. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian dan penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian. Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) mengalami kenaikan sebesar 0,163 % sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 0,161 %.
Indeks Harga yang Diterima Petani (IT)
Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) dari ke-5 subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada November 2010, di Maluku Utara indeks harga yang diterima petani (IT) mengalami kenaikan 0,163 % dibandingkan dengan IT Oktober 2010, yaitu dari 127,50 menjadi 127,71. Dan terjadi kenaikan Indeks Harga yang diterima Petani (IT) pada 3 sub sektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,60 %, subsektor holtikultura sebesar 0,49 %, subsektor perternakan sebesar 0,68 %. Sedangkan 2 subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor perkebunan rakyat sebesar (0,04) % dan subsektor perikanan sebesar (0,24) %.
Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB)
Melalui indeks harga yang dibayar petani (IB) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Pada November 2010 di Maluku Utara, indeks harga yang dibayar (IB) petani mengalami kenaikan sebesar 0,161 % bila dibandingkan dengan Oktober 2010. Terjadi kenaikan IB pada ke-5 subsektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,04 %, subsektor holtikultura sebesar 0,06 subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,26 %, subsektor perternakan sebesar 0,31 % dan subsektor perikanan sebesar 0,20 %.
C. Penyebab Lemahnya NTP di Indonesia
Jika sebelumnya telah dijelaskan perubahan Nilai Tukar Petani (NTP) disebabkan oleh perubahan dari indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB),maka pengkajian terhadap penyebab lemahnya NTP dapat dilakukan dengan menganalisis faktor-faktor penyebab rendahnya IT dan faktor-faktor penyebab tingginya IB. Faktor-faktor tersebut berbeda menurut jenis komoditasnya.
Jika dimisalkan, sisi IT berupa beras dan pepaya yang berbeda pola persaingannya, maka analisisnya di Indonesia beras memiliki persaingan yang ketat, termasuk beras impor sekalipun. Hal ini disebabkan beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia, dan diartikan banyak permintaan (demand) akan beras tersebut.
Dengan kondisi tersebut, petani cenderung hanya menanam padi saja, hingga akhirnya justru membuat harga beras di pasar domestik cenderung menurun hingga sama dengan biaya marjinalnya (sama dengan biaya rata-rata per unit output). Artinya, bahwa IT akan sama dengan IB, dan berarti keuntungan petani adalah sama dengan 0 (nol).
Untuk analisis pepaya, pepaya bukanlah kebutuhan yang sangat signifikan seperti beras bagi masyarakat Indonesia, jadi meskipun harga baik tidak membuat semua petani ingin menanam pepaya. Jadi dapat diartikan diversifikasi output di sektor pertanian sangat menentukan baik tidaknya Nilai Tukar Petani di Indonesia.
6. Keterkaitan Produksi Sektor Pertanian dengan Sektor Ekonomi Lainnya
A. Terkait dengan Sektor Industri Manufaktur
Salah satu penyebab krisis ekonomi adalah kesalahan industrialisasi yang tidak berbasis pertanian. Hal ini terlihat bahwa laju pertumbuhan sektor pertanian (+) walaupun kecil, sedangkan industri manufaktur (-). Sebagai contoh; Jepang, Taiwan dan Eropa dalam memajukan industri manufaktur diawali dengan proses revolusi sektor pertanian.
Alasan sektor pertanian harus kuat dalam proses industrialisasi dikarenakan sektor pertanian kuat pangan terjamin tidak akan ada kondisi kelaparan dan juga akan menciptakan situasi social politik yang stabil.
Jika sudut permintaan sektor pertanian kuat, maka pendapatan riil per kapita naik. Sehingga permintaan oleh petani terhadap produk industri manufaktur naik, artinya industri manufaktur berkembang dan output industri menjadi input pada sektor pertanian. Kelebihan output sektor pertanian digunakan sebagai sebagai investasi sektor industri manufaktur seperti industri kecil di pedesaan.
Namun dalam kondisi nyatanya di Indonesia, keterkaitan produksi sektor pertanian dan industri manufaktur masih berada pada posisi sangat lemah dan kedua sektor tersebut masih sangat bergantung kepada barang impor.
KESIMPULAN
* Kontribusi Devisa Pertanian sebagai sumber penting bagi surplus neraca perdagangan (NPI) melalui ekpspor produk pertanian dan produk pertanian yang menggantikan produk impor.
* Kontribusinya devisa secara langsung dapat melalui ekspor produk pertanian dan mengurangi impor, sedangkan dengan cara tidak langsung dengan meningkatkan ekspor dan pengurangan impor produk yang berbasis pertanian.
* Nilai Tukar Petani merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kondisi kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB) yang dinyatakan dalam persentase yang secara konsepsional NTP adalah pengukur kemampuan tukar barang-barang (produk) pertanian yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam memproduksi produk pertanian.
* Berhasilnya pembangunan ekonomi negara maju dimulai dengan industrialisasi dengan menciptakan produk untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Setelah subtitusi berhasil, sebagian hasilnya diekspor ke luar negeri dan ditukarkan dengan barang kebutuhan pembangunan.
* Kebanyakan negara berkembang memajukan industrialisasi di negaranya dengan harapan akan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Industrialisasi dilakukan melalui dua cara, yaitu substitusi impor dan diversifikasi impor. Penyelenggaraan industrialisasi membutuhkan banyak perlengkapan kapital (modal), akan tetapi kebanyakan negara berkembang belum mampu membuat perlengkapan kapital secara mandiri.
* Untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan kapital, negara akan mengekspor barang primernya agar dapat mengimpor dengan barang kapital. Jadi perekonomian negara berkembang dibangun atas dasar ekspor produksi barang impornya. Kebutuhan negara berkembang akan barang kapital berkesinambungan dengan kebutuhan negara maju untuk memelihara kelangsungan produksi barang-barang primer. Karena terlalu fokus pada produksi primer untuk diekspor, negara berkembang mengalami ketidakstabilan pendapatan dalam pembangunan ekonominya.
* Dengan demikian, dapat disimpulkan permintaan beras lebih di pengaruhi oleh jumlah manusia dan pendapatan masyarakat (pembeli), bukan harga. Oleh karena itu permintaan beras tidak elastis. Akibatnya jika penawaran beras terlalu besar (pada saat musim panen), sementara permintaan relatif sama atau berkembang dengan laju yang tidak terlalu tinggi, maka harga beras bisa jatuh drastis.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno, Sadono. 2006. Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tambunan, Tulus. 2003. Perekonomian Indonesia Beberapa Masalah Penting. Jakarta: Ghalia Indonesia.
http://pksyariahimmciputat.blogspot.com/2007/04/reorientasi-gerakan-mahasiswa.html
www.wikipwedia.org
www.google.com
Langganan:
Postingan (Atom)