Minggu, 30 September 2012

Contoh Tulisan Ilmiah Populer

PERLUNYA VIRUS “ n-Ach” DALAM MENUMBUHKAN
BUDAYA UNGGUL DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Upaya mencari pemecahan masalah di seputar pendidikan saat ini mulai memperlihatkan titik terang dengan dikeluarkannya PP No 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan realisasi dari UU No. 20.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .PP ini diperkuat dengan terbitnya Permendiknas dan wujud implementasinya dengan digulirkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikenal dengan KTSP. Diharapkan dengan pembaharuan system ini mampu menjawab permasalahan dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dalam mengantisifasi perkembangan zaman dan memberikan acuan bagi penyelenggara pembelajaran di satuan pendidikan minimal sampai dengan tahun 2025. Sehingga mutu out put pendidikan kita bisa meningkat dan mempunyai daya saing yang tinggi di mata dunia yang selama ini dianggap masih rendah.
Ketercapaian target tujuan dari sistem ini apabila kita kaji dari pengalaman sebelumnya yang dipandang kurang memenuhi harapan salah satunya adalah faktor mentalitas dari individu-individu yang terlibat baik langsung maupun tidak terhadap dunia pendidikan yang konon menentukan hitam putihnya Negara dan bangsa di masa yang akan datang. Maka untuk memperbaiki mentalitas ini diperlukan adanya virus mental yang mampu merangsang untuk berprestasi lebih baik sehingga diharapkan munculnya budaya unggul di dunia pendidikan , dengan demikan akan mengasilkan produk pendidikan yang baik dan sekaligus mampu menaikan daya saing dengan hasil pendidikan dari Negara-negara lain , virus mental itu dinamakan n-Ach
( need-for Achievment ).
Arah Pendidikan Nasional
Lahirnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahir dari tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat mendukung segala upaya memecahkan permasalahan pendidikan.
Permasalahan pendidikan selama ini dipandang masih belum menemukan formula yang sesuai dengan kebutuhan zaman atau dengan kata lain pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman. Pendidikan belum mampu menghasilkan out put yang memadai dan menciptakan sumber daya manusia yang andal, apalagi membangun kualitas bangsa . Krisis multidimensional yang berkepanjangan yang melanda bangsa Indonesia. Dan daya kompetitif hasil pelaporan dari beberapa lembaga yang banyak dilansir oleh media massa dari laporan hasil Study The Third Mathematic and Science Study ( IAE, 2003) mengenai prestasi siswa SMP dalam bidang IPA dan Matematikan ( Wisudo : 2004 ) dari UNDP dalam Human Develovment Report 2003 tentang pengembangan sumber daya manusia ( Sumarna : 2005 )dan dari The world Economic Forum, Swedia ( 2000) tentang daya saing dunia ( Surapranata ) ketiga laporan tentang prestasi pendidikan kita kurang menggembirakan . Merupakan dua contoh kasus yang bisa dijadikan bukti secara umum kegagalan sistem pendidikan di Indonesia selama ini ( Surakhmad dalam Gerbang : 2003 ).
Permasalahan-permasalahan tersebut dalam UU. No .20 Tahun 2003. tentang system pendidikan nasional secara konseptual telah terakomidir, hal ini terlihat diantaranya dari ;1). Visi pendidikan pendidikan nasional, yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonsia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sejalan dengan visi ini Pendidikan Nasional Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. 2) Misi pendidikan Nasional . Mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia cerdas komprehensif dan kompetitif. Dalam misi ini termaktup bagaimana meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan , keterampilan, pengalaman , sikap , dan nilai berdasarkan standar nasional dan global .3).Rencana pembangunan Pendidikan nasional jangka panjang . Disini diprediksikan ketercapaian target pendidikan ,yaitu : periode 2005 – 2010 peningkatan kapasitas dan modernisasi, periode 2010 – 2015 penguatan pelayanan, periode 2015 – 2020 Daya saing regional dan periode 2020 – 2025 pencapaian daya saing Internasional. 4.)Acuan operasional Kurikulum yang diterapkan. Diantaranya perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni, ; tuntutan dunia kerja dan dinamika perkembangan global. 5). Adanya Standarisasi Nasional pendidikan, Standar ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan ini adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia , dan dinaungi langsung oleh suatu Badan Standar Nasional Pendidikan yang dikenal dengan BNSP dengan fungsinya sebagai badan yang bertanggung jawab mengembangkan , memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Dan yang 6 ). Adanya Lembaga Penjaminan Mutu yang dikenal dengan LPMP yang merupakan unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi yang membantu pemerintah daerah dalam bentuk suvervisi , bimbingan arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dalam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. ( Depenas : 2007 ).
Dari uraian di atas terlihat kemana arah sistem pendidikan kita mulai dari perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan dan apabila dilaksanakan dengan konsisten, mewujudkan pendidikan Nasional yang bermutu dan out put pendidikan yang kompetitif dan unggul dalam persaingan dunia bukan merupakan suatu hal yang mustahil dan ini sesuai dengan kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional yang salah satunya peningkatan mutu pendidikan , relevansi dan daya saing, sehingga permasalahan-permasalahan yang penulis uraiakan di atas bisa teratasi dengan baik..
Yang menjadi permasalahan sekarang adalah apakah sistem pendidikan yang sangat ideal ini bisa terlaksana dengan baik di lapangan sehingga tujuan ideal bisa tercapai dengan baik ?
Dengan meminjam istilah “ The man behind the Gun “ bisa memberikan gambaran kepada kita salah satu faktor keberhasilan suatu sistem dan atau program apapun sangat tergantung kepada factor man ( manusia ) terutama mentalitasnya. Apakah factor manusia mulai dari para pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan ( stakeholder ) memiliki mentalitas yang diharapkan dengan perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan ini yaitu perubahan sistem pendidikan secara umum khususnya perubahan kurikulum ini serta melaksanakan dengan sebaik mungkin , menghindari penyimpangan arah perubahan yang diinginkan dan mempunyai mentalitas yang selalu ingin berbuat yang terbaik serta sadar bahwa pendidikan itu adalah investasi bangsa yang menentukan hitam-putihnya bangsa dan negara di masa yang akan datang sehingga memunculkan budaya unggul yang nantinya mampu berkompetitif dengan bangsa lain atau tidak. ?.
Perlunya Virus n-Ach
Dalam sambutannya pada saat peluncuran buku terbaru karya Stepen. R Covey yang berjudul The 8th Habit : from effectiveness to Greathness dalam seminar “ Achieving Greathness a Turbullent World in The 8th Habit “ Presiden SBY menginginkan timbulnya budaya unggul ( culture of excellence) yang berlandaskan kesadaran akan kemampuan diri sendiri dapat menjadi identitas dan semangat kebangsaan negara. Budaya unggul tersebut diharapkan kelak menjadi budaya nasional . Budaya unggul ini adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan dengan cara berbuat yang terbaik ( Kompas ‘ 1/12/2005)
Harapan luhur presiden di atas akan terwujud apabila ada konsep yang mampu memberikan arah prilaku dan mental budaya kepada individu maupun lembaga/instansi yang menjadi ukuran bagaimana mewujudkan budaya unggul tersebut .
Mc. Celland dalam hal ini mengungkapkan suatu konsep yang disebut virus mental yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif dan kreatif , virus ini dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat untuk berprestasi yang lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya. Isi atau muatan mentalitas ini berisi sejumlah tata nilai dan sikap yang dimiliki individu atau instansi / lembaga . ( Mutakin : 1990 ).
Tata nilai ini berisi tuntunan/arahan terhadap prilaku seseorang atau kelompok dalam berprilaku dalam menghadapi perubahan yang terjadi yang dikenal dengan istilah mordenisasi . Pada dasarnya mordenisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pramoderen dalam arti teknologi ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi cirri-ciri negara barat yang stabil ( Soekamto : 1990). Biasanya perubahan social ini kearah ( directed-Change ) yang didasarkan pada perencanaan yang matang ( social planning ) . Tetapi di negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia sering terjadi perubahan yang tidak dikehendaki ( unintended-Change ) atau perubahan yang tidak terencanakan ( unplanned – change ) . Seiring dengan Era globalisasi yang diiringi oleh transformasi ; ekonomi, demografi bentuk penyimpangan ini sering terjadi dalam bentuk ketinggalan budaya ( culture lag ) akibat dari arus transformasi yang tidak diimbangi dengan kesiapan mentalitas individu atau kelompok sehingga memunculkan mentalitas yang justru merusak proses mordenisasi . Hal ini pernah terjadi pada saat negara ini mengalami perubahan dari iklim sebelum dan sesudah revolusi yang banyak tekanan iklim kemerdekaan dan kedamaian , karena ketidak siapan mental dan tatanan sosial yang belum sempat tertata dengan baik perubahan itu justru mengakibatkan “trauma” yang mengkristral mewujudkan ciri mentalitas bangsa Indonesia yang digambarkan oleh Kuncaraningrat ( 1985) sebagai berikut : 1). mentalitas nerabas, 2). Mentalitas yang suka merendahkan mutu, 3). Mentalitas yang tidak percaya pada diri sendiri, 4). Mentalitas yang tidak berdisilin murni dan ; 5). Mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab. ( Mutakin : 1990).
Kondisi mentalitas ini tidak menutup kemungkinan muncul pada saat ini , dimana Indonesia mengalami 3 perubahan sosial yang cukup ekstrim sekaligus, yaitu perubahan dari 1).Era Orde Baru ke era Reformasi, 2) Era sentralisasi ke era desentralisasi dan, 3). Era region sektoral ke era globalisasi. Padahal dalam mordenisasi diperlukan orang-orang yang menghendaki perubahan ( agent of change ) yang mempunyai pikiran moderen, yakni manusia yang dapat ; belajar untuk memamfaatkan dan menguasai alam sekelilinginya dari pada bersikaf pasrah dan pasif , yakni bahwa keadaan dapat diperhitungkan artinya bahwa orang lain serta lembaga lain dapat diandalkan dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya, tidak setuju dengan pendapat sesuatu yang ditentukan oleh nasib atau watak dan sifat-sifat khusus dari orang-orang tertentu ( Sukamto : 1990 ). Dengan kata lain apabila kita ingin maju perlu adanya kesiapan mental untuk menghadapi perubahan yang terjadi. Kesiapan mental inilah yang mungkin diperlukan dalam menghadapi perubahan sistem pendidikan kita ini sehingga rumusan ideal dari sistem tersebut bisa diimplemtasikan dengan baik di lapangan.
Perubahan sikap mental dalam dunia pendidikan merupakan hal yang yang penting , sebab fasilitas yang lengkap, infrastruktur yang baik, dana yang memadai dan kurikulum yang mantap tidak akan banyak berarti dalam peningkatan mutu pendidikan di negeri ini kalau mentalitas pelaksana dan pengelolanya tidak memiliki mentalitas yang diharapkan dalam tujuan perubahan yang telah direncanakan dan dikehendaki. Intinya dalam masyarakat global saat ini yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan perdagangan bebas kualitas sumber daya manusia pendidikan menjadi ukuran utama . Kualitas yang dimaksud tidak hanya dalam segi intelektual saja tapi dari segi mentalitas emosional dan kejernihan hati nurani. Apalgi saat ini semakin terasa bahwa perkembangan masa depan tidak lagi berjalan linier sebagaimana pernah terjadi pada kurun waktu dua dekade . Karena linernya bentuk perubahan zaman selaman dua dekade ini , banyak para akhli meramalkan bahwa menjelang abad ke-21 negara kita termasuk salah satu “ macan “ ekonomi Asia. Tetapi kenyataannya sangat terbalik kita semua tahu apa yang tergambar dengan kondisi ekonomi kita saat ini ?. Mungkin termasuk kondisi pendidikan kita. Ramalan itu meleset , karena pola perubahan zaman yang liner telah berakhir. Oleh sebab itu kita perlu memperhatikan ucapan Rowan Gibson ( dalam Suyanto : 2004 ) dalam bukunya Rethinking The Future , Sebagai berikut : “ The Fast is that the future will not be a continuation of the past, it will be a series of discontinuities”. Untuk itu mengapa diperlukan mentalitas yang mampu membuat perubahan sehingga kondisi di atas tidak berlarut-larut dan bisa diperbaiki.
Dengan diterapkannya konsep virus mental yang bernama n Ach ini diharapkan pelaksanaan sistem pendidikan yang telah dirancang sedemikian idealnya bisa dilaksanakan dengan baik dilapangan. Sehingga tuntutan perubahan kondisi pendidikan kearah yang lebih baik bisa tercapai. Yang jelas apakah virus ini sudah dimiliki oleh seluruh kalangan yang berkiprah di dunia pendidikan ini, dan siap menularkannya sehingga budaya unggul ini menjadi identitas dunia pendidikan kita dan sekaligus menjadi identitas budaya bangsa kita.
Sebagai penutup tulisan ini penulis ungkapkan salah satu contoh penularan virus n Ach yang dilakukan oleh Presiden kita dengan ungkapannya sebagai berikut :
“ Budaya unggul adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan dengan cara kita harus bisa, kita harus berbuat yang terbaik kalau orang lain bisa mengapa kita tidak bisa. Kalau Malaysia bisa kenapa kita tidak, kalau ekonomi Cina bisa maju kenapa kita tidak. Kita harus bisa melihat budaya unggul itu ada di Universitas, sekolah, lembaga pemerintah, polisi, militer, provinsi, kabupaten, kota dan lain-lain … sehingga menjadai identitas kelembagaan negara yang diharapkan menjadi budaya nasional… “ We will be the loser in globalization not the winner” Padahal ,” We want to a winner. ( Kompas; 1/12/2005.hl.1,3).
Kesimpulan :
Terbitnya Peraturan pemerintah no 19 thun 2005 sebagai realisasi Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahir dari tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat mendukung segala upaya memecahkan permasalahan pendidikan. Upaya pembaharuan ini dalam pelaksanaannya harus didukung oleh kesiapan mental dalam menghadapi perubahan yang telah direncakan dan dikehendaki oleh Undang-undang. Kesiapan mental ini perlu adanya satu bentuk virus mental yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif dan kreatif , virus ini dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat untuk berprestasi yang lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya sehingga menciptakan budaya unggul dalam dunia pendidikan. Diharapkan dengan virus ini pelaksanan sistem pendidikan kita bisa berjalan dengan baik sehingga permasalahan yang melilit dunia pendidikan kita bisa teratasi. Semoga.

PERLUNYA VIRUS “ n-Ach” DALAM MENUMBUHKAN BUDAYA UNGGUL DALAM DUNIA PENDIDIKAN


Upaya mencari pemecahan masalah di seputar pendidikan saat ini mulai memperlihatkan titik terang dengan dikeluarkannya PP No 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan realisasi dari UU No. 20.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .PP ini diperkuat dengan terbitnya Permendiknas dan wujud implementasinya dengan digulirkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikenal dengan KTSP. Diharapkan dengan pembaharuan system ini mampu menjawab permasalahan dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dalam mengantisifasi perkembangan zaman dan memberikan acuan bagi penyelenggara pembelajaran di satuan pendidikan minimal sampai dengan tahun 2025. Sehingga mutu out put pendidikan kita bisa meningkat dan mempunyai daya saing yang tinggi di mata dunia yang selama ini dianggap masih rendah. Ketercapaian target tujuan dari sistem ini apabila kita kaji dari pengalaman sebelumnya yang dipandang kurang memenuhi harapan salah satunya adalah faktor mentalitas dari individu-individu yang terlibat baik langsung maupun tidak terhadap dunia pendidikan yang konon menentukan hitam putihnya Negara dan bangsa di masa yang akan datang. Maka untuk memperbaiki mentalitas ini diperlukan adanya virus mental yang mampu merangsang untuk berprestasi lebih baik sehingga diharapkan munculnya budaya unggul di dunia pendidikan , dengan demikan akan mengasilkan produk pendidikan yang baik dan sekaligus mampu menaikan daya saing dengan hasil pendidikan dari Negara-negara lain , virus mental itu dinamakan n-Ach ( need-for Achievment ). Arah Pendidikan Nasional Lahirnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahir dari tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat mendukung segala upaya memecahkan permasalahan pendidikan. Permasalahan pendidikan selama ini dipandang masih belum menemukan formula yang sesuai dengan kebutuhan zaman atau dengan kata lain pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman. Pendidikan belum mampu menghasilkan out put yang memadai dan menciptakan sumber daya manusia yang andal, apalagi membangun kualitas bangsa . Krisis multidimensional yang berkepanjangan yang melanda bangsa Indonesia. Dan daya kompetitif hasil pelaporan dari beberapa lembaga yang banyak dilansir oleh media massa dari laporan hasil Study The Third Mathematic and Science Study ( IAE, 2003) mengenai prestasi siswa SMP dalam bidang IPA dan Matematikan ( Wisudo : 2004 ) dari UNDP dalam Human Develovment Report 2003 tentang pengembangan sumber daya manusia ( Sumarna : 2005 )dan dari The world Economic Forum, Swedia ( 2000) tentang daya saing dunia ( Surapranata ) ketiga laporan tentang prestasi pendidikan kita kurang menggembirakan . Merupakan dua contoh kasus yang bisa dijadikan bukti secara umum kegagalan sistem pendidikan di Indonesia selama ini ( Surakhmad dalam Gerbang : 2003 ). Permasalahan-permasalahan tersebut dalam UU. No .20 Tahun 2003. tentang system pendidikan nasional secara konseptual telah terakomidir, hal ini terlihat diantaranya dari ;1). Visi pendidikan pendidikan nasional, yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonsia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sejalan dengan visi ini Pendidikan Nasional Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. 2) Misi pendidikan Nasional . Mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia cerdas komprehensif dan kompetitif. Dalam misi ini termaktup bagaimana meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan , keterampilan, pengalaman , sikap , dan nilai berdasarkan standar nasional dan global .3).Rencana pembangunan Pendidikan nasional jangka panjang . Disini diprediksikan ketercapaian target pendidikan ,yaitu : periode 2005 – 2010 peningkatan kapasitas dan modernisasi, periode 2010 – 2015 penguatan pelayanan, periode 2015 – 2020 Daya saing regional dan periode 2020 – 2025 pencapaian daya saing Internasional. 4.)Acuan operasional Kurikulum yang diterapkan. Diantaranya perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni, ; tuntutan dunia kerja dan dinamika perkembangan global. 5). Adanya Standarisasi Nasional pendidikan, Standar ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan ini adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia , dan dinaungi langsung oleh suatu Badan Standar Nasional Pendidikan yang dikenal dengan BNSP dengan fungsinya sebagai badan yang bertanggung jawab mengembangkan , memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Dan yang 6 ). Adanya Lembaga Penjaminan Mutu yang dikenal dengan LPMP yang merupakan unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi yang membantu pemerintah daerah dalam bentuk suvervisi , bimbingan arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dalam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. ( Depenas : 2007 ). Dari uraian di atas terlihat kemana arah sistem pendidikan kita mulai dari perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan dan apabila dilaksanakan dengan konsisten, mewujudkan pendidikan Nasional yang bermutu dan out put pendidikan yang kompetitif dan unggul dalam persaingan dunia bukan merupakan suatu hal yang mustahil dan ini sesuai dengan kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional yang salah satunya peningkatan mutu pendidikan , relevansi dan daya saing, sehingga permasalahan-permasalahan yang penulis uraiakan di atas bisa teratasi dengan baik.. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah apakah sistem pendidikan yang sangat ideal ini bisa terlaksana dengan baik di lapangan sehingga tujuan ideal bisa tercapai dengan baik ? Dengan meminjam istilah “ The man behind the Gun “ bisa memberikan gambaran kepada kita salah satu faktor keberhasilan suatu sistem dan atau program apapun sangat tergantung kepada factor man ( manusia ) terutama mentalitasnya. Apakah factor manusia mulai dari para pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan ( stakeholder ) memiliki mentalitas yang diharapkan dengan perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan ini yaitu perubahan sistem pendidikan secara umum khususnya perubahan kurikulum ini serta melaksanakan dengan sebaik mungkin , menghindari penyimpangan arah perubahan yang diinginkan dan mempunyai mentalitas yang selalu ingin berbuat yang terbaik serta sadar bahwa pendidikan itu adalah investasi bangsa yang menentukan hitam-putihnya bangsa dan negara di masa yang akan datang sehingga memunculkan budaya unggul yang nantinya mampu berkompetitif dengan bangsa lain atau tidak. ?. Perlunya Virus n-Ach Dalam sambutannya pada saat peluncuran buku terbaru karya Stepen. R Covey yang berjudul The 8th Habit : from effectiveness to Greathness dalam seminar “ Achieving Greathness a Turbullent World in The 8th Habit “ Presiden SBY menginginkan timbulnya budaya unggul ( culture of excellence) yang berlandaskan kesadaran akan kemampuan diri sendiri dapat menjadi identitas dan semangat kebangsaan negara. Budaya unggul tersebut diharapkan kelak menjadi budaya nasional . Budaya unggul ini adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan dengan cara berbuat yang terbaik ( Kompas ‘ 1/12/2005) Harapan luhur presiden di atas akan terwujud apabila ada konsep yang mampu memberikan arah prilaku dan mental budaya kepada individu maupun lembaga/instansi yang menjadi ukuran bagaimana mewujudkan budaya unggul tersebut . Mc. Celland dalam hal ini mengungkapkan suatu konsep yang disebut virus mental yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif dan kreatif , virus ini dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat untuk berprestasi yang lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya. Isi atau muatan mentalitas ini berisi sejumlah tata nilai dan sikap yang dimiliki individu atau instansi / lembaga . ( Mutakin : 1990 ). Tata nilai ini berisi tuntunan/arahan terhadap prilaku seseorang atau kelompok dalam berprilaku dalam menghadapi perubahan yang terjadi yang dikenal dengan istilah mordenisasi . Pada dasarnya mordenisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pramoderen dalam arti teknologi ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi cirri-ciri negara barat yang stabil ( Soekamto : 1990). Biasanya perubahan social ini kearah ( directed-Change ) yang didasarkan pada perencanaan yang matang ( social planning ) . Tetapi di negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia sering terjadi perubahan yang tidak dikehendaki ( unintended-Change ) atau perubahan yang tidak terencanakan ( unplanned – change ) . Seiring dengan Era globalisasi yang diiringi oleh transformasi ; ekonomi, demografi bentuk penyimpangan ini sering terjadi dalam bentuk ketinggalan budaya ( culture lag ) akibat dari arus transformasi yang tidak diimbangi dengan kesiapan mentalitas individu atau kelompok sehingga memunculkan mentalitas yang justru merusak proses mordenisasi . Hal ini pernah terjadi pada saat negara ini mengalami perubahan dari iklim sebelum dan sesudah revolusi yang banyak tekanan iklim kemerdekaan dan kedamaian , karena ketidak siapan mental dan tatanan sosial yang belum sempat tertata dengan baik perubahan itu justru mengakibatkan “trauma” yang mengkristral mewujudkan ciri mentalitas bangsa Indonesia yang digambarkan oleh Kuncaraningrat ( 1985) sebagai berikut : 1). mentalitas nerabas, 2). Mentalitas yang suka merendahkan mutu, 3). Mentalitas yang tidak percaya pada diri sendiri, 4). Mentalitas yang tidak berdisilin murni dan ; 5). Mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab. ( Mutakin : 1990). Kondisi mentalitas ini tidak menutup kemungkinan muncul pada saat ini , dimana Indonesia mengalami 3 perubahan sosial yang cukup ekstrim sekaligus, yaitu perubahan dari 1).Era Orde Baru ke era Reformasi, 2) Era sentralisasi ke era desentralisasi dan, 3). Era region sektoral ke era globalisasi. Padahal dalam mordenisasi diperlukan orang-orang yang menghendaki perubahan ( agent of change ) yang mempunyai pikiran moderen, yakni manusia yang dapat ; belajar untuk memamfaatkan dan menguasai alam sekelilinginya dari pada bersikaf pasrah dan pasif , yakni bahwa keadaan dapat diperhitungkan artinya bahwa orang lain serta lembaga lain dapat diandalkan dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya, tidak setuju dengan pendapat sesuatu yang ditentukan oleh nasib atau watak dan sifat-sifat khusus dari orang-orang tertentu ( Sukamto : 1990 ). Dengan kata lain apabila kita ingin maju perlu adanya kesiapan mental untuk menghadapi perubahan yang terjadi. Kesiapan mental inilah yang mungkin diperlukan dalam menghadapi perubahan sistem pendidikan kita ini sehingga rumusan ideal dari sistem tersebut bisa diimplemtasikan dengan baik di lapangan. Perubahan sikap mental dalam dunia pendidikan merupakan hal yang yang penting , sebab fasilitas yang lengkap, infrastruktur yang baik, dana yang memadai dan kurikulum yang mantap tidak akan banyak berarti dalam peningkatan mutu pendidikan di negeri ini kalau mentalitas pelaksana dan pengelolanya tidak memiliki mentalitas yang diharapkan dalam tujuan perubahan yang telah direncanakan dan dikehendaki. Intinya dalam masyarakat global saat ini yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan perdagangan bebas kualitas sumber daya manusia pendidikan menjadi ukuran utama . Kualitas yang dimaksud tidak hanya dalam segi intelektual saja tapi dari segi mentalitas emosional dan kejernihan hati nurani. Apalgi saat ini semakin terasa bahwa perkembangan masa depan tidak lagi berjalan linier sebagaimana pernah terjadi pada kurun waktu dua dekade . Karena linernya bentuk perubahan zaman selaman dua dekade ini , banyak para akhli meramalkan bahwa menjelang abad ke-21 negara kita termasuk salah satu “ macan “ ekonomi Asia. Tetapi kenyataannya sangat terbalik kita semua tahu apa yang tergambar dengan kondisi ekonomi kita saat ini ?. Mungkin termasuk kondisi pendidikan kita. Ramalan itu meleset , karena pola perubahan zaman yang liner telah berakhir. Oleh sebab itu kita perlu memperhatikan ucapan Rowan Gibson ( dalam Suyanto : 2004 ) dalam bukunya Rethinking The Future , Sebagai berikut : “ The Fast is that the future will not be a continuation of the past, it will be a series of discontinuities”. Untuk itu mengapa diperlukan mentalitas yang mampu membuat perubahan sehingga kondisi di atas tidak berlarut-larut dan bisa diperbaiki. Dengan diterapkannya konsep virus mental yang bernama n Ach ini diharapkan pelaksanaan sistem pendidikan yang telah dirancang sedemikian idealnya bisa dilaksanakan dengan baik dilapangan. Sehingga tuntutan perubahan kondisi pendidikan kearah yang lebih baik bisa tercapai. Yang jelas apakah virus ini sudah dimiliki oleh seluruh kalangan yang berkiprah di dunia pendidikan ini, dan siap menularkannya sehingga budaya unggul ini menjadi identitas dunia pendidikan kita dan sekaligus menjadi identitas budaya bangsa kita. Sebagai penutup tulisan ini penulis ungkapkan salah satu contoh penularan virus n Ach yang dilakukan oleh Presiden kita dengan ungkapannya sebagai berikut : “ Budaya unggul adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan dengan cara kita harus bisa, kita harus berbuat yang terbaik kalau orang lain bisa mengapa kita tidak bisa. Kalau Malaysia bisa kenapa kita tidak, kalau ekonomi Cina bisa maju kenapa kita tidak. Kita harus bisa melihat budaya unggul itu ada di Universitas, sekolah, lembaga pemerintah, polisi, militer, provinsi, kabupaten, kota dan lain-lain … sehingga menjadai identitas kelembagaan negara yang diharapkan menjadi budaya nasional… “ We will be the loser in globalization not the winner” Padahal ,” We want to a winner. ( Kompas; 1/12/2005.hl.1,3). Kesimpulan : Terbitnya Peraturan pemerintah no 19 thun 2005 sebagai realisasi Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahir dari tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat mendukung segala upaya memecahkan permasalahan pendidikan. Upaya pembaharuan ini dalam pelaksanaannya harus didukung oleh kesiapan mental dalam menghadapi perubahan yang telah direncakan dan dikehendaki oleh Undang-undang. Kesiapan mental ini perlu adanya satu bentuk virus mental yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif dan kreatif , virus ini dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat untuk berprestasi yang lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya sehingga menciptakan budaya unggul dalam dunia pendidikan. Diharapkan dengan virus ini pelaksanan sistem pendidikan kita bisa berjalan dengan baik sehingga permasalahan yang melilit dunia pendidikan kita bisa teratasi. Semoga. referensi : http://mgmpipskotaserang.wordpress.com/2012/07/09/contoh-tulisan-ilmiah-populer-yang-diterbitkan-1/

Senin, 09 April 2012

KPK Didesak Dalami Transaksi HEW dan PT MNP

VIVAnews - Anggota Tim Pengawas Kaus Bank Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pro-aktif merespons temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama dua temuan transaksi yang tidak wajar.
"Seperti transaksi tidak wajar HEW dan aliran dana ke PT MNP," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Desember 2011.
Menurut Bambang, dari dua temuan itu KPK dapat menemukan 'motif' tertentu di balik penyelamatan Bank Century dari hubungan istimewa antara pemilik Bank Century dengan kerabat kekuasaan. Serta apakah ada hubungan istimewa nasabah besar bank dengan PT MNP selaku penerbit koran.
"Dari pendalaman ini KPK akan dapat menyimpulkan, apakah benar bailout BC untuk penyelamatan ekonomi nasional atau hanya penyelamatan dana nasabah besar di bank itu yang hampir mencapai Rp2 triliun?" kata Bambang.
Sebab, kata Bambang, jika bank itu ditutup maka nasabah besar itu hanya mendapat penjaminan sesuai UU Rp2 miliar. Harapan untuk menuntaskan skandal ini patut dibebankan ke pundak lima pimpinan baru KPK.
"Jika mereka solid dan mematuhi etika, KPK tidak bisa lagi disandera. Independensi KPK menjadi faktor utama berjalannya proses hukum skandal Bank Century," kata Bambang yang juga inisiator Hak Angket Century DPR.
Seperti diketahui, BPK menelusuri aliran dana nasabah di Bank Century yang masuk ke sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan media, PT MNP. Dana yang masuk ke MNP mencapai Rp100,95 miliar. Diduga, PT MNP ini merujuk pada PT Media Nusa Pradana, yang membawahi Harian Umum Jurnal Nasional.
Hal itu tertuang dalam laporan BPK yang diserahkan ke Pimpinan DPR, Jumat 23 Desember 2011. Meski temuan ini belum terkait kasus bailout ke Bank Century (BC), namun BPK menimbang aliran ini perlu diungkap.
Menanggapi aliran dana ini ini, mantan Pemimpin Redaksi Harian Umum Jurnal Nasional, Ramadhan Pohan, mengaku tak tahu menahu mengenai kondisi keuangan perusahaan yang pernah ia pimpin itu. Ramadhan menyatakan selama menjabat sebagai pemimpin redaksi Jurnal Nasional kurun 2006-2009, dirinya tak mengurusi keuangan.
"Sama sekali saya tidak berurusan dengan uang. Karena kan ada pemimpin perusahaan dan pemimpin umum. Saya nggak tahu sama sekali soal aliran uang, pemasukan dan pengeluaran, harga iklan. Saya fokus di keredaksian," jelas Ramadhan yang juga politisi Partai Demokrat ini. Ramadhan menambahkan fokus dia saat menjabat pimred adalah bekerja dengan sungguh-sungguh dan tak ingin melanggar hukum. (adi)

Tanggapan : Seharusnya KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang" yang berlaku dan di kerjakan sampi kasus HEW dan PT.MNP tuntas karena ini juga menjadi penentu nasib para nasabah besar yang telah banyak mengalami kerugian.

"Century, BPK yang Mulai BPK yang Mengakhiri"

VIVAnews - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menengarai tak ada hal baru dalam laporan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan diserahkan ke DPR siang ini. Padahal, Hak Angket Century DPR didorong hasil audit BPK.
"Hasil audit BPK tentang adanya pelanggaran hukum bailout Bank Century," kata Tjahjo, Jumat 23 Desember 2011. "BPK yang memulai, BPK yang mengakhiri."
Hasil Pansus Bank Century akhirnya pun memutuskan agar pelanggaran hukum dalam skandal tersebut diusut tuntas. "Lahirnya opsi C, yang diputuskan Paripurna DPR pada Maret 2010 adalah usut tuntas pelanggaran hukum Bank Century," kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo menambahkan, Paripurna DPR juga merekomendasikan pengembalian aset, pembayaran dana para nasabah PT Antaboga, dan revisi perundang-undangan yang terkait di bidang ekonomi keuangan dan perbankan.
Jika BPK tidak memberikan hasil audit forensik yang sesuai rekomendasi DPR tersebut, menurut Tjahjo, BPK tidak melakukan tugasnya secara optimal.
"Kalau hasil audit BPK tidak menjawab opsi C di atas, mungkin perlu uji materi dari kantor akuntan publik, apakah hasil BPK sudah optimal, atau ada yang sedang tidak 'terselesaikan' oleh BPK," kata Tjahjo.

Tanggapan : Seharusnya BPK memberikan hasil audit forensik yg sesuai rekomendasi DPR dan menyelesaikan kasus bank century agar pelanggaran hukum dalam skandal tersebut diusut tuntas

Minggu, 08 April 2012

Akibat Demo, Jasa Marga Rugi Rp 1,5 Miliar

JAKARTA (Pos Kota)-Akibat prilaku anarkis sebagian pengunjuk rasa di depan gedung DPR yang merusak dan menutup jalan tol lingkar dalam kota, PT Jasa Marga mengaku rugi sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut berasal dari penutupan masuk jalan tol selama 8 jam senilai Rp1,2 miliar dan akibat perusakan pagar dan marka senilai Rp300 juta. “Tindakan anarkis berupa perusakan pagar dan marka jalan serta masuk ke jalan hingga mengganggu lalu lintas sangat merugikan masyarakat pengguna jalan,” kata Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin.
Sementara itu, meski aksi unjukrasa sudah mereda, pagar kawat berduri masih terpasang diseputar halaman istana negara. Pagar kawat setinggi 1 meter dipasang aparat keamanan untuk mengantisipasi gerakan pengunjukrasa yang ingin meringsek masuk ke istana pada beberapa hari belakangan ini.
Selain itu, pasca pendemo menggelar aksi, pagar Gedung DPR mulai diperbaiki. Coretan di tembok yang mendesak pemerintah membatalkan kenaikkan harga BBM dan meminta Presiden SBY dan Boediono turun, dibersihkan Satpol PP DKI Jakarta.
(faisal/b)


Tanggapan : Orang-orang membuat kericuhan dan betindak anarkis orng seperti itu tidak
mempunyai Akhalak dan moral, demo boleh cuman ada cranya bukan dengan cara
mengahancurkan/merusak, rakyat hanya butuh kedamaian bukan kericuhan, mana mungkin negara bisa maju ?? sdikit-sedikit masyarakat bertindak anarkis, biar saja pejabat yang menjolimi rakyat mendapat murka ALLAH swt.

Sabtu, 07 April 2012

Korupsi dan Pencucian Uang

Berita tentang korupsi terkait pajak dan pencucian uang kembali merebak. Padahal perkara Gayus yang menghebohkan belum benar-benar reda.

Dalam sebulan terakhir muncul dua oknum Direktorat Jenderal Pajak dari Golongan III, Dhana Widyatmika (DW) dan Ajib Hamdani (AH), yang ditengarai terlibat kejahatan pajak dan pencucian uang. Pemicu pengungkapannya adalah uang di rekening mereka yang jumlahnya luar biasa besar,dan ternyata ada temuan baru lagi ratusan pegawai pajak yang juga ditengarai memiliki rekening gendut. Pertanyaannya, mengapa begitu banyak temuan rekening gendut petugas pajak, dan mengapa muncul lagi dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para petugas pajak tersebut?

Hal itu membuktikan bahwa penanganan kasus Gayus bahkan Bahasyim tidak membuat jera para petugas lain di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu ada kemungkinan pengawasan internal dan reformasi birokrasi serta program remunerasi juga kurang berpengaruh pada orang-orang tertentu yang memang berpotensi untuk melakukan korupsi. Dalam kasus korupsi pajak polanya mirip dengan Gayus, yaitu mendapatkan uang dengan cara korupsi, kemudian disembunyikan atau diinvestasikan atau dibelanjakan dan disetorkan—perbuatan terakhir inilah yang memperlihatkan pola pencucian uangnya.

Korupsi dan Pencucian Uang

Untuk kasus DW,kejaksaan sementara menyangkakan perbuatan DW dengan Pasal 2, 3, 5,dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 dan 4 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seharusnya kejaksaan segera mengembangkan temuannya sehingga didapatkan pelaku lain. Belajar dari kasus Gayus, tampaknya pengembangan itu yang tidak dilakukan,sehingga terkesan korupsi dan pencucian uang hanya melibatkan Gayus seorang dan ini sangat janggal.

Demikian juga dengan DW, AH, dan mungkin yang lain, harus didalami keterlibatan orang lain di direktorat itu. Mustahil dia bekerja sendiri karena sudah sekian lama baru terungkap. Selain itu yang penting adalah keterlibatan wajib pajak, karena sangkaan menerima suap dan gratifikasi berarti tidak mungkin peristiwa itu berlangsung hanya dengan sepihak. Ada hal yang menarik dalam kasus ini yang justru terungkap karena laporan dari masyarakat dan kemudian kejaksaan meminta data rekening DW pada PPATK yang kemudian didapatkan beberapa transaksi yang kemudian didalami.

Pada umumnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petugas pajak adalah perbuatan memperkaya diri dengan modus penggelapan pajak atau menawarkan jasa pada wajib pajak untuk meringankan pajak yang harus dibayarkan, penyuapan, gratifikasi, bahkan pemerasan. Kemudian, hasil korupsi tersebut ada yang disimpan di rekening maupun dalam safety deposit box, atau untuk membeli berbagai barang. Ada juga yang diinvestasikan. Perbuatan terhadap hasil kejahatan itulah yang disebut sebagai praktik pencucian uang.

Tindak pidana itu secara umum didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Bentuknya bermacam- macam,misalnya mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan lain-lain dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, siapa saja yang menerima hasil kejahatan tersebut, seperti memberikan rekeningnya untuk menampung hasil kejahatan atau menerima hibah atau menerima untuk melakukan kegiatan usaha dan lain-lain, maka orang ini dikategorikan sebagai pelaku pencucian uang pasif. Perbuatan mencuci inilah yang harus didalami oleh kejaksaan ke mana hasil kejahatan tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima hasil kejahatan, selain juga siapa saja yang terlibat korupsi pajaknya yang sangat mustahil dilakukan sendiri.

Pencucian Uang dalam Korupsi

Sesuatu yang penting dipahami adalah bahwa bila terjadi korupsi hampir pasti juga dilakukan pencucian uang, yaitu ketika koruptor tersebut menyembunyikan atau menikmati hasil korupsinya. Maka seharusnya setiap menangani korupsi jangan hanya dijerat tindak pidana korupsi, tapi juga dengan antipencucian uang. Karena pada kenyataannya hasil korupsi tersebut pasti telah dialirkan atau digunakan, yang menunjukkan bahwa mereka juga melakukan pencucian uang.

Dengan ditelusuri ke mana uang hasil korupsinya dicuci, maka kita berharap penegak hukum bisa merampas hasil korupsi tersebut dan mengembalikan ke negara. Hal yang juga penting adalah siapa pun yang menguasai hasil korupsi tadi dipidana karena terlibat pencucian uang. Belakangan banyak pejabat dan aparat yang terlibat korupsi dan hasil korupsi sudah mengalir ke mana-mana, sayangnya hanya sedikit yang dijerat dengan pasal-pasal antipencucian uang, sehingga hasil kejahatan tidak kembali dan orang yang terlibat tidak tersentuh hukum.

pendapat saya : Dengan menerapkan antipencucian uang pada pelaku korupsi (termasuk korupsi pajak), maka upaya perampasan hasil korupsi lebih optimal sekaligus bisa memenjarakan siapa pun yang menikmati hasil jarahan uang rakyat tersebut, selain memenjarakan koruptornya. Hal yang lebih penting lagi, dengan diterapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilakukan pembuktian terbalik, yaitu koruptor yang menyangkal hartanya berasal dari korupsi, atau orang lain yang menerima hasil korupsi, akan diperintahkan oleh hakim untuk membuktikan asal-usul hartanya dan dia tidak bisa membuktikan harta tersebut bersumber dari kegiatan yang sah, maka harus disita untuk negara dan pelakunya dipidana. Untuk itu seharusnya tidak ada lagi alasan penegak hukum tidak menerapkan UU Tindak PidananPencucianUangdalam perkara korupsi, bila mau menuntaskan perkara dengan menjangkau siapa pun yang terlibat termasuk yang menerima aliran dana hasil korupsi

Minggu, 01 April 2012

DPR Tunda Kenaikan BBM

JAKARTA–Rapat paripurna pembahasan rencana kenaikan harga BBM di DPR dipenuhi dengan interupsi. Ketua DPR Marzuki Alie kewalahan melayani hujan interupsi. Hingga berita ini ditulis, rapat paripurna masih berlangsung alot dan panas.

Setelah 'dihajar' dengan interupsi, Marzuki Alie membacakan dua opsi yang akan divoting.Opsi pertama, pasai 7 ayat 6 tetap. "Artinya, pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM," ujar Marzuki Alie.

Sedang opsi kedua, pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Dua opsi ini merupakan hasil pengerucutan dari hasil lobi, yang memunculkan tiga formula. Dijelaskan Marzuki, sikap Fraksi PDI Perjuangan dengan Fraksi Gerinda dan menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap, tak ada tambahan ayat baru.

Dua, Fraksi Golkar, menyatakan, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6a, dengan mengajukan angka persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu enam bulan. Ketiga, Fraksi PD bersama FPAN dan FPPP, serta PKB, setuju pasal 7 ayat 6 tetap, ditambah ayat 6a, dengan persentase 10 persen dengan jangka waktu tiga bulan.

Sedang F-PKS berubah sikap, kata Marzuki, yakni menyatakan menarik opsi yang ditawarkan, yang semula dari hasil Banggar yaitu 20 persen untuk rata-rata selama enam bulan. Hanya saja, hal itu langsung dibantah Ketua FPKS, Mustafa Kamal. "Kami menolak kenaikan harga BBM dengan pasal 7 ayat 6, titik," tegas Mustafa.

Fraksi Partai Demokrat, melalui Jhonny Allen Marbun, akhirnya menyampaikan pendapatnya bahwa Fraksinya ikut ke opsi 15 persen. Sementara, F-PAN, melalui Teguh Juwarno, menyatakan bahwa FPAN tidak setuju harga BBM naik 1 April. Hal yang sama juga disampaikan F-PKB, melalui Hanif Dzakiri. F-PDIP, F-Hanura, dan F-Gerindra, sikapnya tidak berubah sejak awal, yakni tegas menolak rencana kenaikan harga BBM.

Demo Rusuh

Sebelumnya, ribuan massa peserta aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jumat (30/3) malam sekitar pukul 19.25, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran untuk membubarkan aksi unjuk rasa.

Awalnya, pasukan kepolisian memerintahkan massa untuk membubarkan diri sendiri dengan tertib. Namun imbauan polisi diacuhkan demonstran. Demonstran malah melemparkan batu ke barikade polisi.

Selain itu, massa demonstran yang berada di area halaman dan depan gedung DPR itu juga melemparkan sejumlah bom molotov. Melihat perlawanan dari demonstran, polisi pun bergerak maju. Barikade polisi mendorong para demonstran keluar dari halaman gedung DPR.

Untuk memukul demonstran, barikade polisi juga dilengkapi dengan 4 kendaraan lapis baja. Tidak ada bentrok fisik dalam upaya pembubaran paksa unjuk rasa ini. Barikade polisi tetap bergerak maju ke arah demonstran meski dihujani lemparan batu.

Pasukan polisi juga terus menembakkan gas air mata untuk memukul mundur demonstran. Sekitar pukul 19.40 WIB, area depan gedung DPR mulai ditinggalkan oleh massa pengunjuk rasa. Sebagian besar demonstran mundur ke arah Grogol dan sisanya lari berhamburan ke arah Senayan.

Setgab Ulur Waktu

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menyesalkan bahwa Fraksi di DPR yang tergabung dalam Setgab koalisi pendukung pemerintah, memeraktekkan cara politik yang tidak etis.

"Lebih enam jam fraksi Setgab (Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB dan PKS), melakukan lobi-lobi, tapi tiga fraksi (Gerindra, Hanura, PDI Perjuangan) harus menunggu. Tidak ada penjelasan apa yang dilobikan, apakah ada kaitan yang dilobi dengan yang dibicarakan paripurna," kata Martin, Jumat (30/3) malam."Tadi kita teriak minta pimpinan beri penjelasan, tapi tidak ada penjelasan," kata Martin lagi.

Menurutnya, ini adalah tidak pantas membangun satu kultur politik yang dewasa. "Membuat tersandera tiga fraksi yang menolak kenaikkan BBM. Ini bukan cara yang etis dan elegan," kata Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, itu.

"Kita pun tidak tahu apa yang dilobikan. Sesudah ada pandangan umum, skorsing yang dilakukan tidak jelas. Perlu loby, apa yang dilobykan tidak jelas. Kita tanya smpi kapan, tidak dijawab," katanya.

Dia menegaskan, DPR seolah-olah melecehkan Menteri Keuangan dan pejabat pemerintah yang juga harus menunggu di ruang paripurna. " Karena tidak memberikan penjelasan berapa lama ini di skor. DPR seolah-olah melecehkan Menkeu dan pejabat pemerintah lainnya," kata Martin.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari. Ia menilai Ketua DPR menggantung skorsing dalam tahap lobi."PDIP menyesalkan sikap tidak sensitif Ketua DPR, Marzuki Alie yang menggantung skorsing untuk lobi paripurna hingga lebih 6 jam. Bukan saja Ketua DPR memutuskan skorsing untuk lobi tanpa persetujuan, tetapi skorsing diputuskan tanpa batas waktu," ujar Eva.
Pendapat saya : Menurut pendapat saya kenaikan BBM memang harus di batalkan atau harus di tunda sampai masyarakat siap. Kalaupun BBM naik, pemerintah harus menaikkan gaji para pekerja, memberikan bantuan lebih banyak lagi kepada masyarakat yang kurang mampu supaya masyarakat tidak menderita atau kesusahan dengan adanya kenaikan BBM ini.