Sabtu, 06 Oktober 2012

Merger dan Akuisisi



Pengertian Merger dan Akuisisi, Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi

Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643

Hutang Lancar (Hutang Jangka Pendek)

Hutang lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan diselesaikan pembayarannya dengan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau dengan menciptakan utang yang baru
Penggolongan utang lancar :
a) Hutang yang jumlahnya dapat ditentukan secara pasti
b) Hutang yang jumlahnya ditaksir
c) Hutang bersyarat

A. HUTANG YANG JUMLAHNYA DAPAT DITENTUKAN SECARA PASTI

Meliputi semua kewajiban untuk membayar yang jumlah dan tanggal jatuh tempo sudaj pasti. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah :

Hutang Dagang

Yaitu hutang yang timbul dari kegiatan ekonomi perusahaan yang berulang-ulang. Hutang dagang terjadi karena perbedaan waktu yang timbul antara penyerahan barang dan jasa dengan pembayarannya(disebut dengan jangka waktu kredit) yang biasanya dinyatakan dengan syarat pembayaran seperti 2/10, n/30.

Pada dasarnya hutang dicatat pada saat terjadi penyerahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Tetapi dalam praktek, hutang dicatat pada saat faktur diterima atau barang-barang diserahkan dengan alasan kepraktisan.

Wesel Bayar
Adalah hutang yang didukung dengan surat pengakuan hutang atau surat pernyataan kesanggupan membayar. Yang termasuk dalam hutang wesel :

a) Wesel yang dibuat dalam rangka kegiatan normal perusahaan
Adakalanya pemasok menghendaki adanya janji tertulis atas timbulnya utang, sehingga perlu diterbitkan wesel. Jika terdapat bunga yang harus diperhitungkan, pencatatan harus dipisahkan antara wesel bayar sebagai utang dan unsur bunga sebagai biaya.

b) Pinjaman yang disertai wesel
Adalah hutang yang timbul dari transaksi pinjaman antara perusahaan dengan bank atau lembaga-lembaga keuangan non bank. Jika dalam pinjaman ini terdapat bunga, maka pencatatan bunga juga harus dipisahkan dari pinjamannya.

c) Hutang wesel jangka panjang yang segera jatuh tempo
Hutang wesel jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun sejak tanggal neraca harus disajikan sebagai hutang lancar. Bila hanya sebagian hutang wesel jangka panjang saja yang jatuh tempo, maka sebesar bagian hutang tersebut harus dilaporkan sebagai hutang lancar dan sebagian lain yang belum jatuh tempo tetap disajikan dalam hutang wesel jangka panjang.

Hutang Deviden
Hutang deviden adalah jumlah uang yang harus dibayar perusahaan kepada pemegang saham akibat adanya pengumuman pembagian deviden. Pada umumnya, pembayaran atas deviden yang telah diumumkan akan dilakukan segera setelah tanggal pengumumannya. Oleh karena itu, hutang deviden termasuk dalam hutang lancar.

Uang Muka dan Jaminan yang dapat diminta kembali
Uang muka (Down Payment) disini merupakan pembayaran dimuka untuk barang-barang yang dipesan. Sebelum barang yang dipesan diserahkan kepada pembeli, uang muka tersebut merupakan hutang jangka pendek. Jaminan yang diminta dari pelanggan/konsumen juga merupakan hutang jangka pendek karena dapat ditarik sewaktu-waktu.

Pungutan dan Pengumpulan dana untuk Pihak Lain
Perusahaan biasanya ditunjuk sebagai wajib pungut atas pajak yang merupakan kewajiban bagi karyawan dan langganan kepada pihak ketiga (kantor pajak). Dana tersebut pada akhirnya harus diserahkan ke kantor pajak sehingga dana yang belum disetorkan diklasifikasikan sebagai hutang lancar.

Hutang Biaya (Biaya yang masih harus dibayar)
Adalah keharusan untuk mengakui adanya biaya-biaya yang manfaatnya sudah dinikmati dalam suatu periode, meskipun biaya tersebut belum dibayar. Penyajian hutang biaya dalam neraca disajikan dalam rekening biaya yang masih harus dibayar. Meskipun demikian, rekening-rekening pembukuan untuk biaya-biaya yang masih terhutang Hutang Gaji dan Upah, Hutang Sewa, Hutang Pajak tetap diselenggarakan.

Pendapatan diterima Dimuka
Adalah penghasilan dari penjualan barang atau penyerahan jasa yang diterimanya telah terjadi dimuka sebelum transaksi penjualan atau penyerahan jasa berlangsung. Contoh : uang muka yang diterima untuk langganan majalah / surat kabar.

Hutang Bonus (Untuk Karyawan)
Bonus yang diberikan kepada karyawan biasanya didasarkan atas gaji dan upah pokok. Adakalanya bonus yang diberikan kepada karyawan didasarkan atas laba yang diperoleh perusahaan. Perhitungan bisa dilakukan dengan cara :
a) Laba sebelum pajak dan bonus
b) Laba sesudah bonus tapi sebelum pajak
c) Laba bersih setelah bonus dan pajak

Hutang Gaji dan Upah
Jumlah yang masih akan dibayar untuk gaji dan upah. Jurnal untuk mencatat utang gaji dan upah :
Gaji dan Upah xxx
Utang Gaji dan Upah xxx


B. HUTANG YANG JUMLAHNYA DITAKSIR
Ada beberapa jenis hutang yang jumlahnya secara pasti tidak bisa ditentukan, meskipun peristiwa atau transaksi yang menyebabkan timbulnya hutang sudah terjadi. Contoh : hutang garansi, hadiah yang diberikan atas produk yang dijual. Meskipun harian dari garansi belum dapat dipastikan dalam jumlah maupun tanggalnya, tetapi adanya kewajiban bagi perusahaan sudah jelas dan pasti, oleh karena itu harus diakui dan dilaporkan dalam laporan keuangan.

Hutang Pajak Penghasilan
Penaksiran pajak penghasilan biasanya dihitung berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan dikalikan dengan rtariff pajak. Jurnal pencatatan :
Pajak Penghasilan xxx
Hutang Pajak Penghasilan xxx

Hutang Hadiah yang Beredar
Perusahaan kadang-kadang menawarkan hadian untuk penjualan produk-produk tertentu. Hadiah bisa diberikan secara langsung atau terbatas pada pembeli yang menyerahkan kupon. Hadiah ini merupakan biaya untuk periode dimana penjualan barang-barang tersebut terjadi. Kupon hadiah yang masih dalam peredaran merupakan hutang yang harus dicatat pada saat transaksi penjualan dan dicatat sebagai berikut :

Hutang Garansi atas Produk yang Dijual
Garansi merupakan jaminan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli untuk memperbaiki/melengkapi kekurangan akan kuantitas, kualitas dari produk yang dijual. Garansi biasanya diberikan dalam bentuk :
a) Perawatan gratis
b) Penggantian kompoen atau bagian produk yang rusak
c) Pengembalian uang atas harga yang dibayar pembeli

C. HUTANG BERSYARAT
Adalah kewajiban-kewajiban yang kepastian akan jumlah atau pihak kepada siapa kewajiban itu harus dibayar atau tanggal jatuh tempo pembayaran atau eksistensinya tergantung pada terjadi atau tidaknya salah satu atau lebih peristiwa yang akan datang. Sebenarnya, hutang bersyarat bukan merupakan hutang yang sah pada tanggal neraca sehingga dari segi akuntansi hutang bersyarat bukan merupakan hutang yang sesungguhnya dan tidak seharusnya dilaporkan dalam laporan keuangan. Namun sebagai kewajiban yang kemingkinan akan terjadi hutang bersyarat disajikan dalam catatan, footnote dalam neraca, contoh hutang bersyarat :
a) Piutang Dagang yang digadaikan
b) Piutang wesel yang didiskontokan
c) Endosement atas wesel
d) Adanya sengketa hukum
e) Adanya kemungkinan, perusahaan diwajibkan untuk menyetor tambahan atas beban pajak atau denda
f) Adanya keterikatan dengan kontrak/perjanjian
g) Pembelian aktiva tetap dan atau pembangunan aktiva tetap berdasarkan kontrak

Hutang Jangka Panjang


Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek 
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
  1. Keuntungan menarik obligasi
    Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
  2.  Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
  3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
  1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
  2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan  pada dua golongan yaitu :
  1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika  peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
  2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal  obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.

Tips untuk Mengelola Audit Internal

·        Mengembangkan performanced based audit disamping compliance based audit.

Performance based audit adalah salah satu cara untuk menggunakan aktifitas audit sebagai salah satu alat untuk perbaikan kinerja proses, bukan hanya pada perbaikan kesesuaian proses. Tujuan dari performance based audit: mencari peluang peningkatan kinerja dalam proses yang diaudit, berbeda dengan compliance based audit yang umum dilakukan, yang tujuannya mencari bukti kesesuaian. Performance based audit tidak dimaksudkan untuk menggantikan compliance based audit. Masing masing diterapkan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, untuk proses yang tidak memerlukan perbaikan kinerja karena resikonya rendah terhadap kepuasan pelanggan, atau proses yang tidak resource intensive, dilakukan compliance based audit. Sebaliknya, untuk proses yang mempunyai resiko tinggi terhadap kepuasan pelanggan, menyerap sumber daya yang tinggi dan memerlukan perbaikan kinerja dilakukan performance based audit. Bagian terakhir dari artikel ini membahas secara lebih rinci mengenai 'performace based audit'.

·        Penentuan skala audit kesesuaian

Program audit sebaiknya tidak hanya mengatur frekwensi audit dari suatu proses. Program juga perlu menetapkan skala kedalaman audit. Misalnya, untuk proses audit kesesuaian proses yang sudah sama sekali tidak bermasalah, audit kesesuaian hanya dilakukan pada tahapan-tahapan proses yang penting saja, tidak mencakup semua tahapan dalam proses. Sebaliknya untuk proses-proses baru atau proses-proses yang masih bermasalah dalam hal kesesuaian atau proses dimana kesesuaian menjadi faktor yang sangat penting (misalnya karena resiko pelanggaran hukum), audit keseseuaian skala penuh diberlakukan. Dengan penentuan skala kedalaman, anda tidak perlu membuang-buang waktu untuk mengaudit seluruh tahapan proses, dari awal sampai akhir, untuk proses yang menurut anda sudah mencapai kesesuaian yang baik. Cukup menentukan aktifitas yang berpengaruh terhadap efektifitas atau tujuan dari proses.

·        Persiapan yang layak untuk audit internal

Untuk semua type audit, baik performance based maupun compliance, proses audit internal dapat dibuat lebih effisien, tanpa memakan waktu terlalu banyak dengan melakukan persiapan yang cukup sebelumnya;
  • Auditor internal harus memahami dengan baik prosedur atau dokumen lain yang menjadi acuan audit kesesuaian. Auditor tidak lagi mencoba memahami prosedur sewaktu mengaudit.
  • Auditor internal harus membuat checklist yang cukup terperinci tentang 'apa yang akan diobservasi' selama audit. Pembuatan checklist bukan hanya merubah kalimat positive dalam prosedur menjadi kalimat pertanyaan. Ini biasa terjadi pada audit kesesuaian. Checklist seharusnya berisi benda-benda, dokumen-dokumen dan segala hal yang akan diamati pada audit nanti. Misalnya:
Dalam prosedur tertulis: 'Masukan dalam rapat tinjauan adalah: 1. Status hasil rapat tinjauan manajemen terdahulu , 2. dst...'
Cheklist: 'Apakah masukan dalam rapat tinjauan mencakup status rapat tinjauan manajemen terdahulu?'
Checklist tersebut tidak cukup untuk memberi panduan tentang apa yang akan diamati. Pada saat audit auditor akan menyita waktu untuk berpikir apa yang harus diperiksa. checklist lebih baik berisi hal yang spesifik seperti:
'check agenda rapat tinjauan manajemen terakhir. Bandingkan dengan laporan tinjauan terdahulu. Apakah agenda mencakup status dari apa yang sudah diputuskan dalam laporan tinjauan manajemen terdahulu?' Dengan checklist seperti ini, pada proses audit, auditor akan langsung meminta auditee menunjukkan agenda rapat tinjauan terakhir dan laporan rapat tinjauan terdahulu lalu membandingkan keduanya.

Checklist memang tidak selalu dapat dibuat spesifik. Tapi makin dalam auditor memahami suatu proses, semakin tahu dia hal-hal spesifik apa yang seharusnya termuat dalam checklist.

·        Pelaksanaan yang tidak bertele-tele

Audit yang tidak bertele-tele adalah audit yang fokus pada pencarian bukti. Untuk compliance based audit, bukti yang dicari adalah bukti kesesuaian. Untuk performance based audit, bukti yang dicari adalah bukti bahwa suatu hal menjadi penyebab atau bukan penyebab dari kinerja yang ingin diperbaiki. Checklist yang cukup spesifik dapat membantu auditor untuk tetap fokus pada apa yang ingin dia amati untuk pembuktian tersebut.

Sejarah Akuntansi

Pada akhir abad XV, sejalan dengan menurunnya pengaruh Romawi, pusat per­dagangan bergeser ke Spanyol, Portugis, dan Belanda. Akibatnya, sistem akuntansi yang telah dikembangkan Romawi juga ikut berpindah dan digunakan di negara-negara tersebut. Sejak itu perhitungan rugi laba mulai dibuat secara tahunan yang kemudian mendorong dikembangkannya penyusunan neraca secara rutin pada akhir jangka waktu tertentu.
Pada abad XIX revolusi industri di Eropa mendorong berkembangnya akuntansi biaya dan konsep penyusutan. Pada tahun 1930, New York Slock Exchange dan Ameri­can Institute of Certified Public Accountant membahas dan menetapkan prinsip-prinsip akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa saham.
Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi bukii yang jelas terdapat pada pembukuan Amphioen Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia, Mereka menerapkan sistem pembukuan seperti yang diajarkan Lucas Paciólo. Kemudian pada tahun 1907, di Indonesia diperkenalkan sistem pemeriksaan (auditing) untuk menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan.
Tidak banyak pembahan sistem akuntansi di Indonesia pada masa penjajahan Jepang* Setelah kemerdekaan pemerintah RI mempunyai kesempatan mengirimkan putra-putrinya belajar akuntansi ke luar negeri. Sedangkan pendidikan akuntansi di dalam negeri mulai dirintis fiada tahun 1952 oleh Universitas Indonesia yang mem­buka jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonominya. Langkah ini diikuti oleh perguruan tinggi lainnya. Pada tahun 1954 keluarlah UU No. 34 yang mengatur pemberian gelar Akuntan.
Suatu organisasi profesi yang menghimpun para akuntan di Indonesia berdiri pada 23 Desember 1957 dan diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Organisasi ini mendirikan seksi Akuntan Publik tahun 1978 dan seksi Akuntan Pendidik tahun 1986.
UU Penanaman Modal Asing dikeluarkan tahun 1967 dan disusul UU Penanam­an Modal Dalam Negeri tahun 1968. Selanjutnya keduanya merangsang berdirinya perusahaan-perusahaan baru yang mengakibatkan semakin baiknya iklim investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, akuntansi di Indonesia mengalami perkem­bangan yang pesat.
Selama ini terjadi dualisme praktek akuntansi di Indonesia. Di satu pihak banyak perusahaan menerapkan sistem akuntansi Belanda. Di pihak lain* sistem akuntansi Amerika semakin banyak digunakan akibat semakin bergesernya kiblat pendidikan akuntansi ke sistem Amerika serta semakin banyaknya perusahaan yang membawa sistem Amerika masuk ke Indonesia.
Dualisme tersebut juga berpengaruh pada dunia pendidikan, terutama di tingkat pendidikan menengah. Akan tetapi, dalam Lokakarya “Pendidikan Akuntansi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, telah dicapai kesepakatan sistem pendidikan akun­tansi untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang menggunakan sistem Amerika.Sejarah Akuntansi di indonesia


EKONOMI LIBERAL


Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme. Semua sumber produksi ad
Ciri ekonomi liberal
alah milik masyarakat individu.
  • Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
  • Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
  • Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
  • Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
  • Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
  • Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
  • Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan dan kelemahan dari ekonomi liberal
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
  • Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
  • Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
  • Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
  • Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
  • Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi liberal, adalah:
  • Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
  • Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
  • Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
  • Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
  • Pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut.